JAKARTA— Para pengamat menilai kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun seharusnya berdampak pada penurunan jumlah pengguna dari Indonesia pada platform yang dikategorikan berisiko tinggi.
Direktur ICT Institute Heru Sutadi mengatakan bahwa apabila aturan diterapkan secara konsisten, basis pengguna dari kelompok usia tersebut akan berkurang sehingga total pengguna aktif juga berpotensi menurun.
“Karena itu, indikator penting untuk menilai efektivitas kebijakan adalah membandingkan data pengguna sebelum dan sesudah kebijakan berlaku,” kata Heru saat dihubungi Bisnis pada Kamis (12/3/2026).
Heru menambahkan apabila jumlah pengguna tetap atau bahkan meningkat, ada kemungkinan aturan belum dijalankan secara efektif atau terjadi manipulasi usia oleh pengguna. Menurutnya, data before–after dari platform menjadi penting untuk melihat apakah regulasi benar-benar memengaruhi perilaku penggunaan dan kepatuhan platform.
Seiring dengan imbauan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar anak tidak bermain gawai selama libur Lebaran, Heru menilai momentum Lebaran dapat dimanfaatkan untuk memperkuat interaksi langsung dalam keluarga sehingga anak tidak hanya menghabiskan waktu dengan gawai, media sosial, atau gim.
Namun, menurutnya keseimbangan antara dunia nyata dan dunia digital seharusnya dijaga secara berkelanjutan, bukan hanya pada momen tertentu atau hanya bagi mereka yang merayakan Lebaran. Dia mengatakan kampanye seperti digital detox dapat menjadi pengingat penting bagi semua kelompok usia anak, remaja, maupun orang dewasa untuk menggunakan teknologi secara lebih sehat.
Di sisi lain, lanjutnya, kebijakan pembatasan akses juga perlu disertai pendekatan edukatif, penguatan peran orang tua, serta transparansi dalam implementasinya agar tidak menimbulkan kekhawatiran baru di masyarakat dan benar-benar mendorong perubahan perilaku digital yang positif.
Sementara itu, pengamat teknologi informasi (IT) dan keamanan siber Alfons Tanujaya menilai perusahaan teknologi global memiliki kepentingan bisnis yang besar dalam mempertahankan pengguna.
“Bagi mereka yang paling penting profit. Justru negara harus hadir melindungi masyarakat dari pengaruh negatif digitalisasi,” kata Alfons kepada Bisnis pada Kamis (12/3/2026).
Alfons mengatakan sejumlah negara seperti Australia dan Uni Eropa telah menerapkan kebijakan serupa. Menurutnya, tanggung jawab untuk mencari mekanisme verifikasi usia berada pada penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Dia menilai kepatuhan terhadap regulasi merupakan syarat bagi platform digital untuk dapat mengakses pasar di suatu negara.
Menurutnya, secara teori penundaan akses anak ke media sosial akan berdampak pada penurunan tingkat akses pada platform digital, khususnya layanan media sosial.
Dia menambahkan kebijakan tersebut memang perlu dilakukan karena paparan konten yang tidak sesuai usia dapat berdampak negatif terhadap perkembangan anak. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut juga berpotensi memengaruhi kualitas bonus demografi Indonesia, yang diharapkan didorong oleh generasi muda produktif di masa depan.
“Dan harusnya tidak masalah untuk medsos karena cepat atau lambat akan dewasa dan diperbolehkan mengakses medsos,” katanya.
Sebelumnya, Komdigi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan melalui aturan tersebut pemerintah akan menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
Tahap implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Meutya mengungkapkan terdapat sekitar 70 juta anak berusia di bawah 16 tahun yang aksesnya ke media sosial akan ditunda.
“Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan,” kata Meutya dikutip dari Instagram resmi Komdigi pada Jumat (6/3/2026).
Penonaktifan akan dimulai dari sejumlah platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox. Meutya menambahkan proses ini akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform menjalankan kewajiban kepatuhannya.
Meutya mengatakan Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia. Menurutnya, langkah tersebut diambil karena anak-anak Indonesia menghadapi ancaman yang semakin nyata di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko adiksi.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” katanya.
Meutya juga menyadari implementasi aturan tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak maupun orang tua. Namun, menurutnya langkah ini tetap perlu diambil di tengah kondisi yang disebutnya sebagai darurat digital.
“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ungkapnya.
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."











