Ringkasan Materi Pendidikan Pancasila untuk SMP Kelas 8 tentang Pelestarian Budaya Nasional
Buku Pendidikan Pancasila untuk kelas 8 SMP yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Republik Indonesia pada tahun 2023 membahas tema “Melestarikan Budaya Bangsaku” dalam Bab 4 Bagian A. Materi ini memberikan pemahaman mengenai pentingnya pelestarian budaya nasional serta bagaimana hal tersebut dapat dilakukan di berbagai lingkungan seperti keluarga, sekolah, daerah, dan negara. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Budaya?
Kata “budaya” berasal dari bahasa Sanskerta buddhayah (bentuk jamak dari buddhi) yang berarti hal-hal yang berhubungan dengan akal budi manusia. Secara sederhana, budaya adalah hasil kreasi akal budi manusia dalam berbagai aspek kehidupan. Budaya merupakan bentuk ekspresi dari nilai-nilai luhur masyarakat. Budaya diwariskan secara turun-temurun menjadi tradisi yang harus dijaga.
Apa Itu Tradisi?
Tradisi adalah kebiasaan, adat, atau praktik yang dilakukan secara turun-temurun oleh suatu kelompok masyarakat. Tradisi biasanya diwariskan dari generasi ke generasi dan menjadi bagian dari identitas budaya suatu kelompok. Beberapa ciri tradisi antara lain:
- diwariskan turun temurun dari orang tua atau leluhur.
- dilakukan secara teratur atau pada waktu tertentu, misalnya upacara adat.
- memiliki makna sosial atau budaya, misalnya untuk menjaga nilai-nilai moral, keagamaan, atau identitas komunitas.
- meskipun dasar tradisi tetap, cara pelaksanaannya bisa menyesuaikan zaman.
Apa Itu Kearifan Lokal?
Kearifan lokal adalah pengetahuan, nilai, dan praktik yang dimiliki oleh masyarakat tertentu yang berasal dari pengalaman, lingkungan, dan budaya mereka sendiri, dan biasanya diwariskan secara turun-temurun. Kearifan lokal mencerminkan cara masyarakat menghadapi masalah, menjaga alam, dan membina hubungan sosial dengan bijaksana. Beberapa ciri kearifan lokal antara lain:
- berasal dari pengalaman masyarakat, biasanya terkait lingkungan alam, sosial, atau budaya setempat
- bersifat adaptif dan berkelanjutan, membantu masyarakat bertahan dan hidup selaras dengan alam
- menjaga nilai-nilai sosial dan moral, misalnya gotong royong, sopan santun, atau aturan adat
- diwariskan dari generasi ke generasi melalui cerita, adat, atau praktik sehari-hari
Perbedaan Budaya, Tradisi, dan Kearifan Lokal
Budaya adalah keseluruhan cara hidup suatu masyarakat, termasuk nilai, kepercayaan, bahasa, seni, dan kebiasaan. Budaya lebih luas daripada tradisi atau kearifan lokal karena mencakup seluruh aspek kehidupan sosial dan intelektual masyarakat. Contoh budaya: bahasa, pakaian adat, musik tradisional, dan upacara adat.
Tradisi adalah bagian dari budaya yang lebih spesifik, berupa kebiasaan atau praktik yang dilakukan secara rutin dan diwariskan dari generasi ke generasi. Tradisi biasanya terkait dengan perayaan, ritual, atau kegiatan tertentu. Contoh tradisi: upacara pernikahan adat, Lebaran, atau panen raya yang dilakukan setiap tahun.
Kearifan lokal adalah bagian dari budaya yang lebih menekankan pada nilai, pengetahuan, dan kebijaksanaan dalam hidup sehari-hari. Kearifan lokal biasanya terkait dengan cara masyarakat berinteraksi dengan lingkungan, menyelesaikan masalah sosial, dan menjaga keseimbangan alam.
Pelestarian Budaya di Keluargaku
Bahasa daerah merupakan wadah utama ekspresi budaya suatu komunitas yang mencerminkan khazanah budaya nasional. Melestarikan bahasa daerah penting untuk menjaga identitas budaya dan kekayaan budaya bangsa. Salah satu cara melestarikan bahasa daerah adalah dengan membiasakan diri menggunakan bahasa ibu di lingkungan keluarga. Selain di rumah, bahasa daerah dapat dipraktikkan dengan berkomunikasi menggunakan bahasa daerah bersama teman-teman yang berasal dari daerah yang sama dalam kehidupan sehari-hari.
Pelestarian Budaya di Sekolahku
Pelestarian budaya tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga sekolah sebagai tempat siswa belajar dan berkembang. Keberagaman asal daerah siswa menghadirkan perbedaan budaya yang seharusnya menjadi kekayaan dan pemersatu, sesuai dengan nilai “Persatuan Indonesia”. Contohnya kegiatan seperti Olimpiade Humaniora Nusantara yang menampilkan berbagai seni, tradisi, dan kuliner daerah serta mendapat dukungan dari dinas pendidikan sebagai bentuk kerja sama dalam menjaga budaya bangsa. Sekolah berperan penting dalam mengenalkan, mengembangkan, dan melestarikan budaya melalui berbagai kegiatan yang melibatkan siswa secara aktif. Melalui kegiatan tersebut, siswa dapat menumbuhkan rasa bangga terhadap budaya daerahnya sekaligus belajar menghargai perbedaan budaya teman-temannya. Dengan demikian, pelestarian budaya di sekolah dapat memperkuat persatuan, kebersamaan, dan rasa cinta terhadap budaya Indonesia.
Pelestarian Budaya di Daerahku
Setiap daerah memiliki kearifan lokal dan budaya masing-masing, tetapi tidak semuanya dapat bertahan karena kurangnya generasi yang mau melestarikannya. Sebagian budaya mulai memudar bahkan terancam punah. Untuk menumbuhkan tanggung jawab dalam melestarikan budaya, generasi muda perlu mengenal terlebih dahulu kearifan lokal dan budaya daerahnya. Pelestarian budaya dapat dimulai dari hal sederhana di lingkungan masyarakat.
Akomodasi Budaya
Upaya pelestarian juga dapat dilakukan melalui akomodasi budaya. Akomodasi budaya adalah proses menyesuaikan budaya daerah dengan unsur-unsur baru tanpa menghilangkan makna aslinya. Akomodasi dapat berupa penambahan alat musik kontemporer, penggabungan gerak tari tradisional dengan tari modern, atau penyesuaian lirik lagu. Proses akomodasi budaya harus dilakukan oleh pegiat yang memahami filosofi budaya tersebut agar tidak menghilangkan nilai luhur yang terkandung di dalamnya. Contoh akomodasi budaya adalah seni pertunjukan Terbang Gede dari Serang, Banten, yang telah berkembang sejak masa Sultan Ageng Tirtayasa dan kini dipadukan dengan seni marawis serta tambahan alat musik modern seperti snare drum, bass drum, jimbe, dan sambal.
Pelestarian Budaya di Negeriku
Upaya menjaga kelestarian budaya nasional dapat dimulai dari lingkungan keluarga sebagai unit terkecil dalam kehidupan sosial, kemudian meluas ke sekolah, masyarakat, hingga negara. Pelestarian tradisi, kearifan lokal, dan budaya menjadi perhatian penting di Indonesia, bukan hanya untuk mempertahankan, tetapi juga untuk memajukannya. Pelestarian budaya berarti merawat dan mempertahankan budaya agar tidak hilang atau punah. Pemajuan budaya berarti melakukan upaya agar budaya nasional terus berkembang dan memberikan manfaat, seperti meningkatkan kesejahteraan melalui industri pariwisata, membentuk karakter bangsa, serta memberi pengaruh pada peradaban dunia. Melestarikan dan memajukan kebudayaan nasional merupakan amanah konstitusi yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Undang-Undang Tentang Pemajuan Kebudayaan
Sebagai pelaksanaan amanat konstitusi tersebut, pemerintah bersama DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Pelestarian dan pemajuan kebudayaan nasional setidaknya tertuang dalam pasal 1, 4, dan 5. Pasal 1 menyebutkan tentang pengertian kebudayaan, kebudayaan nasional, dan pemajuan kebudayaan. Ayat 1: Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. Ayat 2: Kebudayaan nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia. Ayat 3: Pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan. Pasal 4 menyebutkan tentang tujuan pemajuan kebudayaan, yaitu:
- mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa,
- memperkaya keberagaman budaya,
- memperteguh jati diri bangsa,
- memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa,
- mencerdaskan kehidupan bangsa,
- meningkatkan citra bangsa,
- mewujudkan masyarakat madani,
- meningkatkan kesejahteraan rakyat,
- melestarikan warisan budaya bangsa, dan
- memengaruhi arah perkembangan peradaban dunia sehingga kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional.
Pasal 5 menyebutkan tentang objek pemajuan kebudayaan yang meliputi:
- tradisi lisan,
- manuskrip,
- adat istiadat,
- ritus,
- pengetahuan tradisional,
- teknologi tradisional,
- seni,
- bahasa,
- permainan rakyat, dan
- olahraga tradisional.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menjadi pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina objek-objek pemajuan kebudayaan di tengah kemajemukan masyarakat Indonesia. Pemerintah berupaya melestarikan dan memajukan budaya nasional dengan mendaftarkan budaya asli Indonesia sebagai warisan budaya dunia ke UNESCO. UNESCO merupakan badan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menangani bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Generasi muda dapat berpartisipasi dalam pelestarian budaya dengan mempelajari ragam budaya nasional sesuai minat dan bakat masing-masing. Budaya nasional dapat dipromosikan melalui media sosial agar dikenal lebih luas dan menginspirasi masyarakat. Dengan mempromosikan budaya, generasi muda turut berkontribusi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melestarikan tradisi, kearifan lokal, dan budaya nasional.











