Kondisi Guru dan Tenaga Kependidikan P3K Paruh Waktu yang Mengeluh
Gaji selama dua bulan terakhir belum dibayar, guru dan tenaga kependidikan yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengeluh. Tak hanya soal gaji, mereka juga mengaku hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) kontrak perjanjian kerja. Termasuk besaran gaji yang akan mereka terima. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik karena menyangkut kepastian status kerja dan pemenuhan kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Salah seorang guru P3K Paruh Waktu, Asep (36), mengaku kondisi tersebut membuat dirinya harus mencari penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Selain mengajar, ia kini mencoba berbisnis kecil-kecilan. “Untuk mencukupi kebutuhan keluarga, saya terpaksa mencari penghasilan lain dengan berbisnis kecil-kecilan. Soalnya sampai sekarang gaji belum turun,” ujar Asep kepada Tribun Jabar, Selasa (10/2/2026). “Sementara kebutuhan rumah tangga terus berjalan. Mau tidak mau saya harus mencari cara lain supaya dapur tetap ngebul,” tutur Asep.
Meski menghadapi keterbatasan, Asep menyebut, dirinya bersama rekan-rekan guru lainnya tetap menjalankan tugas mengajar seperti biasa demi keberlangsungan proses belajar mengajar siswa. “Kami tetap masuk dan mengajar seperti biasa. Kasihan juga kalau anak-anak sampai terganggu proses belajarnya.” “Tapi kami juga berharap ada perhatian dan kepastian dari pemerintah terkait hak kami sebagai tenaga pendidik,” katanya.
Senada dengan Asep, Eman (38) yang berstatus sebagai tenaga kependidikan P3K Paruh Waktu mengatakan, belum diterimanya SK kontrak menimbulkan kekhawatiran bagi dirinya dan rekan-rekan lainnya. Menurutnya, dokumen tersebut penting sebagai dasar administrasi dan kepastian status kerja. “Kami berharap pemerintah daerah bisa segera memberikan kejelasan, baik soal gaji maupun SK kontrak kerja,” ungkap Eman. “Karena itu menyangkut kepastian status kami. Kalau sudah jelas, kami juga bisa bekerja dengan lebih tenang dalam menjalankan tugas di lingkungan sekolah,” imbuh dia.
Para guru dan tenaga kependidikan P3K Paruh Waktu berharap persoalan keterlambatan gaji dan penerbitan SK kontrak dapat segera diselesaikan agar mereka dapat fokus menjalankan tugas pendidikan. Hingga berita ini diturunkan, Tribun Jabar masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi terkait keterlambatan pembayaran gaji dan penerbitan SK kontrak P3K Paruh Waktu.
Sebelumnya, pada Januari kemarin, P3K Paruh Waktu Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menyampaikan tuntutan terkait kesejahteraan, khususnya persoalan gaji yang dinilai jauh dari kata layak. Bahkan, sebagian tenaga teknis kependidikan disebut hanya menerima gaji sebesar Rp250 ribu per bulan. Berdasarkan data yang dihimpun Tribun Jabar, jumlah PPPK Paruh Waktu guru dan tenaga teknis kependidikan di Kabupaten Sukabumi diperkirakan hampir mencapai 4.000 orang. Dari jumlah tersebut, gaji tertinggi yang diterima berkisar Rp650 ribu per bulan. Sementara yang terendah, khususnya tenaga teknis kependidikan, hanya sekitar Rp250 ribu per bulan.
Keluhan Guru di Kabupaten Sumedang
Sementara itu, keluhan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, viral di media sosial. Pengakuannya di media sosial soal kecilnya insentif yang diterima pada bulan pertama tersebut menjadi sorotan. Bagaimana tidak, ia hanya menerima insentif Rp15.000 akibat pemotongan iuran BPJS Kesehatan.
Akun TikTok @Imfinas mengunggah cerita bahwa ia hanya menerima gaji bersih Rp15.000 setelah insentif Rp50.000 dipotong iuran BPJS Kesehatan Rp35.000. Unggahan tersebut memicu respons luas netizen dan sorotan terhadap skema kesejahteraan guru P3K paruh waktu. Uang senilai tersebut kalau dibandingkan dengan kebutuhan hidup sehari-hari, sangat jauh dari kata mencukupi. Namun, guru di balik akun TikTok tersebut mengaku tetap bertahan sebagai guru karena alasan-alasan lain. Termasuk karena cinta dan menjadikan profesi guru sebagai jalan masuk surga. Dia berharap agar persoalan ini segera menemukan titik temu. Ia berharap, semoga ke depan, ada keadilan untuk para guru.
“Suatu hari nanti ada regulasi yang lebih adil, yang benar-benar memanusiakan guru, yang menyejahterakan tanpa menghilangkan martabat,” tulis akun @Imfimass, seorang guru di wilayah Cadas Pangeran.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumedang, Eka Ganjar Kurniawan, angkat bicara. Eka mengatakan, guru P3K paruh waktu memiliki kewajiban sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dalam skemanya, iuran BPJS Kesehatan dialokasikan sebesar Rp156.000 yang ditanggung pemerintah daerah. Serta Rp39.000 yang dipotong langsung dari insentif yang diterima P3K paruh waktu. “Potongan itu merupakan kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan,” ujar Eka kepada Kompas.com, Jumat (6/2/2026). “Jadi, insentif yang diterima akan berkurang sebesar Rp39.000,” imbuhnya.
Eka menuturkan, pengangkatan P3K paruh waktu merupakan kebijakan pemerintah pusat. Namun, pembiayaan gaji dan insentifnya dibebankan kepada pemerintah daerah, yang saat ini tengah menghadapi keterbatasan anggaran. “Meski demikian, kami (Pemkab Sumedang) tetap berupaya maksimal,” tutur Eka. Salah satunya, dengan mengangkat seluruh non-ASN yang telah mengikuti seleksi agar bisa masuk sebagai P3K paruh waktu. Meski, kondisi fiskal daerah terbatas.
Tak hanya itu, Pemkab Sumedang juga telah mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat agar P3K paruh waktu masih diperbolehkan menerima honor tambahan yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). “Kami berkomitmen untuk mengupayakan peningkatan insentif P3K paruh waktu melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026,” sebut Eka. Eka mengatakan, terkait besaran insentif di lingkungan Dinas Pendidikan, nominal yang diterima bervariasi. Untuk tenaga teknis, insentif berkisar antara Rp250.000 hingga Rp2 juta per bulan. Sementara itu, tenaga guru menerima insentif mulai dari Rp55.000 hingga Rp730.000. Eka menambahkan, guru P3K paruh waktu yang hanya menerima insentif sebesar Rp55.000 merupakan mereka yang telah memperoleh tunjangan sertifikasi guru dengan nominal sekitar Rp2 juta. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perbedaan besaran insentif. “Besaran insentif saat ini, memang belum ideal karena keterbatasan anggaran daerah. Namun, kami terus berupaya mencari solusi agar kesejahteraan P3K paruh waktu bisa meningkat ke depan,” kata Eka.











