My WordPress Blog
Daerah  

Banjir Bandang Lereng Gunung Slamet Akibat Alih Fungsi Lahan

Banjir Bandang di Lereng Gunung Slamet: Kritik terhadap Alih Fungsi Lahan dan Pertambangan

Banjir bandang yang terjadi di wilayah lereng Gunung Slamet beberapa waktu lalu menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk organisasi lingkungan seperti WALHI Jawa Tengah. Menurut analisis mereka, penyebab utama banjir tersebut adalah alih fungsi lahan dan kerusakan hutan akibat deforestasi. Hal ini diperparah oleh aktivitas pertambangan yang masif dan rusaknya fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS).

Peristiwa banjir bandang terjadi pada Sabtu (24/1/2026) dini hari, melanda sejumlah daerah di lereng Gunung Slamet, antara lain Tegal, Pemalang, Brebes, Purbalingga, dan Banyumas. Dampaknya sangat signifikan, mulai dari kerusakan infrastruktur hingga hilangnya kehidupan ekonomi masyarakat.

Dampak Banjir Bandang di Berbagai Wilayah

Di Tegal, tempat wisata Guci mengalami kerusakan parah. Di Brebes, sejumlah rumah hanyut akibat air deras yang menggerus sungai. Di Purbalingga, banyak rumah rusak karena diterjang air lumpur dan kayu. Sementara itu, di Banyumas, tambak warga mengalami kerugian besar karena ikan mati dan terlepas.

WALHI Jawa Tengah menyoroti bahwa banjir bandang ini tidak hanya disebabkan oleh curah hujan tinggi, tetapi juga oleh faktor-faktor struktural seperti alih fungsi lahan dan kerusakan hutan. Mereka memperingatkan pemerintah Jawa Tengah agar lebih waspada, agar kawasan tersebut tidak mengalami bencana serupa seperti yang terjadi di Sumatera.

Aktivitas Pertambangan dan Perizinan

Berdasarkan kajian WALHI Jawa Tengah, lima daerah yang melingkungi Gunung Slamet—Pemalang, Banyumas, Purbalingga, Tegal, dan Brebes—telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Data tahun 2024 menunjukkan bahwa Pemalang menerbitkan 29 IUP dengan luasan 303,89 hektare, Banyumas 39 IUP dengan luasan 5003,96 hektare, Purbalingga 5 IUP dengan luasan 85 hektare, Tegal 26 IUP dengan luasan 353,54 hektare, dan Brebes 4 IUP dengan luasan 110,4 hektare.

Jenis bahan galian yang ditambang meliputi andesit, gampling, pasir, sirtu, kuarsa, tanah urug, dan lainnya. Material tersebut berada di kawasan dataran tinggi dan daerah aliran sungai. Selain pertambangan, aktivitas pembukaan wilayah kerja panas bumi (WKP) juga memberikan tekanan tambahan terhadap kawasan hutan dan daerah tangkapan air.

Potensi Bahaya dari Pembukaan Lahan

Masih merujuk pada riset WALHI Jateng, ada dua WKP yang akan membuka lahan di kawasan lereng Gunung Slamet. Pertama, WKP Guci akan membuka hutan seluas 14.360 hektare di kawasan Tegal, Brebes, dan Pemalang. Kedua, WKP Baturaden akan membuka lahan seluas 24.660 hektare di Banyumas, Tegal, Brebes, Purbalingga, dan Pemalang.

Bagas Kurniawan, staf kajian dan pengelolaan pengetahuan WALHI Jateng, menyatakan bahwa respons pemerintah Jawa Tengah terhadap aktivitas pertambangan di Gunung Slamet dinilai tidak serius. Bahkan, dalam satu kasus, aduan soal pertambangan di kawasan tersebut tidak diproses karena sudah memiliki izin. Menurut Bagas, hal ini sangat berbahaya karena pemerintah hanya berpatokan pada izin di atas kertas, bukan pada risiko kerusakan bentang alam kawasan hulu.

Langkah yang Harus Dilakukan

Bagas menekankan bahwa pembukaan lahan di kawasan hulu tidak boleh dilakukan dengan alasan apapun. Mengalihfungsikan wilayah hulu sama artinya menghilangkan fungsi hulu sebagai ruang penyerapan air. Selain itu, ia mengingatkan bahwa aktivitas pembukaan lahan untuk kebutuhan energi juga bisa mengubah lanskap hutan yang sebelumnya hijau menjadi area pertambangan.

Selain itu, bagas khawatir tentang rusaknya fungsi DAS yang terhubung dengan Gunung Slamet. Banyak pengalihan fungsi untuk perumahan dibangun di dekat aliran sungai. Di sisi lain, banyak lahan persawahan atau lahan dengan daya resap rendah juga semakin berkembang.

Rekomendasi dari WALHI Jawa Tengah

Menyadari kondisi ini, WALHI Jawa Tengah mendesak pemerintah Jawa Tengah untuk menekan perizinan pertambangan di kawasan hulu dan daerah aliran sungai. Terutama pada industri ekstraktif. “Jangan mudah keluarkan izin, harus berani menekan atau setidaknya meminimalkan pemberian izin tambang yang berisiko kebencanaan,” ujar Bagas.

Selain itu, pemerintah harus melakukan pengendalian tata ruang secara lebih komprehensif. Wilayah yang punya risiko bencana tidak boleh diotak-atik, harus melalui kajian yang mendalam. “Jangan asal mengubah tata ruang, terlebih dengan alasan proyek strategis nasional (PSN),” tambahnya.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *