My WordPress Blog
Daerah  

Paru-paru Kota Siak Dibabat, Warga Merasakan Udara Lebih Panas

Perubahan Lingkungan di Kota Siak Sri Indrapura

Kawasan hutan yang terletak di tengah Kota Siak Sri Indrapura, yang selama ini menjadi tempat yang menyenangkan dan sejuk bagi warga, kini telah mengalami perubahan drastis. Pemandangan hijau yang dulu memberikan kesejukan kini berganti menjadi lahan lapang dan gersang. Hal ini menimbulkan banyak keluhan dari masyarakat setempat.

Hutan tersebut selama ini dianggap sebagai paru-paru kota yang sangat berharga bagi 35.911 penduduk kecamatan Siak (berdasarkan data BPS tahun 2025). Mereka merasakan langsung manfaat kesejukan dari kawasan ini. Selain itu, kawasan hutan juga menjadi habitat bagi berbagai satwa liar, termasuk primata seperti monyet. Keberadaan hutan ini selama bertahun-tahun diyakini menjadi faktor utama dalam menjaga suhu kota tetap sejuk.

“Sekarang terasa lebih gerah dan panas sejak hutan itu dibabat,” ujar Zami, seorang warga yang tinggal di sekitar kawasan tersebut. Ia tidak tahu secara pasti status kepemilikan hutan tersebut, namun ia merasakan perubahan suhu yang signifikan setelah pepohonan di kawasan itu ditebang.

“Sayang sekali hutan itu dibabat, kemanakah perginya monyet-monyetnya?” tambahnya. Rindangnya pepohonan dan semak belukar di kawasan yang terletak antara Jalan Rajakecik dan Jalan Syarif Ali itu sebelumnya menjadi salah satu keindahan Kota Siak selama puluhan tahun. Kini, keindahan tersebut telah sirna. Beredar kabar bahwa lahan tersebut akan dialihfungsikan menjadi kawasan ruko dan perumahan.

Status Kepemilikan Lahan

Sebagian warga belum memahami bahwa kawasan tersebut merupakan lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Ikadaya Yakin Mandiri. Masa berlaku HGB tersebut diketahui hampir berakhir pada 2025, namun kemudian diperpanjang. Pemerintah Kabupaten Siak disebut telah mendukung perpanjangan tersebut pada Februari 2025.

“Ya, itu HGB PT Ikadaya,” ujar Kepala Bagian Administrasi Wilayah (Adwil) Setdakab Siak, Asrafli. Ia menjelaskan bahwa luas lahan yang telah dilakukan staking diperkirakan mencapai sekitar 13 hektare. Pihaknya masih akan memastikan batas-batas lahan tersebut, mengingat HGB induk milik PT Ikadaya telah dipecah menjadi beberapa sertifikat.

“Karena PT Ikadaya memecah HGB induk menjadi beberapa HGB,” jelasnya. Asrafli menambahkan bahwa secara de jure, negara memberikan dan memperpanjang HGB untuk PT Ikadaya. Karena itu Pemkab Siak hanya bisa mengatur tata ruang dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kritikan terhadap Bupati Siak

Di tengah polemik ini, Bupati Siak, Afni Z, juga mendapat kritikan dari masyarakat. Sebagian pihak menilai kondisi ini paradoks, mengingat Afni dikenal sebagai sosok yang dekat dengan isu lingkungan. Menanggapi hal tersebut, Afni menyampaikan kekecewaannya atas kondisi yang terjadi. Ia mengaku ikut merasakan keresahan masyarakat.

“Nih Bu Afni nih, orang cinta lingkungan, tapi tebang-tebang pohon. Saya juga lagi sakit hati, karena saya merasa bahwa banyak izin-izin hari ini menjadi PR setelah izinnya keluar,” ujarnya. Afni menegaskan bahwa perpanjangan HGB tersebut terjadi sebelum ia menjabat. Ia menyayangkan keputusan yang diambil pada 2 Februari 2025 tersebut.

“HGB itu sudah didapat sebelum kami menjabat. Mereka memang berhak mengolahnya. Tapi saya sangat menyayangkan kenapa waktu itu tidak diperjuangkan bersama,” ungkapnya. Ia juga memastikan bahwa PBG untuk kawasan tersebut belum diterbitkan oleh pemerintah daerah.

“Yang bisa kami lakukan sekarang adalah tidak menerbitkan PBG dulu. Itu yang masih bisa kami perjuangkan. Karena kalau HGB sudah di tangan mereka, memang sulit. Secara aturan, mereka berhak mengelola lahannya,” jelas Afni.

Regulasi dan Harapan Masyarakat

Dalam regulasi yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, terdapat sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan HGB berakhir atau dicabut. Di antaranya berakhirnya masa berlaku, pelanggaran kewajiban, pelepasan untuk kepentingan umum, hingga penetapan sebagai tanah terlantar.

Namun, kini kondisi telah berubah. Dengan HGB yang telah diperpanjang untuk jangka waktu panjang, ruang gerak pemerintah daerah menjadi terbatas. Namun demikian, masyarakat kota Siak masih berharap kawasan tersebut tetap dapat mempertahankan fungsi ekologisnya. Apalagi sudah dirasakan perubahan lanskap kota yang semakin terasa panas.


admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *