Penertiban Bangunan Tambahan di Pasar Panorama Kota Bengkulu
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu sedang mempersiapkan langkah tegas untuk menertibkan bangunan tambahan ruko di kawasan Pasar Panorama. Langkah ini dilakukan karena sejumlah ruko diketahui melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dengan membangun hingga mendekati jalan. Hal ini berpotensi mengganggu aktivitas para pejalan kaki maupun pengendara.
Pemilik ruko diberikan waktu tujuh hari untuk membongkar bangunan secara mandiri sejak 13 Januari 2026. Jika batas waktu tersebut terlewati, pemerintah akan melakukan pembongkaran paksa. Untuk memastikan kesiapan, Satpol PP berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Pelanggaran Garis Sempadan Bangunan
Beberapa ruko di Pasar Panorama terbukti melanggar aturan GSB dengan membangun tambahan bangunan hingga ke daerah milik jalan, seperti teras yang sampai ke trotoar. Hal ini dapat menyebabkan gangguan pada lalu lintas dan keselamatan masyarakat.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu melakukan pengukuran dan menandai batas GSB pada ruko-ruko di kawasan tersebut pada Selasa (13/1/2026). Hasil pengukuran menunjukkan bahwa sejumlah ruko melanggar aturan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menjelaskan bahwa koordinasi antar instansi dilakukan untuk menindaklanjuti rencana penertiban bangunan dan lapak pedagang yang melanggar aturan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri.
Persiapan Alat Berat dan Personel
Menjelang batas akhir penertiban, Satpol PP bersama Disperindag melakukan koordinasi lintas OPD, termasuk dengan BPBD. Kepala BPBD Kota Bengkulu, I Made Ardana, memastikan kesiapan alat berat dan personel apabila dibutuhkan dalam proses penertiban.
“Kami memastikan kesiapan alat berat dalam rangka penertiban pedagang. Alat ini siap kapan pun dibutuhkan, termasuk operator juga siap, tidak ada kendala. Tinggal kami menunggu informasi untuk meluncur ke lokasi,” ujar Made.
Sahat menegaskan bahwa jika batas waktu yang disepakati terlewati, Satpol PP akan melanjutkan ke tahap pembongkaran. Namun, ia berharap bahan-bahan bangunan bisa digunakan kembali, sehingga pemilik bangunan diminta untuk membongkar sendiri terlebih dahulu.
Perpanjangan Waktu Pembongkaran
Awalnya, batas waktu pembongkaran mandiri disepakati selama tiga hari. Namun, atas permintaan sejumlah pedagang, batas waktu tersebut diperpanjang menjadi tujuh hari terhitung sejak 13 Januari 2026. Sahat menyatakan bahwa setelah masa tersebut berakhir, pihaknya akan memastikan kembali dengan Dinas PUPR terkait batas-batas bangunan yang harus dibongkar.
Pelaksana Tugas Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Alex Periansyah, mengimbau para pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan tidak sesuai aturan agar segera menempati lokasi yang telah disediakan. Ia menegaskan dukungan penuh terhadap langkah tegas Satpol PP dalam rangka penataan kota.
“Kami mendukung penuh sikap Kasatpol PP dan berterima kasih kepada OPD terkait yang berkolaborasi menegakkan program pemerintah. Semua ini demi kebaikan, ketertiban, dan kenyamanan kita bersama,” pungkas Alex.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











