Nasib Ribuan Tenaga Honorer Non ASN di Kabupaten Siak Masih Terkatung-Katung
Sebanyak 3.590 tenaga honorer non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Siak masih terkatung-katung menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan. Hal ini disebabkan oleh ketatnya regulasi pemerintah pusat yang melarang perekrutan honorer baru. Namun, Pemerintah Kabupaten Siak tidak ingin meninggalkan ribuan tenaga tersebut tanpa solusi.
Bupati Siak Afni Z telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan bahwa para honorer tersebut tidak terlantarkan, sekaligus tetap mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, menjelaskan bahwa masalah honorer non ASN bukan hanya terjadi di Siak, tapi juga hampir di seluruh daerah di Indonesia.
“Sebenarnya ini masalah nasional, bukan hanya Siak. Banyak daerah sudah langsung merumahkan honorer mereka. Namun Ibu Bupati meminta kami serius mencarikan solusi agar tidak ada honorer yang dirumahkan,” ujar Mahadar, Senin (19/1/2026).
Upaya Solusi yang Dilakukan Pemkab Siak
Bupati Siak Afni Z secara langsung turun tangan dan melakukan koordinasi ke tingkat pusat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah kunjungan ke Kepulauan Riau untuk bertemu dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, guna mencari jalan keluar yang sah secara hukum.
Menurut Mahadar, secara regulasi pemerintah pusat telah melarang perekrutan honorer baru sejak terbitnya Surat Edaran Kemenpan RB tahun 2022, yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Namun, faktanya, masih terdapat perekrutan honorer di lingkungan Pemkab Siak pada tahun 2023, 2024, hingga 2025.
“Ini kenyataan di lapangan. Ada kebutuhan layanan publik yang mendesak, sehingga beberapa OPD tetap merekrut honorer,” ujarnya.
Data Honorer Non ASN yang Tidak Masuk Database
Berdasarkan data Pemkab Siak, jumlah honorer non ASN yang tidak masuk database terdiri dari:
- 838 orang dengan masa kerja satu tahun (rekrut 2025)
- 406 orang dengan masa kerja dua tahun (rekrut 2024)
- 262 orang dengan masa kerja tiga tahun (rekrut 2023)
Perekrutan terbesar berada di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Lingkungan Hidup, khususnya tenaga kebersihan. Menurut Mahadar, Bupati Siak menegaskan bahwa daerah masih sangat membutuhkan tenaga guru, dokter, perawat, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, serta profesi pelayanan publik lainnya.
Bahkan, banyak di antara mereka telah mengabdi lebih dari lima tahun, bahkan hingga 10 sampai 20 tahun.
“Tak mungkin mereka dirumahkan begitu saja. Pengabdian mereka nyata, dan anggaran sebenarnya sudah tersedia. Yang jadi persoalan adalah pola penyalurannya tidak boleh melanggar aturan,” tegas Mahadar.
Solusi Jangka Pendek dan Panjang
Setelah pertemuan dengan Kepala BKN RI, Bupati Siak menginstruksikan Sekda, BKD, dan Inspektorat untuk berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan BPKP. Dari koordinasi inilah mulai ditemukan titik terang, terutama untuk solusi sementara agar pelayanan dasar kepada masyarakat tidak terganggu.
Untuk jangka pendek, Pemkab Siak akan tetap menerbitkan Surat Keputusan (SK) honorer non ASN melalui kepala dinas masing-masing, dan gaji tetap dibayarkan seperti biasa. Namun kebijakan ini hanya berlaku selama tiga bulan.
“Ini solusi sementara. Setelah itu, untuk jangka panjang, kontrak kerja akan dialihkan melalui pola outsourcing atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Inilah satu-satunya skema yang dibolehkan negara saat ini,” kata Mahadar.
Ia menegaskan, selama masa transisi tiga bulan tersebut, pelaksanaan kebijakan harus diawasi secara ketat sesuai arahan BPK dan BPKP. Bahkan, Bupati Siak akan meminta pendampingan Kejaksaan Negeri Siak agar pembayaran gaji honorer non database yang telah dianggarkan dalam APBD tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Proses Verifikasi dan Validasi Data
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Siak telah membentuk delapan tim khusus yang diketuai Sekda untuk melakukan verifikasi dan validasi data honorer non ASN. Tim ini melibatkan seluruh pejabat tinggi pratama, staf ahli, asisten, serta Inspektorat, dan akan turun langsung ke seluruh OPD.
Proses verifikasi dan validasi tersebut memiliki tenggat waktu yang sangat singkat, yakni selama tiga hari, mulai 19 hingga 21 Januari 2026.
“Kami mengimbau seluruh honorer non ASN mengikuti setiap tahapan dengan baik dan melengkapi seluruh persyaratan. Ini kunci agar gaji tetap bisa dibayarkan dan kontrak kerja bisa dilanjutkan melalui skema yang sah,” imbau Mahadar.
Ia juga menegaskan, jika dalam proses verifikasi dan validasi terdapat persyaratan yang tidak terpenuhi, maka Pemkab Siak tidak memiliki alternatif lain selain melakukan pemutusan kontrak kerja, karena hal tersebut telah menjadi ketentuan pemerintah pusat.
“Prinsipnya, Bupati sudah berjuang dan terus memperjuangkan nasib honorer. Sekarang kuncinya ada pada kelengkapan dan keabsahan data, agar mereka bisa dialihkan ke skema outsourcing atau PJLP. Anggaran ada, tinggal memastikan semua sesuai aturan,” pungkas Mahadar.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











