My WordPress Blog
Daerah  

Pengusaha Pasar Bitingan Kudus Tolak Pindah, Bentangkan Spanduk Penolakan

Pedagang Sayur Malam di Pasar Bitingan Menolak Pindah ke Pasar Saerah

Di tengah upaya pemerintah untuk memindahkan para pedagang sayur malam hari dari Pasar Bitingan ke Pasar Saerah, sejumlah pedagang tetap bertahan. Mereka menolak pindah dengan cara membentangkan spanduk penolakan di depan pintu masuk pasar tersebut. Kejadian ini terjadi setelah Pemerintah Kabupaten Kudus mencoba mengajak para pedagang untuk berpindah pada Kamis (8/1/2026) malam.

Sejak pukul 20.30 WIB, para pedagang mulai berjualan di sekitar Pasar Bitingan. Beberapa dari mereka sudah menata lapak jualan mereka, sementara truk-truk yang membawa sayuran mulai tiba. Semakin larut malam, semakin banyak pedagang yang berkumpul di sekitar pasar tersebut.

Beberapa pedagang yang bersedia pindah ke Pasar Saerah meminta pemerintah untuk bertindak tegas. Mereka menuntut agar semua pedagang yang berjualan di sekitar Pasar Bitingan dipindahkan ke Pasar Saerah, tanpa ada yang tertinggal. Akhirnya, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyetujui permintaan tersebut dan memerintahkan Satpol PP untuk merayu para pedagang agar pindah.

Namun, ajakan dari Satpol PP tidak diindahkan oleh para pedagang. Malam kian larut, dan akhirnya para pedagang berkumpul kembali. Sekitar pukul 23.00 WIB, mereka membentangkan spanduk berisi penolakan pindah ke Pasar Saerah di depan pintu masuk pasar tersebut.

Alasan Penolakan Pedagang

Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan Kudus, Kunarto, menjelaskan bahwa para pedagang memiliki beberapa alasan untuk menolak pindah ke Pasar Saerah. Pertama, karena jika mereka pindah, daerah tidak akan mendapatkan pemasukan, karena Pasar Saerah merupakan pasar milik swasta.

“Pasal 2 huruf G Perda Nomor 2 Tahun 2025 (tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat) mendukung optimalisasi pendapatan daerah, kalau kami pindah ke sana tidak ada pemasukan ke kas daerah. Itu namanya korupsi, pertanyaannya yang bodoh siapa,” kata Kunarto.

Selain itu, para pedagang juga meminta pemerintah menunjukkan bukti memorandum of understanding atau nota kesepahaman antara pemerintah dengan pihak swasta dalam penyelenggaraan Pasar Saerah. Kunarto mengungkapkan bahwa para pedagang diminta uang sebesar Rp 940 juta oleh rekanan ketiga. Ia menilai hal ini sebagai pemerasan dan intimidasi.

“Pihak Satpol PP diam saja. Ini uang 940 juta bagaimana. (Ini) pemerasan. Diintimidasi, kalau tidak ngasih uang kami tidak dapat lapak di Pasar Saerah. Yang minta pemenang lelang ketiga,” katanya.

Perbedaan Pedagang di Luar Pasar Bitingan

Kunarto juga menjelaskan bahwa para pedagang anggota paguyubannya jumlahnya sekitar 400 orang. Mereka belum menandatangani kepindahan dari Pasar Bitingan ke Saerah. Menurutnya, pedagang-pedagang ini berbeda dengan yang berjualan di Jalan Mayor Basuno maupun Jalan Loekmono Hadi Kudus.

“Yang di luar di Jalan Loekmono Hadi maupun Mayor Basuno silakan pindah, karena apa, melanggar Undang-undang lalu lintas, melanggar perda 11 tahun 2017 di situ kawasan merah (dilarang berjualan). Ada sekitar 200-an (pedagang) di jalan. Makanya saya tidak ada kompromi. Negosiasi tidak ada. Kalau pihak luar mau negosiasi sama kepala dinas silakan, silakan tanya kepada kepala dinas dasar hukumnya apa. Pasar Saerah itu. Sampai hari ini kami belum dapat dasar hukumnya apa, kemarin saya datang ke Satpol PP kami minta perda mana yang dipakai,” kata dia.

Pendapat Pedagang Lain

Apa yang dikatakan oleh Kunarto pun diikuti oleh sejumlah pedagang lainnya. Salah satunya adalah Nur Sahid. Menurutnya, kepindahan ke Pasar Saerah kurang layak.

“Instruksi pimpinan paguyuban disuruh di sini saja dulu. Kalau sudah dibuatkan tempat yang layak oke. Mau pindah sebenarnya. Tapi yang layak dulu. Layak itu pasar pemda bukan pasar swasta,” kata Nur Sahid.

Penjelasan Bupati Kudus

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menghormati para pedagang yang masih menolak untuk pindah ke Saerah. Ia menyatakan bahwa tujuan pemindahan bukan untuk mengusir para pedagang, tetapi untuk memindahkan mereka ke tempat yang lebih layak.

“Kami tidak mengusir, kami ada solusi ada tempat. Alhamdulillah kerja sama dengan swasta dan ini menjadi suatu kolaborasi swasta dengan kami menjadi kolaborasi sangat baik,” kata dia.

Untuk itu, ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendekatan kepada para pedagang secara kekeluargaan sambil meyakinkan bahwa kondisi Pasar Saerah lebih bagus.

“Di Pasar Saerah kios dan losnya tidak bayar selama tiga bulan ke depan. Listrik juga ditanggung oleh pengelola,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa regulasi penyelenggaraan Pasar Saerah sudah ada. “Dasar regulasi pasti ada, ada izinnya. Pasar dibuat ada izinnya,” katanya.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *