Penolakan Pedagang Pasar Bitingan terhadap Relokasi ke Pasar Saerah
Sejumlah pedagang sayur di Pasar Bitingan, Kudus, menolak rencana relokasi ke Pasar Saerah. Alasan utama penolakan tersebut adalah karena belum adanya regulasi yang jelas mengenai operasional Pasar Saerah. Hal ini membuat para pedagang merasa tidak yakin dan khawatir dengan kondisi baru yang akan mereka hadapi.
Pada Rabu (7/1/2025), Kunarto bersama puluhan pedagang lainnya mendatangi Kantor Satpol PP Kudus untuk memastikan apa yang akan dilakukan oleh pihak berwenang saat relokasi dimulai. Rencana relokasi tersebut akan dilaksanakan pada malam hari tanggal 8 Januari 2026.
“Intinya kami menolak pindah. Maka kami mendatangi Kantor Satpol PP sebagai penegak Perda. Pertanyaan sederhana, Pasar Saerah menggunakan Perda nomor pinten,” kata Ketua Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan Kudus, Kunarto, melalui sambungan telepon.
Kunarto menyampaikan bahwa jika ada memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara pemerintah daerah dengan pengelola Pasar Saerah, pihaknya ingin melihat dokumen tersebut. Namun sampai saat ini, pedagang belum menerima MoU tersebut.
Selain itu, Kunarto juga menanyakan dasar hukum terkait retribusi pasar, parkir, kios, dan los di Pasar Saerah. Menurutnya, sampai sekarang masih belum ada dasar hukum yang jelas, sehingga tidak perlu pindah.
Menurut Kunarto, sekitar 400 pedagang sayur di Pasar Bitingan menolak relokasi. Para pedagang ini menjual barang dagangan mereka di pelataran parkir atau di sekeliling bangunan Pasar Bitingan. Ia juga menyatakan bahwa pedagang di Jalan Mayor Basuno dan Jalan Loekmono Hadi bukan anggota paguyuban tersebut, sehingga mereka bisa pindah ke Pasar Saerah jika ingin.
Persiapan Pasar Saerah untuk Menampung Pedagang
Belasan pekerja tampak sibuk menata Pasar Saerah pada Rabu (7/1/2026) siang. Ada pekerja yang sedang mengecat lantai pasar sebagai pembatas los pedagang, ada pula pekerja yang sedang menguruk permukaan pasar agar lebih rata.
Pasar Saerah yang berlokasi di Jalan Agil Kusumadya Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus ini akan segera ditempati para pedagang yang berjualan saat malam hari di sekeliling Pasar Bitingan. Pasar Saerah berjarak 2,9 kilometer dari Pasar Bitingan yang berada di Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kudus.
Relokasi pedagang malam Pasar Bitingan ke Pasar Saerah akan berlangsung pada 8 Januari 2026 malam. Salah satu pedagang yang bersedia pindah ke Pasar Saerah adalah Yuliati. Perempuan 58 tahun tersebut sudah bertahun-tahun jualan angkringan di depan titipan sepeda motor Pasar Bitingan. Kini ada tawaran pindah ke Saerah, Yuliati pun menyanggupinya dan tidak merasa keberatan.
“Nanti malam terakhir jualan di Pasar Bitingan. Ini mau pindah ke tempat yang baru. Lokasinya sae banget lah,” kata Yuliati saat meninjau tempat baru yang akan dibuat jualan olehnya di Pasar Saerah, Rabu (7/1/2026).
Di tempat yang baru nanti, Yuliati per hari harus membayar tarif sebesar Rp 17 ribu. Dia tidak keberatan. Sebelumnya saat jualan di Pasar Bitingan, dia per hari harus mengeluarkan ongkos sekitar 15 ribu untuk biaya titip gerobak dan retribusi, ditambah ongkos listrik per bulan Rp 20 ribu.
“Kalau jualan di Pasar Bitingan mulainya jam 9 malam sampai pagi. Kalau di sini bukanya 24 jam, ya jualan terus. Kalau capai ya tidur,” kata Yuliati.
Dukungan dari Pemerintah Daerah
Pasar Saerah merupakan pasar yang dibangun oleh swasta, yaitu PT Prakarsa Graha Pangan. Pasar ini diresmikan oleh Hartopo saat masih menjabat sebagai Bupati Kudus pada 12 September 2023. Memang rencananya pasar ini disediakan untuk menampung para penjual sayur malam hari yang ada di Pasar Bitingan. Dan kini rencana tersebut baru akan direalisasikan di era Bupati Kudus Sam’ani Intakoris.
Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus mencatat, Pasar Saerah memiliki 108 kios dan 437 los. Sampai saat ini, sudah terdapat 405 pedagang malam Pasar Bitingan yang telah mendaftar untuk pindah ke Saerah.
Sementara itu Bupati Kudus Sam’ani Intakoris memastikan Pasar Saerah benar-benar siap saat relokasi berlangsung. Menurutnya, sejumlah pedagang sayur maupun pedagang lainnya yang berjualan saat malam hari di sekeliling Pasar Bitingan di antaranya yaitu di Jalan Mayor Basuno maupun Jalan Loekmono Hadi Kudus mereka sudah siap untuk pindah.
“Berdoa bersama semoga bisa berjalan baik dan lancar. Pastinya ada yang belum sepakat atau ada perbedaan, kami tetap rangkul, tetap kami komunikasikan yang baik. Dan kalau kami lihat Pasar Saerah ini sudah siap walau ada perbaikan sedikit besok selesai tinggal pengecatan dan finishing,” kata Sam’ani.
Berhubung pasar tersebut dibangun oleh swasta, Sam’ani sudah menjalin komunikasi terkait penekanan tarif sewa kios maupun los. Untuk tarif sewa kios per hari, katanya, yaitu Rp 40 ribu. Sedangkan untuk los per hari yaitu Rp 17 ribu.
Relokasi yang pihaknya lakukan terhadap para pedagang malam di Pasar Bitingan ke Pasar Saerah, kata Sam’ani, merupakan upaya untuk memberdayakan para pedagang yang selama ini jualan di malam hari di bahu jalan.
“Sehingga nanti dengan adanya pasar yang bagus tidak kehujanan, keamanan terjamin, tertib, sampah dikelola baik, semoga intervensi pemerintah supaya Pasar Saerah interaksi antara pedagang dan pembeli ramai. Sehingga bisa meningkatkan perekonomian Kabupaten Kudus,” kata Sam’ani.
Sam’ani tidak menampik adanya penolakan relokasi oleh sejumlah pedagang. Penolakan relokasi dilakukan oleh pedagang yang berjualan di sekeliling Pasar Bitingan. Untuk itu, katanya, pihaknya akan tetap menjalin komunikasi dengan baik.
“(Pedagang) yang sudah daftar mau pindah. Yang menolak (pindah) kalau (jualan) di jalan kami tertibkan. Kalau yang di dalam (sekeliling bangunan Pasar Bitingan) nanti pelan-pelan, silakan kalau mau pindah. (Kalau tetap berjualan) asal tidak mengganggu lalu lintas, (menjaga) ketertiban umum, tidak meninggalkan sampah,” kata Sam’ani.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











