My WordPress Blog

Guru ASN Menangis Minta Maaf Usai Menghina Siswa Disabilitas

Kasus Perundungan Verbal oleh ASN dan Guru di Jawa Tengah

Seorang pria yang disebut-sebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus guru, menuai kecaman luas akibat tindakannya dalam siaran langsung. Pria bernama Sarmoli Nikdolias Patinggi diduga melakukan perundungan verbal terhadap penyandang disabilitas. Video rekaman tersebut kemudian viral di berbagai platform media sosial.

Dalam video tersebut, Sarmoli terlihat berinteraksi dengan Cahyo, seorang siswa SMKN 1 Rembang, Jawa Tengah, yang merupakan penyandang tuna wicara. Awalnya, percakapan berlangsung normal. Namun, situasi berubah saat Sarmoli diduga menirukan cara berbicara Cahyo dengan nada bercanda yang dinilai tidak pantas. Gestur dan ucapan dalam siaran langsung tersebut memicu reaksi keras dari netizen.

Banyak pihak menilai tindakan tersebut sebagai bentuk perundungan verbal yang merendahkan martabat penyandang disabilitas. Terlebih karena dilakukan oleh sosok yang berprofesi sebagai pendidik. Gelombang kritik publik semakin meluas hingga akhirnya Sarmoli mengunggah video klarifikasi sekaligus permintaan maaf.

Dalam pernyataannya, guru yang bertugas di Kabupaten Morowali Utara ini mengakui kesalahannya. Ia menyebut bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi khilaf. Ia menegaskan tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan korban maupun penyandang disabilitas secara umum. Dengan suara bergetar, Sarmoli secara khusus menyampaikan permohonan maaf kepada Cahyo dan keluarganya atas peristiwa yang terjadi.

“Lebih khusus kepada anak Cahyo, bapak minta maaf yang setulus-tulusnya atas kekhilafan bapak. Semoga Tuhan Yang Maha Esa melindungi kita semua. Sekali lagi mohon saya dimaafkan,” ujarnya dalam video. Permintaan maaf tersebut disampaikan menyusul penilaian publik yang menyebut tindakan tersebut tidak mencerminkan etika seorang pendidik. Selain itu juga bertentangan dengan nilai inklusivitas serta penghormatan terhadap hak penyandang disabilitas.

Sosok Guru Disabilitas di Surabaya

Sementara itu di Kota Surabaya, seorang guru disabilitas telah mengabdi sebagai pengajar selama 13 tahun. Ia juga keliling jualan es krim untuk sampingan. Sosoknya adalah M Ali Muhaidhori, guru SMALB-A Yayasan Pendidikan Anak Buta (YPAB) Gebang Putih, Surabaya.

Ali sudah menjadi guru di sekolah swasta dengan murid disabilitas tersebut sejak 2012. Ia menjalani profesi guru terinspirasi dari nasihat gurunya di SMK, Jember, Jawa Timur. “Saya latar belakangnya otomotif waktu SMK,” kata Ali di Gedung Wanita Candra Kencana, Surabaya, Selasa (25/11/2025).

“Lalu datang ke seorang guru, dikasih wawasan kalau guru ikhlas nanti di akhirat ada hadiahnya,” imbuhnya, melansir Kompas.com. Kemudian, Ali melanjutkan langkahnya setelah sekolah ke jenjang perkuliahan. Akhirnya, dia mengambil program studi Pendidikan Luar Biasa (PLB) di Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

Akan tetapi, guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tersebut merasa masih jauh dari kesejahteraan setelah 13 tahun mengajar. Dia harus menjual es krim keliling untuk memenuhi kebutuhan. “Kan tidak semua yayasan itu kuat secara finansial. Saya yakin teman-teman guru paham tidak semua guru gajinya besar, jadi harus punya usaha lain, usaha sampingan,” ujarnya.

Ali menyebut, pemerintah masih belum hadir dalam memberikan kesejahteraan bagi para guru swasta. Menurut dia, pemerintah bisa membantu dengan memberikan jaminan ketenagakerjaan. “Mudah-mudahan guru yang terdata kementerian nantinya bisa diperhatikan. Kalau ada program dari pusat bahwa setiap guru memperoleh BPJS Ketenagakerjaan, menurut saya itu aksi nyata,” ucap Ali.

Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan

Ali mengungkapkan, bantuan BPJS Ketenagakerjaan bisa memberikan rasa aman bagi para guru. Mereka tidak perlu khawatir ketika sakit karena kesehatannya sudah dijamin pemerintah. “Setidaknya bisa dapat Kartu Sehat atau BPJS Ketenagakerjaan, sudah gaji enggak seberapa kalau sakit bingung kan kasihan. Kita punya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia kok,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, mengungkapkan pentingnya mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk para karyawan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Dalam aturan disebutkan perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerja sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan membayar iuran yang menjadi tanggung jawabnya.

Selain itu, kata Hebi, di UU yang sama juga tercantum bahwa perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. “Jadi penerima upah seperti pekerja yang bekerja di mal, toko, atau perusahaan-perusahaan lainnya, itu wajib (mendaftarkan) BPJS Kesehatan untuk keluarganya,” kata Hebi. “Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan untuk personalnya, karena kalau terjadi kecelakaan kerja kemudian meninggal atau cacat dan tidak bisa bekerja, itu bisa dicover BPJS,” ujar dia.

Hebi menyebut akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Jatim sebagai pihak yang berwenang dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan. “Akan saya lakukan dalam waktu dekat. Karena ternyata banyak laporannya, nah kalau ini terjadi sesuatu, terutama terjadi pada warga Surabaya, itu akan menimbulkan kemiskinan baru,” kata dia.

Berdasarkan data laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id, tercatat ada 39,7 juta orang menjadi peserta aktif Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek per April 2025. Jumlah peserta aktif tersebut mengalami penurunan dibandingkan per Maret 2025 yang ada sebanyak 40,2 juta orang. Kemudian, 45,22 juta orang pada Desember 2024.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *