Tunjangan yang Akan Diterima Guru di Bulan Desember 2025
Banyak guru di berbagai daerah tengah menantikan pencairan tunjangan di bulan Desember 2025. Sejumlah tunjangan telah diatur dan akan cair sesuai jadwal yang ditentukan. Berikut beberapa tunjangan yang akan diberikan kepada para guru:
1. TPG Triwulan 4
TPG triwulan 4 adalah salah satu tunjangan yang menjadi fokus utama guru. Jika sampai tanggal 14 Desember belum cair, maka kemungkinan besar akan dibayarkan pada tahun 2026. Dinas Pendidikan memiliki kesempatan untuk mengajukan usulan TPG bagi guru non-ASN hingga tanggal 5 Desember 2025. Setelah itu, Puslapdik akan melakukan verifikasi dan validasi serta menerbitkan SKTP maksimal tanggal 10 Desember. Selanjutnya, Puslapdik akan mengajukan pencairan ke KPPN, yang akan disalurkan pada tanggal 12 Desember ke rekening masing-masing guru. Namun, jika pengajuan dilakukan setelah tanggal 5 Desember, SKTP baru akan terbit setelah tanggal 12 Desember, sehingga pembayaran akan diproses sebagai carryover (CO) dan dibayarkan pada tahun 2026.
2. THR dan Gaji 13 TPG 100 Persen
THR TPG 100 persen dan gaji 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 (PP 11/2025) dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 (PMK 23/2025). TPG 100 persen dan gaji 13 diberikan kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari daerah. Untuk mendapatkan tambahan ini, guru harus memenuhi syarat administratif dan verifikasi data seperti status ASN bersertifikasi, tidak memperoleh TPP/tukin dari pemda, serta data guru harus diajukan dan diverifikasi lewat mekanisme resmi di masing-masing daerah.
3. GBPNS Tahap 2
Insentif GBPNS tahap 2 2025 sudah cair. Guru Kemenag akan mendapatkan Rp1.425.000 di tahap kedua ini. Insentif ini diberikan kepada guru RA dan madrasah swasta dengan kriteria tertentu seperti mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK, terdaftar dalam sistem informasi Direktorat GTK Madrasah, belum lulus sertifikasi, memiliki NPK dan NUPTK, serta mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama. Pencairan GBPNS tahap 1 dilakukan di bulan Juni 2025, sedangkan tahap 2 dilaksanakan bulan Desember ini.
4. Tunjangan Khusus
Tunjangan khusus ini diberikan bagi guru madrasah di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Para guru madrasah ini akan mendapatkan Rp7.692.100. Daerah yang masuk dalam kategori 3T meliputi Ambon-Maluku, Papua, Aceh, Riau, Kepri, Sumsel, NTT, Kalbar, Maluku Utara, Sulut, dan Merauke. Pengumuman tentang tunjangan ini telah dikirimkan ke grup guru madrasah, dan dana sudah bisa dicairkan.
5. BSU 600 Ribu
Guru madrasah non ASN akan mendapatkan Rp300 ribu per bulan dan diberikan untuk jangka waktu 2 bulan. Surat nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025 menjelaskan bahwa BSU akan mulai disalurkan kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan data pada pangkalan data Kementerian Agama. Syarat penerima BSU antara lain memiliki NIK, aktif mengajar pada RA, Mi, MTs, atau MA/MAK, belum memiliki sertifikat pendidik, memiliki PTK ID, dan Surat Keputusan pengangkatan sebagai guru. BSU ini juga akan dihentikan jika penerima meninggal dunia, mencapai usia 60 tahun, atau tidak lagi melaksanakan tugas sebagai guru.











