Daftar 7 Berita Populer Batam Hari Ini
Aksi ‘Rayap’ Besi di Batam Curi Huruf Berbahan Kuningan di Masjid Bukit Indah Sukajadi
Ringkasan Berita:
Aksi ‘rayap’ besi mengincar sejumlah huruf berbahan kuningan pada dinding nama Masjid Bukit Indah Sukajadi di Jalan Sudirman, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Imam Masjid mengungkap pencurian di Batam itu terjadi pada 24 November 2025.
Posisinya terlihat jelas di jalur lambat.
Modus pelaku pun terungkap.
Kondisi dinding nama Masjid Bukit Indah Sukajadi, di Jalan Sudirman, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepri benar-benar memprihatinkan.
Sejumlah huruf berbahan kuningan itu tampak hilang, menyisakan ‘Masjid’ dan huruf ‘A’ saja di bawahnya.
‘Rayap’ besi rupanya yang mengincar sejumlah huruf itu.
Kondisi ini tampak jelas ketika melewati jalur lambat di jalan Sudirman.
Baca Selengkapnya
Warga Batam Keluhkan Layanan Pasar Murah, Intan Antre 1,5 Jam Demi Dapat Sembako Murah

Ringkasan Berita:
Warga Batam keluhkan ribetnya dapatkan sembako murah program Pasar Murah Pemko Batam, di Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepri, Rabu (10/12/2025).
Seorang warga mengaku harus antre hingga 1,5 jam demi dapat beras 10 kg, 1 kg gula pasir dan 2 liter minyak goreng seharga Rp100 ribu.
Program dimulai hari ini hingga Rabu, 17 Desember 2025 ke sejumlah kecamatan di Kota Batam lainnya.
Intan, warga Kecamatan Batam Kota menggerutu terkait layanan program pasar murah Pemko Batam yang hari ini dimulai hari ini.
Datang sejak pagi berharap dapat sembako dengan harga murah, ia menceritakan betapa rumitnya untuk mendapat paket sembako berupa 10 kg beras, 1 kg gula pasir dan 2 liter minyak goreng dengan Rp100 ribu.
Calon penerima sembako murah menurutnya sudah berkumpul sejak pukul 07.30 WIB.
Sekira 30 menit kemudian, pelaksanaan pasar murah di Kelurahan Sei Panas itu dimulai.
Baca Selengkapnya
Korupsi Pelabuhan Batu Ampar di Batam Akhirnya P21, Polda Kepri Bidik Kasus Korupsi Lainnya

Ringkasan Berita:
Berkas perkara korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepri akhirnya dinyatakan lengkap alias P21.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri menangani kasus korupsi di Batam ini dengan menetapkan 7 tersangka. Kerugian Negara ditaksir Rp30 Miliar.
Kamis (11/12), penyidik Polda Kepri bakal melimpahkan barang bukti berikut 7 tersangka ke Kejati Kepri melalui Kejari Batam.
Penanganan perkara korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) segera memasuki babak baru.
Setelah rangkaian panjang penanganan, berkas perkara korupsi di Batam yang sebelumnya P19, kini telah dinyatakan lengkap alias P21.
Sebagai informasi, terdapat 7 tersangka dalam korupsi di Batam yang ditaksir bikin Negara rugi hingga Rp30 miliar.
“Berkas perkara sudah lengkap dan dinyatakan P21 oleh Kejati Kepri,” ujar Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, , S.I.K., M.H melalui Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K, M.H pada Rabu (10/12/2025).
Baca Selengkapnya
Kejari Batam Bakal Banding Vonis 2 Tahun Penjara Merliati di Kasus Kekerasan ART di Batam

BATAM,
– Terdakwa kasus kekerasan terhadap ART di Batam, Merliati Loru Peda dijatuhi putusan hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menyatakan akan banding.
Menurut jaksa, putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan oleh Merliati.
“Kami menilai hukuman 2 tahun itu belum setimpal dengan peran dan perbuatan yang dilakukan Merliati dalam kasus kekerasan terhadap korban,” ujar Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, Rabu (10/12/2025).
Sebelumnya dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Merliati tujuh tahun penjara.
Baca Selengkapnya
Roslina Divonis 10 Tahui Bui, Pengacara Bakal Ajukan Banding, Jaksa Batam Siap Ladeni

BATAM,
– Dua hari setelah vonis 10 tahun penjara dijatuhkan kepada Roslina, majikan yang melakukan kekerasan terhadap (Intan) ART-nya di Batam, kuasa hukum memastikan akan menempuh upaya banding.
Penasehat hukum Roslina, Lisman, mengatakan pihaknya sudah memutuskan banding. Namun belum menyampaikan pernyataan resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
“Ya, kita mau ajukan banding, namun masih belum kita nyatakan banding di pengadilan,” ujar Lisman Hulu, pada Rabu (10/12/2025).
Ia menjelaskan, proses administrasi masih menunggu tanda tangan kuasa dari kliennya.
“Karena masih menunggu tanda tangan kuasa dari klien untuk banding. Intinya kami akan banding, namun masih belum menyatakan ke PN,” ujarnya.
Baca Selengkapnya
Bea Cukai Batam Ikut Arahan Menkeu Purbaya, Tindak Ratusan Koli Pakaian Bekas Ilegal

BATAM,
– Arahan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk memperketat larangan impor pakaian bekas (balpres) kembali ditegaskan Bea Cukai Batam.
Purbaya meminta seluruh jajaran memperkuat pengawasan, karena pakaian bekas ilegal dinilai berisiko bagi kesehatan masyarakat.
Ia juga menyoroti dampaknya terhadap industri tekstil serta UMKM lokal yang kalah bersaing dengan barang impor bekas.
Menindaklanjuti instruksi itu, Bea Cukai Batam mencatat 145 penindakan pakaian bekas ilegal hingga 8 Desember 2025.
Total 682 koli pakaian bekas disita dalam berbagai operasi di pelabuhan internasional dan domestik di Batam.
Baca Selengkapnya
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











