Penyebab Kontrak Guru PPPK di Tuban Tidak Diperpanjang
Sebanyak 39 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021 di Kabupaten Tuban tidak diperpanjang kontraknya. Hal ini menimbulkan kekosongan guru, terutama di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tekanan akibat pemutusan kontrak mendadak membuat sekitar 11 guru mengalami sakit. Mayoritas guru yang terdampak adalah guru senior dengan masa pengabdian puluhan tahun.
Alasan Pemkab Tuban: Kurang Jam Kerja dan Indisipliner
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, alasan kontrak tidak diperpanjang disebabkan oleh kekurangan jam kerja (KJK) dan tidak masuk kerja tanpa keterangan sah (TKS).
“Kekosongan guru paling banyak terjadi di jenjang SD, disusul SMP,” ujarnya.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tuban, Witono, mengungkapkan dampak psikologis serius yang dialami para guru akibat kontrak PPPK yang tidak diperpanjang. Hingga membuat sebagian guru mengalami gangguan kesehatan.
“Kemarin kami sempat berkumpul lagi. Ada sekitar 11 orang yang langsung jatuh sakit karena tekanan psikologis. Ini menunjukkan bahwa kondisi mereka memang tidak baik-baik saja,” ujar Witono.
Mayoritas dari 39 guru yang terdampak merupakan anggota PGRI Kabupaten Tuban. Sebagian besar di antaranya adalah guru senior yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan, bahkan rata-rata sudah lebih dari 20 tahun mengajar.
“Sebagian besar dari mereka adalah anggota PGRI. Mereka rata-rata guru senior, ada yang tinggal empat hingga lima tahun lagi,” imbuhnya.
Witono menilai pemutusan kontrak yang dilakukan secara tiba-tiba menjadi pukulan berat bagi para guru, terlebih bagi mereka yang telah mendedikasikan sebagian besar hidupnya untuk dunia pendidikan.
“Sudah puluhan tahun mengabdi, lalu tiba-tiba diputus seperti ini, tentu sangat berat secara mental,” bebernya.
Ia menegaskan bahwa PGRI tidak bermaksud membela pelanggaran disiplin apabila memang terbukti terjadi. Namun demikian, PGRI memiliki pandangan lain atas persoalan ini. Sebab dari sudut pandang PGRI beberapa guru yang tidak diperpanjang kontraknya merupakan guru yang cukup baik di sekolahnya.
“Bisa dibilang mereka cukup baik di sekolahnya,” pungkasnya.
Saat ini PGRI berharap Pemerintah Kabupaten Tuban dapat meninjau kembali keputusan tersebut serta membuka ruang komunikasi. Sebab, PGRI juga telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Tuban terkait persoalan ini.
Daftar Masalah yang Membuat Kontrak PPPK Tak Diperpanjang
Berikut daftar masalah yang bisa membuat kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tak diperpanjang:
- Penilaian disiplin kinerja (bobot 40 persen), meliputi kehadiran melalui finger print dan kinerja.
- Nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
- Integritas.
- Kebutuhan jabatan.
- Kesesuaian kompetensi.
- Kesesuaian pendidikan.
- Aspek jasmani dan rohani.
- Kekurangan jam kerja (KJK).
- Tidak masuk kerja tanpa keterangan sah (TKS).
- Ketidakhadiran sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
- Tidak masuk kerja 10 hari berturut-turut tanpa keterangan, atau 28 hari tidak masuk kerja tidak berurutan tanpa keterangan sah.
Pengertian PPPK
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, guna melaksanakan tugas pemerintahan oleh pejabat pembina kepegawaian.
Pengertian PPPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). PPPK adalah pegawai kontrak pemerintah yang memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang hampir sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun tidak diangkat secara tetap dan tidak memiliki hak pensiun (kecuali jika ada kebijakan baru yang mengatur sebaliknya).
Fungsi PPPK
PPPK memiliki beberapa fungsi utama dalam sistem pemerintahan Indonesia, antara lain:
- Perekat dan pemersatu bangsa berarti melaksanakan tugas secara professional, netral, menghargai keberagaman yang ada.
- Pelaksana kebijakan publik berarti mendukung, menerapkan dan menjalankan kebijakan atau program yang dibuat oleh pemerintah.
- Pelayan publik – memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan adil, ramah, cepat, tepat sasaran dan bertanggung jawab.
Tujuan Pengangkatan PPPK
Pemerintah menetapkan kebijakan PPPK dengan beberapa tujuan strategis, diantaranya:
- Meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas birokrasi bertujuan untuk dapat menyesuaikan kebutuhan sumber daya manusia sesuai prioritas pembangunan nasional oleh pemerintah.
- Memberikan kesempatan baik tenaga honorer maupun profesional untuk menjadi bagian dari ASN.
- Mewujudkan pemerintahan yang efektif, bersih, dan melayani masyarakat dengan cepat dan tepat sasaran.
- Meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas birokrasi, bertujuan agar dapat menyesuaikan kebutuhan sumber daya manusia sesuai prioritas pembangunan nasional oleh pemerintah.
- Memenuhi kebutuhan tenaga ahli dan profesional tanpa terikat dengan masa kerja tetap seperti PNS di sektor pemerintahan.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











