Kesejahteraan Guru Honorer: Tantangan dan Solusi
Dalam era peningkatan kualitas pendidikan, kesejahteraan guru menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan. Terlebih dalam konteks kebijakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang terus berkembang setiap tahunnya, termasuk di tahun 2025 menjelang 2026. Namun, meskipun UMK telah ditetapkan, masih banyak pertanyaan mengenai apakah standar upah ini benar-benar mencakup seluruh komponen pekerja, termasuk guru honorer.
Guru honorer sering kali menjadi korban dari ketidakadilan dalam sistem penggajian. Fenomena ini tidak bisa dipungkiri karena ada perbedaan signifikan antara status guru PNS dengan guru non PNS. Dari segi tupoksi, tugas mereka sama, tetapi dalam hal kesejahteraan, jauh berbeda. Hal ini memperlihatkan adanya diskriminasi profesi yang berbasis penghasilan, yang secara tidak langsung menciptakan nuansa kastaninasi dalam dunia pendidikan.
Kontradiksi Profesi
Guru PNS, terutama yang berstatus sebagai guru profesional, sering kali mendapatkan kesejahteraan yang sangat spektakuler. Sementara itu, guru honorer senantiasa merasa tertinggal dalam hal tersebut. Efek domino dari sertifikasi guru juga turut memperparah situasi ini. Ketentuan bahwa guru profesional harus mengajar 24 jam/minggu serta beban kerja 40 jam/minggu secara tidak langsung menyebabkan pemecatan terselubung bagi guru honorer.
Di lapangan, besaran jam mengajar untuk guru profesional sering kali diinterpretasikan sebagai pengurangan jam mengajar bagi guru honorer. Hal ini tidak hanya menimbulkan rasa tidak adil, tetapi juga seperti kanibalisasi profesi, mengingat sistem penggajiannya bergantung pada jumlah jam mengajar per minggu.
Standarisasi Gaji Guru Honorer
Permasalahan utama dalam penyikapan guru honorer tidak lepas dari perbedaan pendapatan antara mereka dengan guru PNS. Saat ini, pedoman baku penggajian guru honorer belum sepenuhnya diberlakukan. Gaji guru honorer masih dalam standar rendah jika dibandingkan dengan profesi lain. Padahal, standarisasi gaji guru honorer bukanlah masalah rumit jika semua pihak menyadari peran strategisnya.
Jika kesulitan menetapkan indeks gaji minimum muncul, maka standarisasi gaji guru honorer dapat mengacu pada UMK berbasis KHL setempat. Hal ini didasarkan pada kondisi lapangan dimana masih banyak ditemukan gaji guru honorer di bawah standar UMK setempat. Bahkan, dalam kondisi ekstrem, seringkali guru honorer tidak dibayar dengan uang, melainkan dengan impian segera diangkat menjadi PNS.
Manajemen Berbasis Impian
Manajemen berbasis impian inilah yang menjadi titik tolak mengapa sering ditemukannya guru honorer tidak mempermasalahkan pola penggajian selama ini. Iming-iming segera diangkat menjadi PNS membingkai nalar profesionalisme. Oleh karena itu, manajemen seperti ini sangat merusak pola kepegawaian.
Penggajian bagi guru honorer selama ini dirasa teramat aneh untuk dilihat dari akal sehat. Honor mengajar dihitung tiap jam mengajar, namun kenyataannya honor guru honorer diambil dari jumlah jam mengajar selama satu minggu. Ilustrasinya, jika seorang guru honorer mengajar 20 jam/minggu, jam mengajar tersebut yang dijadikan penggajiannya, padahal realitasnya dalam 1 bulan dia mengajar 80 jam.
Solusi dan Rekomendasi
Untuk menghadirkan solusi, beberapa langkah dapat diambil:
- Berlakukan standar penggajian guru honorer minimal setara UMK, sehingga guru honorer lebih tenang dalam menjalani hidup karena penghasilannya sesuai dengan KHL tempat ia tinggal.
- Penerapan standar gaji guru honorer di atas UMK selayaknya menjadi angin segar di tengah carut marutnya penyikapan guru swasta.
- Pengembalian kesejahteraan guru pada lembaga penyelenggara pendidikannya bukan menjadi solusi cerdas. Jika diperlukan, audit bagi lembaga penyelenggara pendidikan diberlakukan agar diketahui secara riil bagaimanakah kemampuan yayasan penyelenggaranya.
- Manajemen berbasis impian harus dihentikan. Apapun bentuknya, manajemen berbasis impian ini sangat merusak pola kepegawaian.
- Penekanan pendidikan berbasis kejujuran merupakan langkah selanjutnya untuk mengakhiri manajemen impian guru swasta.
- Hapuskan wacana pengagungan databasetenaga pendidik jika keuangan negara tidak cukup untuk merekrut guru PNS.
Guru honorer adalah realitas dalam sistem pendidikan di negeri ini. Mereka adalah manusia cerdas yang akan menularkan kecerdasannya bagi pengembangan kualitas anak bangsa. Jika guru honorer ini tidak diperlakukan dengan semestinya, apakah kita mau tergolong sebagai bangsa yang suka mendzalimi kaum intelektual?
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."











