My WordPress Blog

16 Tahun Mengajar, Mulyadi Terpaksa Berhenti Akibat Aturan Baru

Pengalaman Guru Honorer yang Harus Berhenti Mengajar

Mulyadi, seorang guru honorer di SMA Negeri (SMAN) di Kabupaten Pati, harus menerima kenyataan pahit setelah 16 tahun mengabdikan dirinya dalam dunia pendidikan. Pria berusia 39 tahun ini telah mengajar sejak tahun 2009, dan hingga akhir masa tugasnya, ia masih menjalankan tanggung jawab sebagai wali kelas. Namun, kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pihak sekolah memaksa ia untuk meninggalkan profesi yang selama ini ia cintai.

Kepala sekolah memanggil Mulyadi beberapa waktu lalu, bukan untuk membahas perkembangan siswa atau aktivitas belajar mengajar, melainkan menyampaikan keputusan yang mengacu pada surat edaran. Menurut pihak sekolah, mereka tidak lagi bisa memberikan jam mengajar maupun gaji karena terikat aturan yang berlaku. Akibatnya, Mulyadi harus keluar dari posisinya sebagai guru.

Bagi Mulyadi, kebijakan ini terasa sangat berat. Ia mengaku telah mencurahkan sebagian besar hidupnya untuk dunia pendidikan. Selama bertahun-tahun, ia telah meraih berbagai prestasi, termasuk data yang valid di Dapodik dan kepemilikan Sertifikat Pendidik (Serdik). Namun, semua itu seolah tidak memiliki arti lagi bagi pihak sekolah.

Yang lebih menyedihkan lagi, Mulyadi tidak mendapatkan pesangon apa pun. Ia menghormati upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah tenaga non-ASN, tetapi merasa bahwa penyelesaian tidak seharusnya dilakukan dengan cara memberhentikan guru yang sudah lama mengabdi. Baginya, kebijakan penataan pegawai justru mengabaikan rasa keadilan.

Mulyadi menyadari bahwa keputusan telah ditetapkan, dan hidup harus terus berjalan. Ke depan, ia berencana meninggalkan pendidikan formal dan mencari peluang di bidang lain. Salah satunya adalah fotografi, yang selama ini menjadi minat dan keahliannya. “Mungkin akan fokus ke fotografi dulu sambil belajar keterampilan lain,” ujarnya.

Nasib Guru Honorer di Kabupaten Pati

Nasib yang dialami Mulyadi juga dialami sejumlah guru honorer di Kabupaten Pati. Hal ini disebabkan oleh ketidaklulusan mereka dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Mereka yang tidak lulus hanya diperbolehkan bekerja hingga 31 Desember 2025 berdasarkan Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Nomor S/800/1616/2025 tentang Penegasan Status Tenaga Non-ASN Pasca Pelaksanaan Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024.

Setelah tanggal tersebut, kepala sekolah dilarang mempekerjakan tenaga honorer dan tidak diperkenankan menganggarkan gaji mereka. Kebijakan ini berdampak langsung pada sejumlah guru honorer di Kabupaten Pati, termasuk Mulyadi.

PGRI Kabupaten Pati menyampaikan keprihatinan terkait kebijakan penghentian tenaga honorer pada 31 Desember 2025. Meskipun pemerintah telah mengangkat banyak tenaga honorer melalui jalur PPPK Paruh Waktu, masih banyak sekolah yang kekurangan tenaga pendidik, terutama akibat pensiun atau purna tugas, serta belum terisinya formasi PPPK di sejumlah sekolah.

Ketua PGRI Kabupaten Pati, Tri Manto, menyatakan bahwa banyak guru honorer telah mengabdi selama bertahun-tahun, bahkan ada yang sudah lebih dari 16 tahun, tetapi masih terjebak dengan status honorer tanpa kepastian status kepegawaian. Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap nasib para guru honorer yang gajinya tidak cukup untuk kebutuhan, namun harus berhenti secara mendadak pada 2025.

PGRI Pati berharap agar pemerintah dapat memberikan perhatian lebih terhadap guru honorer, khususnya yang telah lama mengabdi. Pihaknya meminta agar pemerintah memperhatikan nasib guru honorer yang belum lolos seleksi PPPK Paruh Waktu dan memberikan kesempatan untuk tetap mengajar di sekolah masing-masing, hingga semua formasi tenaga pendidik terisi.

Upaya Pemerintah Kota Surabaya

Di sisi lain, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya tengah mengusulkan dan memproses 14.600 honorer menjadi PPPK paruh waktu. Kepala BKPSDM Surabaya, Ira Tursilowati, berharap mereka bisa ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu. “Semua tengah kita ajukan ke pusat. Nanti kami akan update lagi hasilnya,” katanya.

Hingga saat ini, masih ada belasan ribu honorer yang tercecer. Mereka lebih dulu diikutkan seleksi pada rekrutmen PPPK penuh waktu. Namun, tidak semua honorer tersebut bisa lulus sebagai PPPK penuh waktu. Dari yang belum diterima ini, ada skema baru untuk mengangkat honorer di lingkungan Pemkot Surabaya tetap menjadi pegawai pemerintah, namun PPPK paruh waktu.

Sehingga di lingkungan Pemkot Surabaya nantinya sudah tidak lagi honorer. Selama ini, ada belasan ribu honorer dari tenaga fungsional bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya. Mulai dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Status kepegawaian jelas, ditujukan untuk menyelesaikan masalah non-ASN dengan upah rendah, serta memenuhi kebutuhan tenaga profesional di instansi pemerintah, seperti guru, nakes, dan teknis.

Pemerintah memang bertekad menuntaskan honorer di lingkungan pemerintah. Termasuk di Pemkot Surabaya juga mengangkat para honorer melalui skema PPPK. Ira merinci hingga saat ini, sudah 8.000-an honorer di Surabaya sudah diangkat menjadi PPPK penuh melalui skema seleksi dan tes. Sementara Surabaya menyisakan 14.600 honorer.

Belasan ribu tenaga honorer di lingkungan Pemkot Surabaya ini yang akan dituntaskan melalui pengusulan SK ke BKN. Saat ditanyakan sampai kapan batas akhir penuntasan honorer ini, Ira masih menunggu pusat. “Belasan ribu PPPK paruh waktu itu masih proses pengusulan SK ke BKN. Bisa jadi nanti akan ada perubahan angkanya. Prinsip, kami ajukan semua,” kata Ira.

Dia menegaskan bahwa mekanisme menjadi PPPK paruh waktu bukan tes ulang. Berdasarkan usulan instansi bagi honorer yang sudah terdata BKN dan tidak lulus seleksi 2024, semua dokumen akan diverifikasi oleh BKN, tak ada seleksi kompetensi, dan menyesuaikan kebutuhan formasi.


Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *