My WordPress Blog

Dua Guru di Luwu Utara Dipecat Gara-Gara Uang Rp20 Ribu

Kehidupan Guru Honorer yang Terlupakan

Dalam dunia pendidikan, terdapat banyak kisah yang menggugah hati. Salah satunya adalah kisah dua guru senior di Sulawesi Selatan, yaitu Drs. Rasnal, M.Pd., dan Drs. Abd. Muis. Mereka harus menerima hukuman berat hanya karena kebijakan urunan Rp20 ribu untuk membantu rekan-rekan guru honorer. Peristiwa ini menunjukkan bagaimana sistem pendidikan bisa menjadi tempat yang tidak adil.

Awal Kekeliruan

Peristiwa ini bermula sekitar lima tahun lalu di SMAN 1 Luwu Utara. Pada saat itu, sepuluh guru honorer mengeluh karena belum menerima honor selama sepuluh bulan. Penyebabnya adalah mereka belum terdaftar di sistem Dapodik, yang menjadi syarat pencairan gaji dari dana BOS. Melihat kondisi tersebut, kepala sekolah berinisiatif menggelar pertemuan dengan Komite Sekolah. Hasilnya, muncul kesepakatan kemanusiaan: setiap orang tua siswa yang mampu bisa menyumbang Rp20 ribu untuk membantu guru honorer. Bagi keluarga yang memiliki dua anak, cukup membayar sekali, dan yang tidak mampu, tidak diwajibkan sama sekali.

Tindakan yang Dianggap Tidak Sesuai

Namun niat tulus itu justru berubah menjadi bumerang. Sebuah LSM melaporkan kebijakan tersebut ke pihak berwajib. Empat guru dipanggil, dua di antaranya—Rasnal dan Abd. Muis ditetapkan sebagai tersangka. Ketika berkas perkara dikirim ke kejaksaan, tidak ditemukan unsur pidana. Namun penyidikan ulang bersama inspektorat kembali dilakukan, hingga muncul dugaan kerugian negara dan kasus berlanjut ke Pengadilan Tipikor Makassar.

Putusan yang Tidak Menyenangkan

Dalam sidang, keduanya dinyatakan tidak bersalah dan bahkan mendapat pemulihan nama baik. Tapi nasib berkata lain, kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan putusannya berbalik: dua guru itu dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara.

Aksi Solidaritas

Sebagai bentuk solidaritas, para guru se-Luwu Utara melakukan aksi di kantor DPRD dan Bupati, menolak keputusan PTDH tersebut. Mereka menilai keputusan itu tidak adil, tidak manusiawi, dan mencederai martabat profesi guru. Kisah ini menjadi potret kelam dunia pendidikan. Dua guru yang seharusnya dipuji karena solidaritasnya, justru diperlakukan layaknya koruptor kelas kakap.

Pertanyaan yang Menggugah

Padahal, yang mereka lakukan bukan untuk memperkaya diri, melainkan membantu sesama guru yang tidak digaji berbulan-bulan. Pertanyaan pun menyeruak: Di mana nurani birokrasi? Di mana letak keadilan hukum? Jika urunan Rp20 ribu dianggap pelanggaran, bukankah negara yang lebih bersalah karena membiarkan guru honorer bekerja tanpa bayaran selama berbulan-bulan? Apakah data di sistem Dapodik kini lebih berharga daripada pengabdian di ruang kelas?

Harapan untuk Keadilan

Guru bukan pencari kuasa, mereka pengabdi ilmu. Bila negara belum mampu menggaji tinggi, setidaknya muliakan mereka. Hargai setiap peluh dan kesabaran mereka di depan papan tulis. Karena sejatinya, guru bukan hanya pendidik, mereka adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang kini justru harus berjuang untuk mendapatkan keadilan.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *