Nasib Guru yang Dipecat sebagai ASN Hanya Delapan Bulan Sebelum Pensiun
Abdul Muis, seorang guru mata pelajaran Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mengalami nasib yang sangat memilukan. Ia diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) hanya delapan bulan menjelang masa pensiunnya. Keputusan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023 kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tentang pemberhentian Abdul Muis sebagai guru ASN di SMA Negeri 1 Luwu Utara.
Kasus yang menimpa Abdul Muis bermula dari perannya sebagai bendahara Komite Sekolah pada tahun 2018. Ia ditunjuk melalui hasil rapat orang tua siswa bersama pengurus komite untuk mengelola dana sumbangan sukarela bagi kegiatan sekolah.
“Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orang tua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya hanya menjalankan amanah,” kata Abdul Muis saat ditemui di Sekretariat PGRI Luwu Utara.
Dana yang Dikelola Hasil Kesepakatan Bersama
Ia menegaskan bahwa dana yang dikelola merupakan hasil kesepakatan bersama, bukan pungutan sepihak. “Dana komite itu hasil kesepakatan orang tua. Disepakati Rp20.000 per bulan. Yang tidak mampu, gratis. Kalau bersaudara, hanya satu yang bayar,” jelasnya.
Dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah serta memberikan tunjangan kecil kepada guru yang memiliki tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah. Saat itu, SMA Negeri 1 Luwu Utara kekurangan tenaga pendidik karena banyak guru yang pensiun, mutasi, atau meninggal dunia.
Sekolah pun harus mencari guru honor baru. Namun, proses administrasi agar mereka masuk sistem Dapodik butuh waktu hingga dua tahun. Guru honor jumlahnya sampai 22 orang, dan sebagian penghasilannya sangat minim.
“Kadang ada yang saya bantu Rp150 ribu atau Rp200 ribu untuk biaya bensin karena dia sering tidak hadir, tidak punya uang bensin,” kenangnya.
Awal Mula Kasus
Masalah bermula pada 2021 ketika seorang pemuda yang mengaku aktivis LSM datang ke rumah Abdul Muis untuk menanyakan soal dana sumbangan tersebut. “Anak itu datang dan bertanya, ‘Benarkah sekolah menarik sumbangan?’ Saya jawab benar, itu hasil keputusan rapat. Tapi dia minta memeriksa buku keuangan,” ujarnya.
Tak lama setelah itu, Muis menerima panggilan dari pihak kepolisian. Kasus berkembang dan ia didakwa melakukan pungutan liar (pungli) serta pemaksaan terhadap siswa. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
“Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Dendanya sudah saya bayar,” kata Muis.
Proses Hukum yang Berliku
Menurutnya, proses hukum sempat berjalan berliku. Awalnya berkas perkara dikembalikan karena belum ditemukan bukti kerugian negara. Namun, setelah adanya kerja sama antara kepolisian dan Inspektorat Kabupaten Luwu Utara, muncul pernyataan bahwa komite sekolah merugikan keuangan negara.
Meskipun telah menjalani hukuman, Muis tetap merasa tidak bersalah. Ia menilai kasus yang menjeratnya terjadi akibat salah tafsir terhadap peran komite sekolah.
“Kalau disebut pungli, berarti memalak sepihak dan sembunyi-sembunyi. Padahal semua keputusan dilakukan terbuka, ada rapat dan notulen, dan dana itu dipakai untuk kepentingan sekolah,” ujarnya.
“Kalau dipaksa, mestinya semua siswa harus lunas. Tapi faktanya banyak yang tidak membayar dan mereka tetap ikut ujian, tetap dilayani,” tambahnya.
Keputusan Akhir dan Rasa Sedih
Setelah resmi diberhentikan sebagai ASN, Abdul Muis mengaku pasrah, meski tak bisa menyembunyikan rasa sedihnya. “Rezeki itu urusan Allah. Saya tidak mau larut. Hanya saja, sedih karena niat baik membantu sekolah malah berujung seperti ini,” katanya.
Selama menjadi bendahara komite, ia hanya menerima uang transportasi sebesar Rp125.000 per bulan dan tambahan Rp200.000 sebagai wakil kepala sekolah. Sebagian uang tersebut bahkan digunakan untuk membantu guru honor di sekolahnya.











