Keterlibatan 16 Mahasiswa FH UI dalam Kasus Pelecehan Seksual
Universitas Indonesia (UI) telah mengambil langkah tegas terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual yang viral di media sosial. Langkah tersebut mencakup penonaktifan sementara dari berbagai kegiatan akademik dan organisasi kemahasiswaan sejak 15 April 2026. Meskipun demikian, mereka masih diperbolehkan masuk kampus secara terbatas untuk keperluan pemeriksaan atau urusan mendesak dengan pengawasan ketat.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Pangaribuan, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif. Selain itu, UI juga memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan para terduga pelaku dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan.
Pihak UI menegaskan bahwa penonaktifan ini merupakan bagian dari prosedur administratif, bukan keputusan final. Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu. Dalam menangani kasus yang melibatkan puluhan korban dari kalangan mahasiswi hingga dosen, UI menerapkan pendekatan yang berorientasi pada korban (victim-centered approach).
UI memastikan adanya pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik berkelanjutan bagi mereka yang terdampak. Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan semua pihak, universitas menjamin kerahasiaan identitas selama proses investigasi berjalan. Hal ini dilakukan untuk mencegah dampak sosial negatif yang lebih luas bagi korban maupun saksi.
UI juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan. Setelah 16 mahasiswa tersebut dinonaktifkan, UI berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam penanganan kasus.
Sebagai tindak lanjut, koordinasi antara UI, Kementerian PPPA, dan kementerian terkait akan terus diperkuat untuk merumuskan langkah konkret yang dapat diimplementasikan secara lebih luas di perguruan tinggi lainnya. Seluruh proses penanganan kasus ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.
Pengakuan Salah Satu Pelaku
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari unggahan tangkapan layar percakapan grup WhatsApp dan LINE yang berisi narasi pelecehan seksual terhadap mahasiswi hingga dosen yang tersebar di media sosial X pada Senin (13/4/2026). Total terdapat 16 mahasiswa yang kini telah mengakui perbuatannya dan statusnya dinyatakan sebagai pelaku oleh pihak kampus.
16 mahasiswa tersebut dihadirkan dalam Forum persidangan terbuka untuk menuntut pertanggungjawaban kepada para korban yang digelar pada Senin, (13/4/2026) malam hingga Selasa dini hari. Di tengah ramainya kasus ini, sosok Munif Taufik mendadak menjadi sorotan publik. Nama Munif Taufik masuk ke dalam daftar 16 nama yang telah dirilis ke publik sebagai pelaku pelecehan verbal.
Saat hadir, Munif tampak mengenakan switer hitam yang dipadukan dengan polo shirt serta celana panjang berwarna senada. Dalam keterangannya, Munif mengungkapkan alasan mengapa dirinya tetap berada di dalam grup tersebut meskipun berisi narasi yang tidak pantas. Ia mengklaim bahwa keberadaannya di grup itu awalnya bersifat teknis, yakni terkait urusan finansial.
Munif menjelaskan bahwa grup tersebut awalnya dibentuk untuk koordinasi pembayaran bersama. Ia mengaku tidak bisa meninggalkan grup begitu saja karena masih memiliki kewajiban finansial yang belum tuntas. “Grup itu dibuat sebagai sarana koordinasi untuk pembayaran bersama-sama dan saya juga masih memiliki utang dalam grup tersebut, maka dari itu saya tidak dapat keluar dari grup secara tiba-tiba tanpa adanya kejelasan tertentu,” ungkap Munif dalam pernyataan, dilansir dari tayangan akun Tiktok @odiyeay_.
Ia juga menambahkan bahwa sebenarnya sudah ada upaya dari dirinya untuk menarik diri dari lingkaran tersebut sebelumnya. “Memang beberapa kali saya juga sudah berusaha untuk melakukan (keluar grup),” lanjutnya. Selain menjelaskan posisinya, Munif secara terbuka mengakui atas ucapan-ucapannya di masa lalu yang dianggap melecehkan. Ia menyatakan penyesalan mendalam dan berjanji untuk memperbaiki perilakunya.
“Saya telah berkomitmen menunjukkan bentuk penyelesaian saya atas perkataan dan ucapan saya yang sebelumnya saya perbuat dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” tegas mahasiswa angkatan 2023 tersebut. Menutup pernyataannya, Munif meminta maaf kepada para korban dan seluruh pihak yang dirugikan atas kegaduhan yang terjadi. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk mengikuti prosedur etik yang sedang berjalan di universitas.
Terungkap Setelah Pelaku Minta Maaf di Grup
Diberitakan Kompas.com, Selasa, kasus dugaan pelecehan seksual oleh mahasiswa FH UI terungkap melalui grup angkatan. Sejumlah pelaku tiba-tiba menyampaikan permintaan maaf di grup angkatan tanpa konteks yang jelas pada Sabtu (11/4/2026) menjelang Minggu (12/4/2026) dini hari. Beberapa jam setelah itu, unggahan berisi narasi yang menjelaskan terkait latar belakang permohonan maaf beredar di media sosial dan viral.
Beberapa unggahan memberikan konteks permintaan maaf dengan menyertakan bukti tangkapan layar grup percakapan LINE dan WhatsApp yang berisi pelecehan seksual oleh pelaku. “Pelaku menyampaikan pesan-pesan lelucon dan juga, mohon maaf, dan juga perendahan terhadap harkat martabat teman-teman di FH. Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual,” kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan BEM FH UI, anggota dalam grup kedua media sosial itu berjumlah 16 orang. Dimas sendiri belum bisa memastikan apakah dalam grup tersebut terdapat foto-foto kekerasan seksual atau tidak. Sebab, yang beredar saat ini hanyalah potongan-potongan chat dari kedua grup tersebut.
“Setelah pemeriksaan lebih jauh nanti kita bisa lebih tahu lagi terkait dengan bagaimana mereka melakukan kekerasan seksualnya,” lanjutnya. Dimas mengatakan, keenam belas pelaku aktif dalam organisasi kemahasiswaan kampus dan kepanitiaan.
Nama-Nama Pelaku
Mengutip postingan instagram @blsfhui, berikut nama singkat para pelaku:
- Irfan Khalis
- Nadhil Zahran
- Priya Danuputranto Priambodo
- Dipatya Saka Wisesa
- Mohammad Deyca Putratama
- Simon Patrick Pangaribuan
- Keona Ezra Pangestu
- Munif Taufik
- Muhammad Ahsan Raikel Pharrel
- Muhammad Kevin Ardiansyah
- Reyhan Fayyaz Rizal
- Muhammad Nasywan
- Rafi Muhammad
- Anargya Hay Fausta Gitaya
- Rifat Bayuadji Susilo
- Valenza Harisman
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”









