Desil 5 Masih Berpeluang Mendaftar KIP Kuliah 2026
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah ditujukan bagi calon mahasiswa berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi agar tetap dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Pendaftaran KIP Kuliah 2026 untuk jalur SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) resmi dibuka, dan dalam proses pendaftaran, peserta wajib melampirkan sejumlah dokumen untuk membuktikan kondisi ekonomi keluarga.
Salah satu indikator yang digunakan adalah kelompok desil. Lalu, apakah desil 5 bisa mendapatkan KIP Kuliah 2026? Untuk menjawabnya, penting memahami terlebih dahulu apa itu desil dan bagaimana kaitannya dengan syarat KIP Kuliah.
Apa Itu Desil?
Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi keluarga. Istilah ini merujuk pada pembagian per-sepuluhan (10 kelompok) yang menunjukkan posisi ekonomi rumah tangga dalam basis data pemerintah. Dalam konteks KIP Kuliah, salah satu syarat keterbatasan ekonomi adalah tercatat sebagai kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil 3 dalam basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Namun, terdapat pembaruan aturan. Kini, siswa dari keluarga maksimal desil 4 dapat mendaftar KIP Kuliah. Lantas bagaimana dengan desil 5?
Desil 5 dikategorikan sebagai rentan miskin batas bawah atau ekonomi pas-pasan. Meski tidak menjadi prioritas utama, peluang tetap terbuka selama calon mahasiswa mampu membuktikan kondisi ekonomi keluarga yang terbatas melalui dokumen pendukung.
Sebagai gambaran, berikut pembagian desil:
* Desil 1: Sangat miskin
* Desil 2: Miskin
* Desil 3: Hampir miskin
* Desil 4: Rentan miskin
* Desil 5: Rentan miskin (batas bawah)
* Desil 6–10: Menengah ke atas
Artinya, semakin kecil angka desil, semakin rendah tingkat kesejahteraan ekonomi keluarga. Penerima KIP Kuliah tetap diprioritaskan bagi keluarga yang menerima bantuan sosial atau tercatat dalam basis data P3KE sebagai kelompok miskin/rentan miskin.

Cara Cek Angka Desil Ekonomi
Calon mahasiswa dapat mengecek posisi desil melalui beberapa cara berikut:
-
Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
Daftar akun menggunakan data KTP dan KK
Login dan buka menu “Profil”
Informasi desil akan tercantum pada kolom data -
Website cekbansos.kemensos.go.id
Buka laman resmi
Isi data wilayah dan nama sesuai KK
Masukkan kode captcha
Klik cari, lalu sistem akan menampilkan status penerima dan data sosial -
Operator SIKS-NG di Desa/Kelurahan
Cara ini dinilai paling akurat karena petugas desa memiliki akses langsung ke sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial).
Jika data desil tidak sesuai, pengajuan perbaikan dapat dilakukan melalui desa atau Dinas Sosial setempat.
Aturan Baru Gaji Orangtua untuk KIP Kuliah 2026
Pada aturan sebelumnya, calon mahasiswa yang tidak terdaftar dalam DTKS atau penerima PKH tetap bisa mendaftar jika penghasilan gabungan orang tua maksimal Rp 4 juta per bulan atau Rp 750 ribu per anggota keluarga. Kini aturannya berubah. Syarat terbaru menyebutkan bahwa pendapatan kotor gabungan orang tua/wali per bulan harus di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) domisili asal mahasiswa. Selain itu, calon penerima wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah dilegalisasi pemerintah desa/kelurahan.
Artinya, batas penghasilan tidak lagi patokan nasional Rp 4 juta, melainkan mengikuti UMP masing-masing daerah. Karena itu, calon mahasiswa perlu mengecek besaran UMP di provinsinya.
Persyaratan Umum KIP Kuliah 2026
Berikut syarat utama pendaftaran KIP Kuliah 2026:
* Siswa SMA/sederajat yang lulus tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya
Memiliki potensi akademik baik namun terkendala ekonomi
Lulus seleksi masuk PTN/PTS pada program studi terakreditasi minimal Baik
* Membuktikan keterbatasan ekonomi dengan salah satu kriteria:
* Pemilik KIP semasa sekolah
* Terdata di DTSEN maksimal desil 4
* Berasal dari panti sosial/panti asuhan
* Atau memiliki penghasilan orang tua di bawah UMP dan melampirkan SKTM
Dalam seleksi SNBP, status ekonomi peserta akan dikategorikan sebagai berikut:
* Kategori 1: Memiliki KIP saat SMA
Kategori 2: Terdata di DTKS atau penerima bansos
Kategori 3: Terdata di P3KE desil 1–3
* Kategori 4: Tidak termasuk kategori 1–3, namun melampirkan data penghasilan dan SKTM
Calon mahasiswa dari desil 5 memang bukan prioritas utama, tetapi tetap memiliki peluang mendapatkan KIP Kuliah 2026 selama mampu menunjukkan bukti keterbatasan ekonomi dan memenuhi syarat pendapatan di bawah UMP. Karena itu, penting untuk memastikan data desil sudah benar serta menyiapkan seluruh dokumen pendukung sejak awal proses pendaftaran.











