JAKARTA – Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah atau Konsolnas.2026 yang berlangsung selama tiga hari di Depok, Jawa Barat resmi ditutup hari ini (11/2). Selama acara tersebut, sembilan komisi menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan menjadi pedoman dalam pengembangan pendidikan di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti menyampaikan bahwa hasil dari Konsolnas 2026 mencakup terbangunnya kesepahaman bersama tentang arah kebijakan dan program prioritas pendidikan. Ia juga menekankan pentingnya penguatan sinergi antarpihak serta penyusunan rekomendasi strategis dan pembagian peran sebagai wujud partisipasi semesta dalam pembangunan pendidikan.
“Kami berharap hasil konsolidasi ini juga dapat menjadi landasan bersama dalam penguatan kebijakan dan praktik pendidikan di daerah, serta mendorong keberlanjutan kerja sama pusat dan daerah dalam mendukung prioritas Presiden Prabowo Subianto,” ujar Sesjen Suharti.
Berikut ini adalah rekomendasi dari sembilan komisi yang hadir dalam Konsolnas 2026:
Komisi I
Perwakilan Komisi I dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Efrida Yanti Pakpahan, memaparkan strategi penguatan Wajib Belajar 13 Tahun. Beberapa rekomendasi meliputi:
* Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) berbasis pendataan akurat.
* Penyusunan regulasi turunan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan ATS.
* Diseminasi pentingnya pendidikan prasekolah hingga tingkat masyarakat dengan melibatkan tokoh adat dan agama.
* Pemenuhan hak pendidikan anak disabilitas melalui pendidikan inklusif.
* Pemerataan guru berkualitas termasuk di jenjang PAUD.
Komisi II
Perwakilan Komisi II, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Muslim, menyampaikan rekomendasi terkait pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan. Rekomendasi meliputi:
* Mekanisme verifikasi dan validasi (verval) Dapodik yang melibatkan satuan pendidikan dan dinas pendidikan.
* Optimalisasi linimasa perencanaan revitalisasi.
* Evaluasi struktur konsultan dan pengawas.
* Penguatan peran inspektorat pusat dan daerah dalam monitoring dan evaluasi.
Komisi III
Perwakilan Komisi III yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, Adi Candra, menyampaikan penguatan program digitalisasi pembelajaran melalui:
* Perencanaan berbasis data.
* Integrasi kebijakan pusat dan daerah untuk kesiapan infrastruktur dan keamanan perangkat.
* Pengembangan konten digital yang relevan dan inklusif.
* Pelatihan dan pendampingan berkelanjutan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Komisi IV
Pengawas Ahli Madya Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Jawa Tengah, Rodiyah, sebagai Perwakilan Komisi IV memaparkan rekomendasi evaluasi dan tindak lanjut Tes Kemampuan Akademik (TKA). Rekomendasi mencakup:
* Analisis rinci capaian sekolah dan wilayah melalui laman resmi Kemendikdasmen.
* Perluasan mata uji TKA untuk SD dan SMP.
* Pemetaan kesiapan sarana prasarana oleh pemerintah daerah.
* Pendampingan akademik bagi guru.
Komisi V
Komisi V yang diwakili Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Nor Alam, menyoroti isu Data Pokok Pendidikan. Rekomendasinya meliputi:
* Peningkatan koordinasi dengan Kementerian Agama untuk rekonsiliasi data.
* Penguatan kapasitas operator Dapodik termasuk kajian insentif.
* Dukungan infrastruktur terutama di daerah 3T.
Komisi VI
Perwakilan Komisi VI, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, Lampung, Agus Muhammad Septiana, menyampaikan penguatan pendidikan karakter dan manajemen talenta melalui:
* Optimalisasi Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (G7K).
* Percepatan budaya sekolah aman dan nyaman melalui sosialisasi regulasi dan peningkatan kapasitas.
* Implementasi Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 tentang manajemen talenta murid melalui pemetaan minat bakat dan kebijakan talenta guru.
Komisi VII
Dari Komisi VII, Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI), Toto Suharya, menyampaikan rekomendasi tata kelola guru dan tenaga kependidikan. Rekomendasi mencakup:
* Pemenuhan dan distribusi guru yang lebih fleksibel.
* Peningkatan kesejahteraan dan perlindungan guru.
* Pemenuhan kepala sekolah dan pengawas definitif.
* Dukungan tenaga kependidikan untuk administrasi sekolah.
Komisi VIII
Perwakilan Komisi VIII, Koordinator BP3OKP RI Provinsi Papua, Albert Yoku, memaparkan penguatan kedaulatan Bahasa Indonesia dan revitalisasi bahasa daerah. Rekomendasi meliputi:
* Menjadikan kedaulatan Bahasa Indonesia sebagai indikator kinerja daerah.
* Peningkatan kolaborasi literasi.
* Penguatan bahasa daerah berbasis teknologi dan keluarga.
* Optimalisasi program Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA).
Komisi IX
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Muhammad Anhar, Perwakilan Komisi IX, mengutarakan rekomendasi terkait Pembelajaran Mendalam, koding, kecerdasan artifisial, dan bimbingan konseling (BK). Rekomendasi mencakup:
* Pelatihan yang lebih ringkas dan kontekstual melalui KKG dan MGMP.
* Penguatan materi koding dan AI yang aplikatif termasuk pendekatan tanpa perangkat.
* Peningkatan kompetensi numerasi.
* Penguatan kapasitas guru BK dalam menangani isu kesehatan mental murid.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











