My WordPress Blog
Daerah  

Berita Populer Palangka Raya: Bendera Setengah Tiang dan Vonis 7 Tahun untuk Saleh

Peredaran Kosmetik Berbahaya di Palangka Raya



Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya masih ditemukan beredar di Kota Palangka Raya. Temuan ini dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya. Produk-produk tersebut tidak hanya ditemukan di pasar tradisional dan toko kosmetik skala kecil, tetapi juga dipasarkan melalui penjualan daring.

Peredaran kosmetik berbahaya dinilai sangat sulit dilacak karena penjualan melalui platform online. Penjual dapat dengan mudah berpindah akun dan menawarkan produk tanpa izin edar, sehingga sulit dilacak. Kepala BBPOM Palangka Raya, Ali Yudhi Hartanto, menyatakan bahwa peredaran lewat media sosial dan e-commerce bergerak sangat cepat, menjadi tantangan dalam pengawasan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan secara nasional mengumumkan temuan 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang berdasarkan hasil pengawasan peredaran kosmetik Triwulan IV 2025.

Upacara Penghormatan Terakhir untuk Almarhum Mofit Saptono



Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar upacara penghormatan terakhir bagi almarhum Dr. Ir. H. Mofit Saptono Subagio, mantan Wakil Wali Kota Palangka Raya periode 2013–2018, di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, Kamis (22/1/2026).

Di bawah terik matahari siang, aparatur sipil negara berdiri berbaris rapi di halaman kantor pemerintahan. Mengenakan pakaian batik, hingga seragam dinas dari berbagai organisasi perangkat daerah, para ASN berdiri berhadapan membentuk jalur iring-iringan sebagai bentuk penghormatan terakhir.

Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang. Suasana hening menyelimuti lokasi ketika ambulans membawa jenazah almarhum tiba di halaman Kantor Wali Kota sekitar pukul 12.20 WIB. Sebelumnya, jenazah almarhum terlebih dahulu disalatkan di Masjid Al-Hakam. Dari masjid, iring-iringan langsung bergerak menuju Kantor Wali Kota untuk menerima penghormatan terakhir dari Pemerintah Kota Palangka Raya.

Kedatangan jenazah disambut langsung oleh Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Wakil Wali Kota Achmad Zaini, Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, jajaran kepala dinas, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, serta sejumlah pejabat dan mantan pejabat daerah.

Vonis 7 Tahun Penjara untuk Saleh Gembong Narkoba



Salihin alias Saleh yang kerap dijuluki Raja Narkoba Ponton Palangka Raya, divonis 7 tahun penjara dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pembacaan tuntutan Saleh berlangsung di PN Palangka Raya, Kamis (22/1/2026). Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua, Sri Hasnawati.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi denda sebesar Rp 500 juta kepada Saleh. Jika dibayarkan, akan diganti dengan penjara selama 1 bulan. Apabila masih tak bisa membayar, harta benda Saleh akan disita dan dilelang. Namun, jika nilainya masih belum mencapai nilai denda, maka akan diganti penjara 140 hari.

Tak sampai di situ, Majelis Hakim juga menyatakan sejumlah barang bukti dirampas negara, meliputi uang tunai Rp 902.504.000, beberapa unit telepon genggam, dua bidang aset tanah, serta dua bangunan di Palangja Raya tepatnya di Jalan Meranti IV dan Jalan dr Murjani.

Gangguan Jaringan Internet Telkomsel di Palangka Raya



Tagar IndiHomeDown viral di media sosial X (sebelumnya Twitter), dengan banyak pelanggan mengaku tidak bisa mengakses internet baik melalui jaringan seluler maupun WiFi rumah. Gangguan layanan internet yang dialami IndiHome dan jaringan data Telkomsel secara nasional pada Kamis (22/1/2026) turut berdampak hingga ke Kota Palangka Raya.

Sejumlah warga, pelaku usaha, hingga pekerja berbasis daring mengaku aktivitas mereka terganggu sejak siang hari. Keluhan pengguna membanjiri media sosial, dengan kata kunci Telkom, IndiHome, dan tagar IndiHomeDown ramai diperbincangkan.

Dugaan Pelanggaran Harga Minyakita di Palangka Raya



Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah merespons temuan penjualan Minyakita yang diduga tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) di Palangka Raya. Hingga kini, pemerintah daerah masih melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalimantan Tengah, Norhani, mengatakan laporan terkait dugaan pelanggaran harga Minyakita baru diterima sehingga perlu diverifikasi lebih lanjut. Penjualan bahan pokok bersubsidi, termasuk Minyakita, wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dian Sasmita

Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *