Dailysurabaya.com JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, hingga pada waktu ini korban PHK Sritex belum mampu dibayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR ), uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak. Diterangkan uang yang disebutkan baru akan dibayarkan oleh kurator pasca berhasil jual aset-aset perusahaan.
“(Hak pekerja) yang digunakan belum adalah terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang mana akan dibayar dari hasil pemasaran aset boedel, juga THR juga sama,” ucapannya di Raker sama-sama Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3/2025).
Sedangkan untuk hak upah para pekerja Sritex, Menaker menjamin sudah ada dibayarkan sampai dengan Februari 2025. Namun menurutnya, kurator siap berikrar untuk membayar hak para pekerja korban PHK.
Yassierli menambahkan, ada opsi juga untuk menyewakan aset-aset PT Sritex untuk disewakan orang lain. Sehingga ada prospek untuk korban PHK bisa jadi kembali bekerja. Opsi ini juga sedang dibahas sama-sama dengan Kementerian Koordinator Lingkup Perekonomian terkait rencana pendataan ulang pekerja.
“Kurator komitmen proses ini akan dilaksanakan percepatan sehingga kalau kita meninjau aset dari Sritex ketika ini masih dapat dimanfaatkan, kalau skemanya sewa, sehingga pekerja dapat kembali bekerja,” sambungnya.
Meski pembayaran THR hingga uang pesangon masih harus menanti penyerahan atau pemasaran aset rampung, Yassierli menyatakan klaim faedah dari BPJS Ketenagakerjaan dan juga BPJS Aspek Kesehatan ditargetkan bisa saja cair sebelum lebaran.
Pada kesempatan itu, Menaker memaparkan, setidaknya ada 4 hak pekerja PT Sritex Pasca PHK, pertama upah, pesangon, lalu THR; Manfaat Pemastian Hari Tua (JHT); Manfaat Keamanan Kehilangan Pekerjaan (JKP); serta Manfaat Pemastian Kesejahteraan Nasional.
Adapun regulasi terbaru menyangkut mengenai besaran nilai JKP yang mana mampu diklaim para peserta. Lewat PP 6/2025, kontestan pada hal ini eks karyawan Sritex dapat mendapatkan uang tunai 60% dari upah selama 6 bulan, pelatihan kerja, juga akses informasi bursa kerja.
“Satgas turun untuk memverifikasi dapat memenuhi administrasi klaim JKP, kita terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan lalu BPJS kondisi tubuh untuk progres, kita berharap minggu ini sanggup selesai,” kata Yassierli.
“Kami sudah ada koordinasi dengan Disnaker provinsi lalu Sritex group untuk meyakinkan berkas persyaratan, untuk klaim JHT lalu JKP, ini jumlah keseluruhan cukup besar, kita butuh dokumen yang tersebut menjadi persyaratan klaim tersebut,” pungkasnya.
- Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
- Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran kemudian Tak Boleh Dicicil











