Dailysurabaya.com JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) akan menyelenggarakan rapat, Hari Jumat (14/3/2025) siang nanti. Rapat mengeksplorasi inovasi pasal terkait penempatan prajurit berpartisipasi TNI di tempat jabatan sipil dan juga usia pensiun.
“Benar (rapat panja), habis (salat) Jumat,” kata Anggota Panja Komisi I DPR TB Hasanuddin ketika dikonfirmasi wartawan, hari terakhir pekan (14/3/2025).
Ketua Panja Revisi UU TNI Utut Adianto menyatakan rapat panja hari ini rencananya mendiskusikan teknis persoalan inovasi aturan muatan usia pensiun hingga penempatan prajurit terlibat TNI dalam jabatan sipil.
“Jadi kalau bicara detil teknis harus di tempat panja, kalau di area di lokasi ini kan tadi prinsip besarnya Panglima TNI menjamin supremasi sipil masih harus diadakan pada negara demokrasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi I DPR kemudian pemerintah setuju membentuk Panja pada rangka mengeksplorasi RUU TNI. Kesekapatan itu dicapai pada Rapat Kerja (Raker) antara Komisi I DPR dengan Menteri Keamanan Sjafrie Sjamsoeddin kemudian Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang tersebut mewakili pemerintah. Rapat ini dijalankan dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Dalam rapat perdana kali ini juga ditetapkan ketua Panja RUU TNI. Hal ini menyusul sudah pernah diserahkannya daftar inventarisasi kesulitan (DIM) dari pemerintah.
“Berdasarkan rapat intern Komisi I, 27 Februari, Komisi I DPR telah lama membentuk Panja dan juga mohon izin bukanlah narsis Pak Menteri, kami disepakati saya Utut Adianto menjadi ketua Panja apakah ini bapak juga setuju,” tanya Utut untuk kontestan rapat.
Menhan Sjafrie mewakili pemerintah menyetujui Utut sebagai ketua Panja RUU TNI. “Sangat setuju Pak,” jawab Sjafrie.











