Dailysurabaya.com JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyayangkan pencekalan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencekalan terkait persoalan hukum dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang digunakan menyeret buronan Harun Masiku.
Juru bicara PDIP Chico Hakim menilai tidaklah ada kejelasan terlebih di keterlibatan Yasonna. “Kami sangat menyayangkan hal ini oleh sebab itu tidaklah ada kejelasan kemudian melawan keterlibatan Yassona tidak ada dapat dijelaskan terkait persoalan hukum yang mana sedang berlangsung,” ujar Chico, Kamis (26/12/2024).
Meski demikian, PDIP akan menghormati segala proses hukum yang mana berada dalam dijalani Hasto juga Yasonna. Chico juga mengingatkan KPK agar menjalankan proses hukum yang profesional di area berada dalam dugaan adanya politisasi yang mana menimpa Hasto lalu Yasonna.
“Dengan catatan dan juga mengingatkan KPK untuk bertindak profesional pada menjalankan sekaligus memeriksa proses hukum ini pada sedang dugaan kuat di area penduduk terhadap politisasi yang mana sedang terjadi,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri mantan Menkumham Yasonna H Laoly (YHL). Pencegahan yang disebutkan terkait perkara dugaan suap terkait PAW anggota DPR yang digunakan menyeret Harun Masiku.
Pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna berbarengan dengan Hasto Kristiyanto. Sebagaimana diketahui, Hasto telah lama disampaikan sebagai dituduh perkara tersebut.
“Bahwa pada 24 Desember 2024, ΚΡΚ telah terjadi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua Warga Negara Indonesia yaitu YHL lalu HK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (25/12/2024). Pencegahan yang disebutkan berlaku untuk enam bulan ke depan.











