My WordPress Blog
Hukum  

Eksaminasi Klaster Riset FHUI: Sidang Kerry Riza Dianggap Tidak Adil, Ini Penjelasannya

Penelitian FHUI Mengungkap Indikasi Ketidakadilan dalam Peradilan Kerry Riza

Klaster Riset Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) melakukan eksaminasi terhadap putusan pengadilan yang menjerat Muhamad Kerry Adrianto Riza. Hasil penelitian ini mengungkap adanya indikasi ketidakadilan dalam proses peradilan, atau yang dikenal dengan istilah unfair trial.

Eksaminasi dilakukan oleh 9 pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) dan 1 pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Penelitian ini difokuskan pada beberapa aspek hukum, termasuk hukum pidana dan hukum acara pidana, hukum perdata, hukum perusahaan, serta hukum keuangan publik.

Prinsip Fair Trial Tidak Terpenuhi

Menurut Ketua Tim Eksaminator, Dr. Febby Mutiara Nelson, proses persidangan tidak mencerminkan prinsip fair trial dan due process of law. Ia menjelaskan bahwa waktu yang diberikan kepada terdakwa untuk menyiapkan pembelaan dinilai terlalu sempit, sehingga melanggar prinsip Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Selain itu, tekanan efisiensi waktu perkara yang dipaksakan oleh majelis hakim juga menjadi perhatian. Alasan utamanya adalah masa tahanan yang akan habis. Hal ini dinilai tidak adil karena court calendar, yang dibuat Mahkamah Agung, seharusnya digunakan untuk membagi waktu agar persidangan tetap adil.

Inkonsistensi dalam Penilaian Alat Bukti

Dalam eksaminasi tersebut, tim juga menemukan inkonsistensi dalam penilaian alat bukti oleh majelis hakim. Misalnya, BAP saksi Hanung Budya yang sudah dicabut di persidangan masih digunakan sebagai alat bukti. Di sisi lain, keterangan tertulis (affidavit) dari saksi kunci Irawan Prakoso tidak dianggap meskipun tidak dihadirkan oleh penuntut umum.

Febby menegaskan bahwa keterangan Irawan menyatakan bahwa tidak pernah ada tekanan terkait penyewaan terminal BBM. Hal ini menunjukkan inkonsistensi dalam pertimbangan pembelaan terdakwa.

Audit Kerugian Negara Dinilai Asumtif

Terkait kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun, para pakar menilai bahwa metode total loss yang digunakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah kesalahan fatal. Menurut Febby, fasilitas terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang disewa Pertamina nyata adanya dan beroperasi, sehingga audit BPK gagal menguji nilai manfaat ekonomi.

“Kerugian yang didakwakan bersifat asumtif, bukan actual loss,” jelas Febby. Dengan demikian, audit tersebut dinilai tidak objektif dan tidak dapat dijadikan dasar pembenaran putusan.

Kesalahan Administratif dalam Putusan

Tim eksaminator juga menemukan adanya kekeliruan administratif dalam amar putusan. Terdapat perbedaan antara angka lama pidana yakni 15 tahun dalam angka, namun tertulis 13 tahun dalam huruf. Febby menegaskan bahwa kesalahan ini bukan sekadar administratif, tetapi merupakan kesalahan fatal yang menunjukkan keragu-raguan hakim dalam memutus.

Rekomendasi untuk Mahkamah Agung

Atas temuan ini, Klaster Riset FHUI merekomendasikan Mahkamah Agung (MA) untuk menyusun pedoman yurisprudensi yang lebih tegas mengenai batasan unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi. Tujuannya adalah untuk membedakan ranah pidana, perdata, dan administratif secara konsisten.

Para pakar yang terlibat dalam eksaminasi ini antara lain: Prof. Topo Santoso, Prof. Rosa Agustina, Prof. Yetty Komalasari Dewi, Dr. Febby Mutiara Nelson, Dr. Flora Dianti, Dr. Sri Laksmi Aninditas, Dr. Hendry Julian Noor, Dr. Yuli Indrawati, Irmansyah, dan Choky Risda Ramadhan.


Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *