Kepala Rutan Kendari Beri Penjelasan Terkait Pemindahan Narapidana
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rikie Umbaran memberikan pernyataan terkait kasus narapidana Supriadi yang viral dan kini telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Peristiwa ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat dan mengundang tanggapan dari pihak Rutan.
Rikie menjelaskan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran rutan untuk lebih mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar tanpa verifikasi lebih lanjut.
“Kami akan menjelaskan seperti apa prosedur yang harus dijalani,” ujarnya kepada awak media, Kamis (16/4/2026). Ia ditemui di kantornya di Jalan Suprapto, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Penyebab Kejadian Viral dan Tindakan yang Diambil
Rikie menyayangkan adanya kelalaian oknum petugas yang membiarkan Supriadi singgah di sebuah kedai kopi dan masjid di kawasan Eks MTQ. Untuk mencegah hal serupa terulang, oknum tersebut telah ditindak tegas melalui pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dipindahkan ke Kantor Wilayah.
“Sanksi tertinggi dari pusat bisa berupa pemecatan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan hasilnya belum keluar,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengingatkan seluruh petugas Rutan Kelas IIA Kendari agar menjalankan tugas sesuai SOP yang berlaku.
Pemindahan ke Lapas Nusakambangan
Supriadi kini telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dia diterbangkan menggunakan pesawat Lion Air pada pukul 07.00 Wita melalui Bandara Haluoleo Kendari, Kamis (16/4/2026).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara atau Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, mengatakan bahwa pemindahan Supriadi dilakukan setelah dia diketahui berada di coffee shop Kendari dua hari lalu.
“Sudah sampai di Nusakambangan,” katanya dikonfirmasi awak media pada Kamis siang. Nusakambangan dipilih karena dikenal sebagai lapas dengan tingkat keamanan yang tinggi. Lapas ini ditujukan bagi narapidana yang memerlukan pengawasan khusus atau melakukan pelanggaran berat selama masa pembinaan.
Sebelum ke Nusakambangan, Supriadi sempat dipindahkan ke Lapas Kelas II A Kendari di Kecamatan Baruga. Sulardi bilang, pemindahan warga binaan tersebut ke Nusakambangan merupakan respons cepat otoritas pemasyarakatan.
Latar Belakang Kasus Supriadi
Keberadaan Supriadi di kafe tersebut memicu polemik dan mempertanyakan pengawasan di Rutan Kelas II A Kendari. Sebagai informasi, Supriadi telah divonis bersalah dalam perkara tipikor yang merugikan negara senilai Rp233 miliar.
Dia menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk 12 kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM). Supriadi menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) sebagai dasar pengangkutan nikel.
Melalui dermaga jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) yang tidak mengantongi izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Dari setiap dokumen yang diterbitkan, dia terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta untuk setiap tongkang.
Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama lima tahun, denda Rp600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











