PALANGKA RAYA, .CO
– Perjalanan sidang kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), memasuki babak baru yang penuh tanda tanya.
Alih-alih semakin terang, persidangan dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru memperlihatkan pergeseran narasi yang memicu polemik mengenai keabsahan dakwaan.
Perbedaan mencolok terlihat antara dakwaan awal dan isi replik yang dibacakan oleh JPU di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Pada tahap sebelumnya, terdakwa dituduh melakukan penyimpangan pengadaan alat dan bahan baku yang membuat pabrik dinilai gagal fungsi alias tidak memiliki nilai (nol).
Namun, secara mengejutkan, dalam repliknya JPU mengakui bahwa mesin pabrik tersebut faktanya pernah beroperasi dan memproduksi tepung ikan.
Kuasa hukum salah satu terdakwa, Norharliansyah, secara tegas menyoroti inkonsistensi penuntutan ini. Usai persidangan, ia menilai kasus yang menjerat kliennya sangat terkesan dipaksakan dan mengada-ada.
“Sebelumnya mereka bersikukuh bahwasanya mesin tersebut dinolkan hasilnya, dianggap tidak ada, tidak berfungsi dan sebagainya. Makanya kerugian total dari nilai mesin Rp2,7 miliar. Tetapi di dalam replik kali ini, mereka justru membenarkan bahwa mesin tersebut memang betul beroperasi,” ujar Norharliansyah saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/26).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa persoalan standar mutu atau teknis pengolahan yang kurang maksimal tidak serta-merta bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi secara mutlak.
“Bisa jadi teknis pengolahannya yang kurang, atau bahan bakunya bermasalah. Itu terkait dengan pengolahan, tidak ada sangkut pautnya dengan klien saya. Saya khawatir penegakan hukum seperti ini seolah membabi buta dan tidak berdasarkan fakta,” tegasnya.
Selain masalah fisik pabrik, pihak terdakwa juga menyampaikan keberatan keras mengenai metode penghitungan kerugian negara. Perwakilan terdakwa menyebut bahwa proses audit dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan pihak mereka dan tidak independen.
“Inspektorat menghitung (kerugian) hanya berdasarkan BAP dari jaksa. Ini sangat memberatkan. Sesuai Undang-Undang dan keputusan MK terakhir, sudah jelas bahwa institusi yang berhak mengaudit kerugian negara secara konstitusional hanyalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ungkap salah satu perwakilan pihak terdakwa.
Mereka berencana akan menjawab seluruh dalil jaksa ini melalui duplik tertulis pada sidang Senin mendatang.
Kejanggalan dalam persidangan pada Kamis (16/4/26), turut memancing reaksi dari kalangan akademisi. Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Reformasi Kejaksaan Kalimantan Tengah turut hadir memantau jalannya sidang.
“Ini sangat menyentuh hati nurani kami. Kami melihat adanya indikasi kriminalisasi, di mana pihak swasta ditersangkakan secara paksa. Kami menilai kejaksaan hari ini tidak melihat keadilan secara utuh. Kami berharap besar kepada Hakim Ketua untuk memutus peradilan ini seadil-adilnya,” tegas Doni pada keterangannya beberapa waktu lalu.
Sayangnya, ketika media berusaha mengonfirmasi perubahan konstruksi perkara dan poin-poin krusial di dalam replik, pihak kejaksaan enggan memberikan penjelasan. Salah satu perwakilan penuntut umum yang ditemui saat keluar dari ruang persidangan memilih menghindar dari rentetan pertanyaan wartawan.
“Mohon maaf, Mas. Ini bukan porsi saya untuk wawancara. Silakan ke Kasi Intel saja, saya tidak ada wewenang,” elaknya pada persidangan, Kamis (16/4/26).
Kini, publik dan berbagai pihak terkait tengah menanti respons balik dari terdakwa dalam sidang duplik mendatang, serta kebijaksanaan majelis hakim dalam memutus perkara.
Kasus ini kini tidak sekadar menjadi ujian atas pembuktian tindak pidana korupsi, melainkan juga batu uji bagi konsistensi dan integritas penegakan hukum di Kalteng.











