My WordPress Blog
Hukum  

Cegah Yasonna ke Luar Negeri, KPK: Keberadaannya dalam Indonesia Dibutuhkan untuk Penyidikan

Cegah Yasonna ke Luar Negeri, KPK: Keberadaannya pada Indonesia Dibutuhkan untuk Penyidikan

Dailysurabaya.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurangi eks Menteri Hukum serta HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly bepergian ke luar negeri. Surat permohonan pencegahan yang dimaksud berbarengan dengan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Keduanya, dicegah terkait perkara Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang tersebut menjerat buronan Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pencegahan yang disebutkan diadakan lantaran keberadaan keduanya di area Indonesia penting guna penyidikan tindakan hukum yang dimaksud dimaksud. “Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan aksi pidana korupsi yang dimaksud di dalam atas,” kata Tessa, Rabu (25/12/2024).

Sebelumnya, KPK mecegah dua Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga Yasonna H Laoly ke luar negeri. Pencegahan itu terkait perkara yang tersebut menjerat Harun Masiku.

“Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, ΚΡΚ telah terjadi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL lalu HK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/12/2024).

Hasnah Najmatul

Penulis yang dikenal teliti dalam riset dan penyajian data. Ia menaruh minat pada dunia ekonomi, statistik ringan, dan analisis tren. Di waktu luang, ia menikmati sudoku, membaca artikel panjang, dan mendengarkan musik instrumental. Motto: “Akurasi adalah bentuk tanggung jawab.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *