Dailysurabaya.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurangi eks Menteri Hukum serta HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly bepergian ke luar negeri. Surat permohonan pencegahan yang dimaksud berbarengan dengan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Keduanya, dicegah terkait perkara Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang tersebut menjerat buronan Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pencegahan yang disebutkan diadakan lantaran keberadaan keduanya di area Indonesia penting guna penyidikan tindakan hukum yang dimaksud dimaksud. “Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan aksi pidana korupsi yang dimaksud di dalam atas,” kata Tessa, Rabu (25/12/2024).
Sebelumnya, KPK mecegah dua Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga Yasonna H Laoly ke luar negeri. Pencegahan itu terkait perkara yang tersebut menjerat Harun Masiku.
“Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, ΚΡΚ telah terjadi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL lalu HK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (25/12/2024).











