Temuan BPK yang Menghebohkan RSUD Banyumas
RSUD Banyumas kembali menjadi perhatian publik setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Temuan tersebut menunjukkan adanya kelebihan pembayaran insentif dan bonus jasa pelayanan kesehatan, baik untuk karyawan maupun pejabat di lingkungan rumah sakit tersebut.
Besaran Kekurangan yang Harus Dikembalikan
Dalam laporan BPK, ditemukan bahwa kelebihan pembayaran insentif dan bonus mencapai total Rp 13,207 miliar untuk karyawan dan Rp 1,397 miliar untuk pejabat. Sebagian dari jumlah tersebut sudah dikembalikan sebesar Rp 430,114 juta, sehingga masih tersisa kekurangan sebesar Rp 12,777 miliar yang harus dikembalikan ke kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Sebelumnya, RSUD Banyumas juga sempat menghebohkan publik karena kasus penggelapan dana Koperasi NEU Banyumas oleh pengurusnya, yang menyebabkan kerugian hingga Rp 60 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 35,5 miliar uang anggota hilang tanpa kepastian pengembalian.
Tanggapan Karyawan Terhadap Temuan BPK
Karyawan RSUD Banyumas, seperti Cakra (bukan nama sebenarnya), mengungkapkan bahwa mereka sudah mengetahui tentang temuan BPK sebelum berita viral. Menurutnya, manajemen rumah sakit telah membahas opsi pengembalian kelebihan insentif dan bonus dengan karyawan.
Cakra mengatakan bahwa para karyawan merasa kecewa dan kaget karena tidak tahu apa-apa tentang kelebihan pembayaran tersebut. Ia menjelaskan bahwa insentif yang diterima merupakan pendapatan yang sah sesuai aturan. Besaran insentif tergantung pada posisi dan tanggung jawab masing-masing karyawan.
Besaran insentif bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per bulan untuk posisi terendah seperti perawat. Sedangkan untuk pejabat, besaran insentif bisa lebih besar.
Bukan Salah Kami
Menurut Cakra, para karyawan tidak merasa bersalah atas temuan BPK ini. Ia menilai bahwa kelebihan pembayaran bukanlah kesalahan karyawan, melainkan ada bagian yang bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan dan perhitungan.
Para karyawan siap mengembalikan kelebihan uang insentif dan bonus, tetapi mereka meminta pertanggungjawaban atas kesalahan tersebut. Mereka ingin tahu siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana proses penyelesaiannya.
“Kami ingin ada punishment, sebagai bentuk tanggung jawab, orang-orang yang mengurus ini dipindah atau didemosi,” ujarnya.
Cakra juga berharap agar ada fleksibilitas dari pihak rumah sakit dalam mengembalikan kelebihan insentif dan bonus. Ia menyarankan agar opsi seperti potongan gaji, potongan insentif, atau setoran langsung dapat dipertimbangkan.
Rekomendasi BPK untuk RSUD Banyumas
Dalam surat hasil pemeriksaan BPK Jawa Tengah Nomor: 89/T/S/DJPKN-V.SMG/PPD.03/02/2026 yang dikeluarkan pada 9 Februari 2026, BPK memberikan rekomendasi kepada Bupati Banyumas. Pertama, BPK meminta Direktur RSUD Banyumas untuk memproses dan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran insentif sebesar Rp 12,777 miliar ke kas BLUD.
Kedua, BPK merekomendasikan evaluasi pembayaran insentif dan bonus bagi pejabat pengelola serta penyusunan Peraturan Direktur (Perdir) yang mengatur pedoman pemberian insentif.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah.
Penolakan Tanggapan dari Direktur RSUD Banyumas
Tribunbanyumas.com sempat mencoba menghubungi Direktur RSUD Banyumas, dr Widyana Grehastuti, untuk meminta tanggapan terkait temuan BPK. Namun, ia tidak memberikan keterangan terkait materi tersebut.
“Terkait materi ini, saya tidak bisa menyampaikan kepada panjenengan,” katanya singkat melalui WhatsApp, Kamis (16/4/2026).











