Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengangkat MHD. Aftabuddin Rijaluzzaman sebagai Plt Kepala Dinas ESDM setelah Aris Mukiyono ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar perizinan. Penunjukan tersebut diumumkan melalui Surat Nomor 800/2506/204.4/2026 yang dikeluarkan pada 17 April 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan publik di lingkungan Dinas ESDM tetap berjalan normal.
Khofifah menyampaikan bahwa proses hukum terhadap Aris Mukiyono sedang berlangsung dan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ia juga menekankan bahwa penunjukan Plt Kepala Dinas ESDM merupakan kebijakan administratif yang bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan, khususnya di sektor energi dan sumber daya mineral.
“Penunjukan pejabat sementara ini penting agar seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan, termasuk pelayanan perizinan dan fungsi pengawasan di sektor ESDM,” ujarnya dalam pernyataannya di Surabaya, Minggu (19/3).
Selain itu, Khofifah menegaskan komitmen Pemprov Jatim untuk memperkuat birokrasi yang bersih. Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus transparan, akuntabel, dan berpedoman pada aturan. Oleh karena itu, ia mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk menjaga integritas, bekerja profesional, serta melaksanakan tanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Momentum ini menjadi pengingat untuk terus memperbaiki sistem, memperkuat pengawasan, dan memastikan tata kelola yang baik di seluruh sektor,” tambahnya.
Kronologi Singkat
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menetapkan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Jumat (17/4). Penetapan status tersangka ini berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan pemerasan dalam proses penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan praktek pungli hingga pemerasan dalam proses penerbitan perizinan.
“Sebelumnya kami lakukan secara senyap sejak menerima laporan dari para pemohon izin. Dari situ ditemukan bukti adanya dugaan korupsi dalam proses perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim,” ucapnya.
Dalam melancarkan aksinya, Aris dibantu dua anak buahnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kabid Pertambangan, Ony Setiawan, dan Ketua Tim Penguasaan Air Tanah berinisial H.
Selain menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Kejati Jatim juga menyita uang dengan jumlah besar, yakni Rp 2,3 Miliar. Uang tersebut diduga bersumber dari praktek ilegal yang dilakukan tersangka. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan oleh pejabat, Pasal 12 huruf b terkait gratifikasi, serta Pasal 606 KUHP baru.











