My WordPress Blog
Daerah  

ASN Pemkot Tarakan Tetap WFO Setengah Hari Jumat, Ini Penjelasan BKPSDM

Kebijakan ASN Pemkot Tarakan Tetap Bekerja di Kantor Setiap Jumat

Di tengah berbagai daerah di Kalimantan Utara yang menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) pada hari Jumat, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan memutuskan untuk tetap menerapkan Work From Office (WFO) setengah hari. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi khusus di wilayah tersebut.

Jam Kerja dan Pengaturan Waktu

Menurut informasi yang diperoleh, jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tarakan pada hari Jumat hanya sampai pukul 11.00 WITA. Namun, kekurangan waktu kerja tersebut dialihkan dengan menambah 30 menit pada hari Senin hingga Kamis. Hal ini dilakukan agar tidak ada pengurangan total jam kerja dalam seminggu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tarakan, dr Joko Haryanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah jarak antara rumah dan tempat kerja yang relatif dekat. Selain itu, banyak ASN yang belum memiliki perangkat laptop pribadi, sehingga mereka masih bergantung pada fasilitas di kantor.

Alasan Mempertahankan WFO

Salah satu alasan utama pemilihan WFO adalah untuk menjaga optimalisasi layanan publik. Dengan adanya kebijakan WFH, ASN akan harus mempersiapkan perangkat dan kuota internet sendiri, yang bisa menjadi beban tambahan. Selain itu, kebutuhan masyarakat akan layanan tidak boleh terganggu, terutama di bidang pendidikan, perizinan, dan layanan di tingkat kelurahan serta kecamatan.

Selain itu, Pemkot Tarakan juga sedang menghadapi masa sulit, sehingga penting untuk menjaga pendapatan daerah. Layanan loket pembayaran dan sebagainya tetap harus berjalan lancar. Dengan demikian, kebijakan WFO setengah hari dinilai lebih efektif dalam menjaga stabilitas layanan publik.

Evaluasi dan Perkembangan Kebijakan

Keputusan untuk tetap menerapkan WFO setengah hari bukanlah kebijakan permanen. Menurut dr Joko Haryanto, kebijakan ini akan dievaluasi setelah dua bulan. Hasil evaluasi akan dilaporkan kepada pihak pusat, termasuk apakah kebijakan yang diambil oleh Pemkot Tarakan lebih baik dibandingkan dengan sistem WFH.

“Setelah dua bulan akan dievaluasi dan dilaporkan ke pusat. Berbagai pertimbangan. Nanti dua bulan ada pertemuan baru kita laporan apa yang kita terapkan di Tarakan,” ujarnya.

Penyesuaian Budaya Kerja

Dalam menjalankan kebijakan ini, Pemkot Tarakan juga berupaya untuk membudayakan gaya kerja yang sesuai dengan edaran Wali Kota Tarakan. Edaran tersebut bernomor 141 Tahun 2026 tentang Fleksibilitas Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN.

dr Joko Haryanto menegaskan bahwa alasan utama dilakukannya WFO adalah karena pertimbangan layanan publik dan keterbatasan sarana prasarana yang dimiliki oleh ASN. “Terkahir soal jarak tidak jauh. Kalau di Jawa kan ke kantornya jaraknya 1 jam dua jam. Yang penting ada efisiensi kita mulai budaya kerja sesuai edaran Pak Wali Kota Tarakan.”

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *