Modus Pemerasan dengan Mengatasnamakan KPK
Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, mengungkapkan modus pemerasan yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial TH alias D (48), yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peristiwa ini terjadi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, saat Sahroni sedang memimpin rapat di Komisi III DPR.
Pelaku menemui Sahroni selama sekitar dua menit dengan tujuan meminta uang senilai Rp300 juta atas nama pimpinan KPK. Saat itu, Sahroni menjawab bahwa dirinya sedang dalam rapat dan tidak bisa langsung memberikan uang. Namun, pelaku meminta nomor telepon Sahroni, dan akhirnya diberikan.
Setelah rapat selesai, pelaku kembali menghubungi Sahroni untuk menanyakan permintaan uang tersebut. Pada malam harinya, pelaku kembali menghubungi dan terus-menerus menekan untuk mendapatkan uang. Menurut Sahroni, pelaku hanya datang dengan mengatasnamakan KPK dan secara terus-menerus meminta uang tanpa menyebutkan perkara apa pun.
Modus yang digunakan oleh TH adalah dengan menyampaikan bahwa uang Rp300 juta yang dimintanya akan digunakan untuk operasional pimpinan KPK. Namun, Sahroni menegaskan bahwa tidak ada pembahasan perkara dalam kasus ini. Ia menilai narasi yang disampaikan pelaku justru membuat orang merasa seperti ia sedang berperkara, padahal tidak ada hubungan dengan perkara apa pun.
Strategi Penangkapan
Karena kecurigaannya, Sahroni langsung mengonfirmasi hal tersebut kepada pimpinan KPK. Pimpinan KPK memberikan jawaban bahwa informasi tersebut tidak benar. Dari sana, Sahroni memutuskan untuk menangkap pelaku dengan cara yang strategis.
Sahroni mengaku sengaja menyerahkan uang Rp300 juta ke pelaku untuk menjebaknya. Ia menyatakan bahwa tanpa uang yang diberikan, sulit bagi pihak berwenang untuk menangkap pelaku. Untuk memastikan proses penangkapan berjalan lancar, Sahroni melakukan video call dengan stafnya yang bertugas memberikan uang.
Uang yang diserahkan sebesar 17.400 dolar AS atau setara dengan Rp300 juta. Setelah uang diterima, KPK berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Proses penangkapan dilakukan pada 9 April 2026 malam.
Penangkapan Pelaku
Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama penyelidik KPK akhirnya berhasil menangkap TH alias D (48) diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pegawai KPK. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Stempel KPK
- Delapan surat panggilan berkop KPK
- Dua telepon seluler
- Empat kartu identitas berbeda
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan serta mengimbau masyarakat melapor melalui layanan 110 jika menemukan modus serupa.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah laporan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pada 9 April 2026. Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK.
Penjelasan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa empat pelaku pemerasan terhadap Ahmad Sahroni yang mengaku sebagai pegawai KPK tidak hanya sekali melakukan praktik pemerasan. Dengan mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK, mereka dapat mengatur perkara, dan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh yang bersangkutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK masih menunggu hasil pemeriksaan keempat pelaku di Polda Metro Jaya. Ia mengatakan bahwa hal ini akan menjadi materi dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











