Penetapan Tersangka dalam Kasus OTT KPK
Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta baru terkait dugaan korupsi dan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Selain bupati, ajudannya, Dwi Yoga Ambal, juga ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam praktik penagihan dana kepada para pejabat OPD.
Modus Baru dalam Pemerasan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam kasus ini ditemukan modus baru berupa penggunaan surat pernyataan tanpa tanggal untuk menekan para pejabat agar patuh. Surat tersebut digunakan sebagai alat tekanan agar para kepala OPD tidak melakukan perlawanan terhadap permintaan bupati.
“Ini temuan baru, para kepala OPD yang dilantik diikat dengan surat pernyataan tanpa tanggal. Saat mbalelo (tidak patuh) tinggal dimasukkan tanggal dan diberhentikan,” ujar Asep.
Surat pernyataan ini memiliki dua bagian. Yang pertama berisi kesanggupan mundur dari jabatan dan ASN, sedangkan yang kedua terkait pertanggungjawaban mutlak sebagai pengguna anggaran. Jika pejabat dianggap tidak patuh, tanggal dapat diisi dan pengunduran diri diumumkan seolah-olah dilakukan secara sukarela.
Peran Ajudan sebagai Penagih
Dwi Yoga Ambal menjadi operator utama dalam penagihan dana yang diminta oleh Bupati Gatut Sunu. Ia mencatat “utang” para pejabat dan aktif menagih sesuai instruksi. Menurut Asep, tanpa peran Yoga, kegiatan ini tidak akan berjalan.
“YOG (Yoga) selalu menagih ke OPD, dia aktif mewujudkan keinginan GSW. Tanpa peran YOG tidak akan jalan,” tegas Asep.
Selain itu, muncul sosok lain berinisial SUG yang diduga merupakan anggota kepolisian sekaligus ajudan tambahan. Ia disebut ikut menagih ketika Yoga tidak dapat menjalankan tugasnya.
Total Permintaan dan Uang yang Terkumpul
KPK mengungkap bahwa Gatut Sunu meminta uang kepada 16 OPD sejak Desember 2025 hingga April 2026 dengan total mencapai Rp5 miliar. Besaran setoran bervariasi, mulai dari Rp12 juta hingga Rp2 miliar. Selain itu, terdapat praktik pemotongan anggaran tambahan. Sebagai contoh, jika anggaran OPD bertambah Rp100 juta, maka 50 persen dari tambahan tersebut diminta oleh bupati.
Seluruh catatan “utang” ini didokumentasikan oleh Dwi Yoga Ambal untuk kemudian ditagih secara berkala. OTT dilakukan pada Jumat (10/4/2026) di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso. Saat operasi, KPK mengamankan uang sebesar Rp325,4 juta yang merupakan bagian dari total penerimaan Rp2,7 miliar. Selain uang, turut disita barang mewah berupa empat pasang sepatu milik Gatut Sunu senilai Rp129 juta.
Pola Pemerasan yang Terstruktur
Kasus ini menunjukkan adanya pola pemerasan yang terstruktur. Sebanyak 15 pejabat eselon II yang dilantik pada Desember 2025 disebut diikat dengan surat pernyataan tersebut. Mereka tidak memiliki ruang untuk menolak permintaan bupati karena berada dalam tekanan administratif dan jabatan.
Modus ini dinilai berbeda dari praktik umum, di mana biasanya ancaman berupa mutasi jabatan. Dalam kasus ini, ancaman dibuat lebih sistematis melalui dokumen formal.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











