Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih Mengirim Surat Perintah Rakyat ke Presiden
Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) kembali mengirimkan Surat Perintah Rakyat Sumatera (SPRS) kepada Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2026. Surat tersebut berisi tuntutan tindakan tegas terhadap operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batubara di Sumatera, termasuk yang berada di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Pengiriman surat kedua ini dilakukan setelah surat pertama yang dikirim pada 11 Maret 2026 belum mendapat respons dari Istana Negara. Dalam surat itu, masyarakat Sumatera menegaskan bahwa pulau tersebut tidak boleh terus dijadikan “zona tumbal energi kotor”, di mana manusia dan lingkungan dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak. Selain itu, disebutkan bahwa daratan dan lautan Sumatera kini berada dalam kondisi darurat ekologis akibat aktivitas industri batubara.
STuEB menyatakan, puluhan PLTU batubara masih beroperasi di tengah berbagai dugaan pelanggaran lingkungan, seperti pencemaran limbah FABA, pembuangan air bahang ke perairan, serta emisi udara beracun yang berdampak ke permukiman. Kondisi ini dinilai merusak ekosistem pesisir, mematikan sumber ekonomi nelayan dan petani, serta mengancam kesehatan masyarakat.
Hasil pemantauan terbaru pada Maret 2026 di delapan provinsi di Sumatera menunjukkan dampak operasional PLTU batubara terus meningkat. Temuan tersebut dinilai memperlihatkan adanya pola perusakan ruang hidup yang berlangsung secara sistematis.
Penjelasan dari Anggota Koalisi STuEB
Konsolidator STuEB, Ali Akbar, mengatakan surat yang dikirim pada Maret lalu belum mendapat tanggapan dari Presiden. “Surat kedua yang dikirim secara serentak dari delapan provinsi ini bertujuan untuk mengingatkan kembali Presiden. Kami paham beliau sibuk, namun ini perlu terus disuarakan,” ujar Ali.
Cimbyo Layas Ketaren dari Tim Kanopi Hijau Indonesia mengungkapkan, hasil pemantauan di Bengkulu menemukan dugaan limbah air bahang dari PLTU Teluk Sepang menyebabkan kenaikan suhu lebih dari 2 derajat Celsius, perubahan tingkat keasaman, serta penurunan kadar oksigen terlarut di bawah baku mutu. “Kondisi ini memicu kerusakan ekosistem terumbu karang, ditandai dengan hilangnya tiga spesies dan rendahnya tutupan karang hidup yang rata-rata hanya tersisa 4 persen,” katanya.
Sementara itu, Rahmat Syukur dari Apel Green Aceh menyebutkan, data Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya menunjukkan peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dari 512 kasus pada 2024 menjadi 728 kasus pada 2025. Sekitar 40 persen kasus terjadi di wilayah Ring 1, meliputi Desa Padang Rubek, Lhok, Kuala Baro, Suak Puntong, dan Pulo. Di lapangan, tim juga menemukan aktivitas pembongkaran limbah FABA dilakukan tanpa alas terpal dan tanpa bangunan tertutup, sehingga berpotensi menyebarkan debu berbahaya. Pengukuran air bahang menunjukkan suhu berkisar antara 30,5°C hingga 35,5°C dengan pH 7,8–8,3. Selain itu, terpantau asap kekuningan dari cerobong PLTU.
Wawancara dengan warga mengungkap berbagai keluhan kesehatan, seperti ISPA, penyakit kulit, hingga batuk berdarah. “Ini bukan sekadar pencemaran lingkungan, tetapi sudah menjadi krisis kesehatan masyarakat. Warga terpapar setiap hari tanpa perlindungan memadai,” ujar Rahmat.
Dampak PLTU di Berbagai Wilayah Sumatera
Di Sumatera Utara, Aji Surya Abdi dari Srikandi Lestari menyebutkan aktivitas PLTU Pangkalan Susu berdampak pada nelayan tradisional yang kesulitan menentukan jalur tangkap. Selain itu, petani juga mengeluhkan penurunan hasil panen.
Wilton Panggabean dari LBH Pekanbaru menambahkan, di Riau ditemukan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang melintasi permukiman warga. Bahkan, warga mengaku melihat percikan listrik yang menyebabkan kerusakan pada peralatan elektronik.
Sadzili dari LBH Bandar Lampung mengungkapkan, jalur distribusi batubara di wilayahnya mengalami kerusakan parah dan belum diperbaiki. Tumpahan batubara saat proses pemindahan juga memaksa nelayan melaut lebih jauh untuk mendapatkan ikan.
Sementara itu, Diki Rafiqi dari LBH Padang menyebutkan warga di sekitar PLTU Ombilin, Sumatera Barat, masih terpapar debu limbah batubara hingga ke dalam rumah. Anak-anak bahkan harus belajar di tengah paparan debu tersebut. “Energi yang disebut murah justru dibayar mahal oleh masyarakat melalui udara kotor, kesehatan terancam, dan ruang hidup yang tercemar,” ujarnya.
Di Sumatera Selatan, Melia Santry dari Yayasan Anak Padi menyebutkan operasional PLTU Keban Agung di Kabupaten Lahat menyebabkan penurunan hasil panen lebih dari 50 persen, bahkan hingga gagal panen. “Ini menjadi keluhan serius, terutama bagi warga yang bergantung pada sektor pertanian,” katanya.
Atas berbagai temuan tersebut, STuEB menilai narasi “batubara sebagai energi murah” hanyalah ilusi, karena biaya sebenarnya ditanggung masyarakat dalam bentuk kerusakan lingkungan, pencemaran udara, dan meningkatnya penyakit pernapasan, terutama pada anak-anak dan lansia.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











