Wawancara Khusus dengan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka
Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam wawancara khususnya mengungkapkan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang akan berlaku pada 5 Januari 2027. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melaksanakan undang-undang tersebut secara jujur dan lurus. Jika terjadi pelanggaran, sanksinya sangat berat, termasuk tidak terbitnya nomor penetapan APBD, tidak adanya TKD, dan kantor yang tutup karena tidak ada belanja.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama para bupati se-Sulawesi Barat telah menyampaikan tiga poin utama terkait UU HKPD, yaitu penundaan pemberlakuan UU HKPD, perubahan nomenklatur belanja, serta penambahan dana Transfer ke Daerah (TKD).
Tekanan Batas Belanja Pegawai 30 Persen
Apakah ada opsi lain untuk memenuhi ketentuan UU HKPD?
Suhardi Duka menjelaskan bahwa tidak ada opsi lain selain mematuhi batasan belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Belanja pegawai tidak bisa dikurangi, karena sudah mencapai angka yang melebihi batas. Misalnya, belanja PPPK di Sulbar mencapai Rp 100 miliar, yang masih di atas 30 persen. Bahkan jika BPJS pegawai dikurangi sebesar Rp 30 miliar, hal itu tidak cukup untuk memenuhi batas.
Bagaimana dengan solusi menambah APBD?
Menurut Suhardi, satu-satunya cara adalah dengan menambah TKD atau APBD. Namun, menambah PAD tidak mungkin dilakukan karena sulitnya meningkatkan pajak seperti PBB tanpa menimbulkan protes dari masyarakat.
Isu PHK ke PPPK atau Penghapusan TPP
Apakah ada opsi pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan PPPK?
Suhardi Duka mengatakan bahwa opsi ini sedang disuarakan. Meski saat ini belum ada rencana PHK, namun isu ini mulai mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Menghapus TPP juga bisa menjadi opsi, meskipun akan menimbulkan kritik dari ASN.
Mengubah Nomenklatur Belanja
Apakah perubahan nomenklatur belanja bisa membantu?
Suhardi menjelaskan bahwa jika hanya gaji dan tunjangan jabatan yang dimasukkan dalam nomenklatur belanja pegawai, maka batas 30 persen akan terpenuhi. Namun, item seperti TPP, kinerja guru, belanja PPPK, serta BPJS harus dikeluarkan. Perubahan nomenklatur ini kewenangannya ada di Kemendagri.
Bukan Soal Efisiensi
Apakah ini soal efisiensi belanja?
Suhardi Duka menegaskan bahwa ini bukan soal efisiensi, tetapi lebih pada persentase belanja pegawai yang melebihi batas. Data dari Kemendagri menunjukkan bahwa lebih dari 300 daerah mengeluhkan masalah ini. Respons pemerintah pusat sangat dinantikan.
Kondisi di Enam Kabupaten di Sulbar
Bagaimana kondisi belanja pegawai di enam kabupaten di Sulbar?
Data menunjukkan bahwa semua kabupaten memiliki persentase belanja pegawai di atas 30 persen, seperti Mamuju (35,80%), Majene (44,13%), Polman (43,51%), Mamasa (39,46%), Pasangkayu (40,50%), dan Mamuju Tengah (38,76%). Hanya provinsi yang memiliki persentase 31,08%.
Mengurangi Gaji PPPK
Apakah pengurangan gaji PPPK menjadi pilihan?
Suhardi Duka menjelaskan bahwa pengurangan gaji PPPK bisa menjadi pilihan jika diperlukan. Meskipun tidak mungkin mengurangi gaji PNS, ia telah menyuarakan opsi ini agar pemerintah pusat memberi perhatian.
Anggaran yang Harus Dihilangkan
Berapa anggaran yang harus dihilangkan dari nomenklatur belanja pegawai?
Suhardi Duka menghitung bahwa sekitar Rp 220 miliar harus dikurangi dari belanja pegawai. Saat ini, belanja pegawai mencapai Rp 700 miliar dari total APBD Rp 1,6 triliun. Dengan batas 30 persen, angka tersebut harus turun menjadi Rp 480 miliar.











