Modus Pemerasan Bupati Tulungagung yang Mengerikan
Pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terhadap para pejabat daerah di lingkungan Pemkab Tulungagung menunjukkan modus yang sangat mengerikan. Tidak hanya memaksa para pegawai untuk memberikan uang dalam jumlah besar, tetapi juga menggunakan tindakan intimidasi dan ancaman yang membuat para pejabat ketakutan.
Surat Pengunduran Diri sebagai Alat Pemerasan
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, salah satu cara yang digunakan oleh Bupati Gatut adalah dengan memaksa para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menandatangani surat pengunduran diri tanpa mencantumkan tanggal. Surat ini kemudian digunakan sebagai alat untuk mengontrol dan memaksa para pejabat agar menuruti permintaan Gatut.
“Ini baru saja kami temukan, dan dari awal kasus ini sudah dikunci. Pertama dia akan berusaha menyelamatkan diri dengan surat tanggung jawab mutlak, yang kedua untuk mengontrol orang-orang ini supaya mengikuti apa yang dia lakukan,” jelas Asep.
Tanggal yang kosong pada surat tersebut menjadi ancaman yang mengerikan karena bisa diisi kapan saja, sehingga membuat para pejabat takut untuk menolak permintaan Bupati. Hal ini menciptakan suasana yang penuh tekanan dan kekhawatiran.
Ajudan yang Menyerupai Penagih Utang
Selain itu, ajudan Bupati, Dwi Yoga Ambal, disebut rutin melakukan penagihan uang kepada para kepala OPD. Para pejabat yang merasa terancam bahkan sampai meminjam dana atau menggunakan uang pribadi untuk memenuhi permintaan Gatut.
“Ajudaan ini sering melakukan penagihan, hampir setiap minggu dua atau tiga kali. Ini seperti penagih utang,” ujar Asep.
Target Pengumpulan Uang Hingga Rp 5 Miliar
Kasus pemerasan ini memiliki target pengumpulan uang hingga mencapai Rp 5 miliar dari para pimpinan OPD. Besaran setoran bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Hingga penangkapan pada Jumat (10/4/2026), uang yang terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar.
Uang ini diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati seperti pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan kebutuhan lainnya. Bahkan, ada indikasi bahwa beberapa kebutuhan ini dibebankan pada anggaran OPD.
Pengaturan Vendor dan Penyedia Jasa
Selain itu, Gatut diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan. Ia juga diduga memengaruhi hasil lelang penyedia jasa cleaning service dan security.
Daftar Pejabat yang Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka terkait kasus pemerasan. Selain itu, KPK juga menahan 13 pejabat daerah yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung.
Daftar pejabat yang dibawa ke Jakarta meliputi:
- Gatut Sunu Wibowo sebagai Bupati Tulungagung.
- Dwi Yoga Ambal, ADC atau ajudan Gatut Sunu.
- SUG, ajudan, diyakini seorang anggota kepolisian, kerabat Gatut Sunu.
- Erwin Novianto, kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
- Dwi Hari Subagyo, kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
- Yulius Rama Isworo, Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tulungagung.
- Suyanto, Kepala Dinas Pertanian.
- Aris Wahyudiono, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tulungagung.
- Agus Prijanto Utomo, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
- Mohammad Ardian Candra, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
- Reni Prasetiawati Ika Septiwulan, Kepala Dinas Sosial.
- Oki Syaefudin, staf Bagian Umum Setda, biasa menjadi sopir Gatut Sunu.
- Jatmiko Dwijo Seputro, adik kandung Gatut Sunu, anggota DPRD Tulungagung.
Tindakan Hukum yang Diambil
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK juga melakukan penahanan terhadap Gatut dan ajudannya selama 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.











