Pernyataan Saiful Mujani yang Memicu Perdebatan
Pernyataan yang disampaikan oleh akademisi Saiful Mujani di tengah acara halal bihalal pada 31 Maret 2026 memicu perdebatan luas di masyarakat. Dalam video yang beredar, ia menyampaikan pernyataan yang dinilai sebagian pihak sebagai ajakan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan dan memicu berbagai respons dari berbagai kalangan.
Dalam pernyataannya, Saiful Mujani menyebut bahwa upaya melalui mekanisme formal seperti impeachment dinilai tidak akan berjalan. Ia kemudian melontarkan pernyataan, “bisa nggak kita mengkonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo, kalau menasihati tidak bisa, bisanya hanya dijatuhkan.” Pernyataan ini segera menuai reaksi dari berbagai pihak, termasuk para pakar hukum dan politik.
Direktur Indonesian Political Review, Iwan Setiawan, menilai bahwa pernyataan tersebut berpotensi mengarah pada dugaan makar karena mengandung ajakan terbuka untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah. Menurutnya, pernyataan ini sudah mengarah pada upaya makar, karena selain ingin menjatuhkan presiden secara terbuka, juga mengajak pihak lain. Ia menekankan perlunya penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan adanya unsur pidana.
Namun demikian, pandangan berbeda disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari. Menurutnya, pernyataan tersebut belum memenuhi unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam hukum pidana Indonesia. Ia menjelaskan bahwa makar mensyaratkan adanya tindakan nyata seperti pengorganisasian massa, penggunaan kekuatan, atau rencana kekerasan untuk menggulingkan pemerintahan. Dalam konteks pernyataan tersebut, belum terlihat adanya unsur-unsur tersebut.
Menanggapi polemik yang berkembang, Saiful Mujani sendiri menegaskan bahwa pernyataannya bukanlah bentuk makar, melainkan bagian dari political engagement atau ekspresi sikap politik yang sah dalam sistem demokrasi. Ia menilai bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di ruang publik merupakan hak setiap warga negara.
Perdebatan ini juga menyoroti perbedaan mendasar antara konsep impeachment dan makar. Impeachment merupakan mekanisme konstitusional yang diatur dalam sistem ketatanegaraan, sementara makar merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan upaya inkonstitusional untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Pandangan Hukum
Terpisah, Managing Partner One Law Firm, R. Surya Nuswantoro, S.H., M.H., menilai bahwa polemik ini harus dilihat secara objektif dan proporsional dalam kerangka negara hukum. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum harus didasarkan pada pemenuhan unsur-unsur yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata berdasarkan persepsi atau opini publik.
Menanggapi adanya dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan Pasal 107 dan Pasal 110 KUHP, Managing Partner One Law Firm, R. Surya Nuswantoro, menyampaikan bahwa pernyataan publik yang mengandung ajakan konsolidasi untuk menjatuhkan pemerintah perlu dikaji secara serius dalam perspektif hukum pidana. Menurutnya, Pasal 107 KUHP menitikberatkan pada adanya maksud untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, sementara Pasal 110 KUHP memperluas jangkauan tersebut hingga pada tahap permufakatan jahat atau adanya upaya awal, termasuk konsolidasi kekuatan.
“Ketika dalam suatu pernyataan terdapat ajakan untuk mengkonsolidasikan diri dengan tujuan menjatuhkan pemerintah, serta disertai narasi bahwa mekanisme konstitusional tidak lagi menjadi pilihan, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai indikasi awal yang relevan untuk diuji dalam kerangka Pasal 107 jo. Pasal 110 KUHP,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, unsur permufakatan jahat tidak harus menunggu tindakan akhir terjadi, melainkan dapat dimulai sejak adanya kesepakatan atau ajakan yang mengarah pada tujuan tersebut (mens rea). Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Perlu dibuktikan secara jelas apakah pernyataan tersebut berhenti sebagai opini politik, atau telah berkembang menjadi ajakan yang konkret, terarah, dan berpotensi menimbulkan tindakan nyata. Di sinilah pentingnya peran aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman secara objektif,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, kebebasan berpendapat tetap dijamin, namun tidak bersifat absolut. Hal ini menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat memiliki batas-batas tertentu yang harus dipatuhi agar tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.











