Penangkapan Cepat Tim Gabungan dalam Kasus Pembakaran Hidup-hidup Dua Pria
Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Denpasar, Jatanras Polda Bali, dan Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan dua orang pria tewas dibakar hidup-hidup. Kejadian tragis ini terjadi pada Jumat 10 April 2026 dini hari, namun dalam waktu kurang dari 10 jam, seluruh pelaku yang berjumlah lima orang telah berhasil diamankan di lokasi berbeda.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat. Peristiwa maut ini merenggut nyawa Egi Ramadan (30) asal Cirebon dan Dan Hisam Adnan (30) asal Semarang, yang ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tubuh mengalami luka bakar serius di Jalan Pelabuhan Benoa No. 7 X, Pedungan, Denpasar Selatan.
“Kami mengamankan lima pelaku berinisial S.A, D.H, NU, D.R, dan I.S dalam waktu yang singkat setelah menerima laporan,” ujar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang dalam press release di Mapolresta Denpasar, pada Jumat 10 April 2026. “Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif Kaling dan pecalang yang segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” imbuh dia.
Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto, S.I.K., M.H., memaparkan bahwa rentetan penangkapan dimulai pada pukul 12.45 WITA dengan meringkus pelaku NU di kawasan Pelabuhan Benoa. Pengejaran berlanjut pada pukul 13.30 WITA, di mana pelaku IS, DH, dan DR diringkus di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung. Pelaku terakhir, SA, menyerah setelah ditangkap di Jalan Batas Dukuh Sari pada pukul 14.45 WITA.
Kompol Agus mengungkapkan bahwa motif pembunuhan sadis ini dipicu oleh perselisihan. Kejadian bermula ketika kedua korban bersama seorang saksi bernama Budi tengah minum miras di Dermaga Pelabuhan Benoa. Dalam kondisi mabuk, korban Egi melakukan panggilan video kepada pelaku IS dan melontarkan ancaman pembunuhan karena merasa ditinggalkan saat sedang minum bersama.
“Antara korban dan pelaku IS ini sempat terjadi aksi saling tantang melalui telepon hingga akhirnya mereka sepakat untuk bertemu di depan Restoran Betuna Sirip Biru,” ungkapnya. “Saat korban tiba di lokasi dalam kondisi pengaruh alkohol, lima pelaku yang datang menggunakan sepeda motor langsung melakukan serangan brutal,” jelas Kompol Agus Riwayanto.
Lebih jauh, kata Kasat Reskrim, para pelaku awalnya menyerang menggunakan tangan kosong, batu, hingga balok kayu secara bertubi-tubi. Sementara Budi sempat lari menyelamatkan diri.

Setengah jam kemudian, kedua korban yang sudah tergeletak tidak berdaya di dalam selokan namun masih bernyawa. Nahas, para pelaku kembali datang untuk memastikan korban tewas. “Pada serangan kedua, para pelaku menyiramkan bensin ke tubuh Egi dan Hisam yang sudah tidak berdaya, lalu membakar mereka yang masih hidup,” bebernya. “Setelah para pelaku pergi, korban sudah dalam keadaan terbakar dan meninggal dunia sebelum akhirnya Budi meminta bantuan warga sekitar,” tambah Kasat Reskrim.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti kuat berupa pakaian korban, batu, balok kayu, botol plastik bekas bensin yang terbakar, ponsel pelaku, jaket, serta sepatu yang hangus terbakar. Atas tindakan keji tersebut, kelima pelaku kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 468 Ayat 2 (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
“Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











