Keterlibatan Dude Harlino dan Alyssa Soebandono dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Dana Syariah Indonesia
Dude Harlino dan Alyssa Soebandono, yang dikenal sebagai aktor dan pesinetron ternama, kini menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Keterlibatan mereka bermula dari peran sebagai wajah promosi perusahaan fintech tersebut. Penyidikan resmi dimulai pada 14 Januari 2026, dan kini telah menetapkan empat tersangka.
Pada Kamis (2/4/2026), Dude Harlino dan Alyssa Soebandono memenuhi panggilan pemeriksaan di Mabes Polri terkait dugaan penipuan, penggelapan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan PT DSI. Kehadiran keduanya langsung menarik perhatian publik. Mereka tiba dengan penampilan rapi dan sikap tenang.
Dude Harlino menjelaskan bahwa kedatangannya merupakan bagian dari agenda klarifikasi atas kasus yang sedang diselidiki. Ia menyebut ini sebagai pemeriksaan pertama yang dijalaninya dalam proses tersebut. Menurutnya, kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik. Ia juga menegaskan bahwa dirinya dan sang istri hadir dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka. Ia berharap keterangan yang diberikan dapat membantu kelancaran proses penyidikan.
Dengan sikap kooperatif, keduanya menunjukkan komitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang tengah berjalan.
Tiga Tahun Sebagai Brand Ambassador DSI
Keterlibatan Dude Harlino dan Alyssa Soebandono dalam kasus ini bermula dari peran keduanya sebagai wajah promosi perusahaan fintech tersebut. Suami dari pesinetron Alyssa Soebandono itu mengaku menjabat sebagai brand ambassador PT DSI sejak 2022 hingga 2025. “Dari 2022 ya, tiga tahun kurang lebih. Sampai 2025,” beber Dude.
Latar Belakang Kasus PT DSI
PT Dana Syariah Indonesia merupakan platform teknologi finansial (fintech) berbasis layanan pinjam-meminjam (peer-to-peer lending) yang mengklaim beroperasi sesuai prinsip syariah. Masalah mulai mencuat sejak sekitar Oktober 2025, ketika ribuan pemberi dana (lender) mengalami kesulitan menarik kembali modal maupun imbal hasil investasi yang dijanjikan.
Dugaan penipuan ini terkuak ketika para korban hendak menarik dana investasi beserta imbal hasil yang dijanjikan sekitar 16 hingga 18 persen namun tidak dapat dilakukan. Bareskrim Polri mengungkap modus yang digunakan PT DSI diduga mencatut data peminjam lama (existing borrower) yang masih aktif, lalu melampirkannya pada proyek-proyek fiktif baru yang kemudian ditawarkan kepada masyarakat umum sebagai instrumen investasi.
Merespons laporan gagal bayar tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan menetapkan pembatasan kegiatan usaha (PKU) terhadap DSI sejak 15 Oktober 2025, sekaligus melaporkan kasus ini kepada Bareskrim Polri dan meminta bantuan PPATK untuk menelusuri aliran dana.

Empat Tersangka, Kerugian Rp 2,4 Triliun
Penyidikan yang secara resmi dimulai pada 14 Januari 2026 itu kini telah menghasilkan empat orang tersangka. Tiga tersangka pertama adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana. Tersangka keempat yang ditetapkan pada Kamis (2/4/2026) adalah mantan Direktur sekaligus pendiri PT DSI berinisial AS yang menjabat pada periode 2018–2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, total kerugian akibat kasus ini mencapai Rp 2,4 triliun selama periode 2018–2025, dengan lebih dari 15.000 korban dari kalangan lender. Bareskrim juga telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya, serta menyita uang sebesar Rp 4 miliar dari 41 rekening perbankan. Selain itu, total aset yang telah disita penyidik bernilai mencapai Rp 300 miliar.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











