Perkara Gugatan Wanprestasi Pemkot Surabaya dengan PT Unicomindo Perdana
Pemkot Surabaya kalah dalam gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT Unicomindo Perdana. Putusan pengadilan menuntut Pemkot Surabaya untuk membayar sebesar Rp 104 miliar. Meskipun putusan tersebut telah melalui berbagai proses hukum, termasuk peninjauan kembali, hingga kini belum dilaksanakan.
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menjelaskan bahwa sengketa ini bermula dari kerja sama pengelolaan sampah antara perusahaan dan Pemkot Surabaya pada tahun 1989. Saat itu, perusahaan membangun instalasi pengolahan sampah dan menyediakan mesin incinerator yang diimpor dari Jerman di kawasan Keputih.
“Dulu ada perjanjian kerja sama pengelolaan sampah. Yang membeli mesin dan membangun instalasi itu klien kami, kemudian Pemkot membayar melalui cicilan,” ujarnya. Dalam perjanjian tersebut, pembayaran dilakukan melalui 16 kali cicilan dalam dolar AS. Namun, pembayaran hanya berjalan hingga cicilan ke-12, sedangkan cicilan ke-13 hingga ke-16 tidak pernah dibayarkan.
“Pembayaran hanya sampai cicilan ke-12. Cicilan ke-13 sampai ke-16 tidak dibayar, akhirnya muncul sengketa,” katanya. Menurut dia, sengketa tersebut sempat diupayakan selesai melalui kesepakatan perdamaian, namun tidak dijalankan. Hingga akhirnya pada 2012 pihak perusahaan mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan.
Proses hukum berjalan panjang. Pengadilan Negeri memenangkan PT Unicomindo Perdana, putusan tersebut kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 2014, kasasi Mahkamah Agung pada 2016, hingga Peninjauan Kembali pada 2021 yang kembali menolak permohonan Pemkot Surabaya. Dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Robert menjelaskan nilai kewajiban yang harus dibayar Pemkot dihitung berdasarkan kurs dolar saat gugatan diajukan pada 2012, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp104,24 miliar. “Perhitungan pengadilan karena kurs dolar saat gugatan tahun 2012 sudah tinggi, sehingga totalnya sekitar Rp104 miliar,” ujarnya. Ia menambahkan, Pengadilan Negeri Surabaya juga telah mengeluarkan penetapan eksekusi dan melakukan aanmaning atau teguran kepada Pemkot Surabaya agar melaksanakan putusan tersebut.
“Putusan sudah inkrah dan sudah ada penetapan eksekusi. Seharusnya Pemkot segera melaksanakan putusan pengadilan,” tegasnya. Menurut Robert, tidak ada syarat apa pun dalam putusan pengadilan terkait perbaikan alat atau instalasi pengolahan sampah sebelum pembayaran dilakukan. “Dalam putusan tidak ada syarat harus memperbaiki mesin dulu. Putusan hanya menyatakan Pemkot harus membayar,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, mengatakan perkara tersebut memang sudah berlangsung lama dan memiliki kronologi yang cukup panjang. Ia menjelaskan bahwa pada saat pembayaran akan dilakukan pada masa lalu, terdapat surat dari aparat penegak hukum yang meminta agar pembayaran dihentikan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Waktu itu ada surat dari aparat penegak hukum agar pembayaran diblokir dulu karena ada dugaan tindak pidana korupsi. Pemkot saat itu menjalankan surat tersebut,” ujarnya. Menurutnya, setelah ada surat yang menyatakan pemblokiran pembayaran sudah tidak relevan, Pemkot mencoba melanjutkan kerja sama. Namun saat itu kondisi alat pengolahan sampah disebut sudah rusak sehingga muncul persoalan baru.
“Ketika mau dilanjutkan, ternyata alatnya rusak. Pemkot meminta agar diperbaiki dulu baru pembayaran dilanjutkan,” katanya. Ia menambahkan, pelaksanaan putusan pengadilan juga berkaitan dengan keuangan daerah karena menggunakan APBD sehingga harus melalui mekanisme dan persetujuan anggaran.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











