My WordPress Blog

Haji 2026: Tantangan dan Perubahan Layanan Adil

Kepemimpinan dan Transformasi Haji di Bawah Kemenhaj

Oleh: Dr. H. Muhammad Iqbal, S. Ag., M.H.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Type A Kota Banda Aceh, Alumnus S3 Fiqh Modern/ Hukum Islam Pascasarjana UIN Ar-Raniry

Haji adalah ibadah yang sangat didambakan oleh umat Islam di seluruh dunia. Setiap tahunnya, jutaan jamaah dari berbagai negara datang ke Tanah Suci untuk menunaikan rukun Islam kelima ini. Tak terkecuali Indonesia yang setiap tahun mengirim 221 ribu jamaah haji ke Arab Saudi.

Dengan jumlah jamaah yang begitu besar dan dinamika dilapangan yang melibatkan negara lain, pengelolaan ibadah haji harus dilakukan secara terencana dan matang agar berjalan lancar, aman, dan nyaman serta mendapatkan apresiasi publik yang memuaskan.

Tanggal 22 April ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj RI) akan memberangkatkan jamaah haji kloter 1 gelombang I yang berangkat dari Jakarta menuju Madinah. Banyak pihak yang masih khawatir eskalasi konflik di timur tengah akan membuat suasana ibadah haji akan terganggu, namun pemerintah Arab Saudi sudah memastikan bahwa haji tahun ini akan berjalan.

Secara kultural, arab saudi setiap memberikan keputusan apapun termasuk masalah haji, biasanya akan konsisten. Tentu saja segala biaya dan risiko akan akan terjadi sudah dipikirkan secara matang.

Pelaksanaan haji tahun 2026 ini adalah haji pertama murni di bawah Kemenhaj. Tahun 2025 lalu, Pelaksanaan haji masih dilakukan oleh Kementerian Agama RI dan dibantu Badan Penyelenggara Haji (BPH). Menurut Wamenhaj RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, (1 April 2026) bahwa persiapan haji di arab saudi sudah pada angka 100 persen.

Kendatipun demikian, publik juga masih bertanya tanya apakah kemenhaj ini akan memberikan layanan yang lebih baik. Pertanyaan ini wajar mengingat selama 80 tahun dikelola oleh kementerian Agama RI, haji terus berbenah namun dalam pelaksanaan di lapngan acapkali menimbulkan masalah yang sulit diurai dan penyelesainnya yang tidak mudah.

Masalah klasik setiap tahun selalu berkisar masalah tata kelola haji, problem ibadah di armuzna, konsumsi, akomodasi, tata kelola DAM serta antrean haji yang cukup panjang bahkan menyeret beberapa menteri dalam proses hukum.

Problematika Perhajian

Salah satu persoalan ibadah yang selalu aktual dan menjadi diskursus adalah layanan puncak haji di Arafah, muzdalifah dan Mina (Armuzna). Tahun 2025 lalu, pemerintah sudah menerapkan sistem murur di muzdalifah. Murur merupakan inovasi dalam manajemen pergerakan jemaah haji saat puncak ibadah di Armuzna. Skema ini dilakukan setelah wukuf di Arafah, dimana jamaah ketika melewati Muzdalifah tanpa turun dari bis, dan kemudian langsung menuju Mina.

Secara fiqh, mabit dimina menurut mazhab syafii hukumnya wajib, seementara menurut Hanafi hukumnya sunnat. Bagi jamaah lansia (uzur), dan keadaan darurat dan untuk mencegah terjadinya masyaqqah yang akan berakibat kepada ketidanyamanan jamaah lansia dan disabiltas bahkan kematian, diperkenankan tidak mabit dan hanya melewati saja. Skema murur telah diterapkan pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Terobosan ini terbukti mampu mempercepat proses mobilisasi jamaah dari Muzdalifah ke Mina, sehingga mengurangi kepadatan di lokasi tersebut.

Persoalan di muzdalifah bukanlah persoalan fiqh semata, tetapi terkait area muzdalifah yang tidak bisa lagi menampung jutaan jamaah haji pada malam 10 zulhijjah mengingat lokasi mustdalifah merupakan wilayah yang terbuka, dataran luas pegunungan yang sempit membuat kondisi berdesakan dan seringkali rawan menimbulkan problem kesehatan tersendiri khususnya bagi jamaah lansia. Selain murur, Kemenhaj juga memperkenalkan skema tanazul sebagai solusi lain untuk meningkatkan kenyamanan jemaah. Terobosan ini bertujuan mengurangi kepadatan jemaah haji saat mabit atau bermalam di tenda Mina.

Konsep tanazul memungkinkan jamaah yang tinggal di hotel dekat area Jamarat atau lokasi lontar jumrah untuk kembali ke hotel setelah melempar jumrah Aqabah. Dengan demikian, jamaah tidak perlu menempati tenda di Mina namun tetap menjalankan kewajiban bermalam sesuai ketentuan. Penerapan skema ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan dan meminimalkan risiko kesehatan yang mungkin timbul akibat kondisi tenda di Mina yang terlalu sesak.

Meski demikian, kewajiban untuk bermalam di Mina tetap dipenuhi oleh jemaah. Mereka akan kembali ke Mina pada malam hari, menginap hingga melewati tengah malam (mu’dzamul lail), lalu melaksanakan lontar jumrah sebelum kembali ke hotel. Proses ini dilakukan secara berulang selama hari-hari tasyrik. skema tanazul ini akan diprioritaskan bagi jemaah lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas. Artinya, skema ini bersifat opsional dan tidak diwajibkan bagi seluruh peserta ibadah haji. Penerapan skema murur dan tazalul ini diharapkan akan berdampak baik bagi proses ibadah haji para jemaah.

Beberapa manfaat dari diterapkannya skema murur dan tazalul adalah mengurangi kepadatan di Muzdalifah dan tenda Mina ketika puncak ibadah., menjaga kesehatan jamaah, terutama lansia dan disabilitas, dari risiko kelelahan dan kondisi ekstrem serta mempercepat mobilisasi jamaah dan membuat jadwal ibadah lebih tertib dan efisien. Dua skema ini diterapkan karena ada dasar hukum syariah yang kuat. Mustasyar Diny PPIH Arab Saudi tahun lalu, KH Muhammad Ulinnuha, menegaskan bahwa kedua skema ini dibolehkan dalam fikih haji, dan pelaksanaan ibadah tetap sah.

Bahwa murur dibolehkan karena mustahil bagi jutaan jamaah menempati Muzdalifah dalam waktu bersamaan. Praktek ini penerapannya dilakukan secara selektif, khususnya bagi jamaah lansia, disabilitas, dan uzur

Transformasi Layanan Haji 2026

Kemenhaj pada tahun ini mempunyai 2 tugas utama yang harus dilaksanakan secara simuktan dan sinergis pada tahu ini yaitu transformasi haji secara organisasi dan transformasi layanan haji. Secara kelembagaan Kemenhaj yang lahir berdasarkan amanat UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji dan Umrah. UU memberikan mandat dan perintah kepada Kemenhaj untuk melaksanakan proses penyelenggaran haji dan umrah. Sebelumnya haji dan umrah ini dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) dibawah kewenangan Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).

Dengan jamaah 221.000 orang setiap tahun dan 2 juta jamaah umrah dahulu hanya dikelola oleh satu pejabat eselon 1. Melalui Kemenhaj sekarang ini, maka haji dikomandoi satu Menteri dan satu Wamen serta 6 pejabat eselon 1. Di Tingkat provinsi dahulu hanya dikelola oleh 1 pejabat eselon 3 (Kepala bagian/Bidang), hari ini dikelola oleh satu kakanwil. Demikian juga untuk Tingkat Kabupaten/Kota dahulu dikelola oleh satu Kepala Seksi, sekarang dikelola tersendiri oleh satu pejabat eselon 3 dengan 2 atau 3 kepala seksi tegantu type kantor baik type A, B maupun C,

Secara kelembagaan, Kemungkinan besar proyeksi presiden Prabowo untuk mengubah wajah haji lebih baik akan berjalan. Harapan ini tidak berlebihan mengingat saat ini di Pusat, Kemenhaj banyak diisi oleh berbagai professional dan pejabat lintas Kementerian baik dari Kemenkeu, KPK, Kepolisian, TNI, maupun Kejaksaan. Dengan pola seperti ini akan menghidupkan semangat kompetisi dan akan mengurangi polarisasi dan politisasi ormas tertentu yang sebelumnya terjadi.

Komitmen untuk mengubah wajah haji juga terlihat pada pelantikan Pejabat Kemenhaj di daerah baik pada tahap awal 28 November 2025 maupun 30 Desember 2025. Tidak ada isu politik uang dan tidak ada isu politik keormasan. Bapak Menhaj dan Wamenhaj sepakat bahwa tidak boleh haji dicemari dengan politik uang, sogokan dan pungli baik dalam rekrutmen pejabat maupun layanan teknis disatker baik di pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun unit satker lainnya.

Tugas Kemehaj pada 2026 ini adalah memastikan setiap instansi di provinsi dan kabupaten kota telah tersedia SDM yang memadai untuk melayani jamaah haji yang akan berangkat 21 april mendatang. Alhamdulillah dengan berbagai dinamika dilapangan dan pergesekan kepentingan, masalah ini perlahan mulai terurai dan menemukan jalan keluar. Persoalan SDM Adalah persoalan utama karena terkait personal dan actor yang akan melakukan tugas mulia melayani tamu Allah baik di daerah, embarkasi maupun ditanah suci. Masalah SDM Adalah kunci persoalan ditingkat birokrasi. Sulit bahkan bisa mustahil kita dapat memperbaiki layanan haji kedepan, bila SDM yang kita siapkan adalah SDM kualitas yang rendah, tidak ada inovasi dan hanya melakukan tugas bila sudah diperintah.

Penulis juga melihat kultur yang dibangun di Kemenhaj adalah kultur open birokrasi. Kultur ini memungkinkan pejabat pusat dan daerah berkomunikasi secara langsung atau tidak langsung tanpa dibatasi oleh eselonisasi dan elititasi. Dampaknya Adalah pegawai di tingkat dasar atau bawah merasa dihargai dan dihormati harkat martabatnya. Lebih dari itu, Pusatpun bisa menerima setiap masukan dari daerah daerah secara langsung dan tidak mudah terkontaminasi oleh masukan oknun pejabat tertentu yang secara structural dan hirarkhis memengaruhi pejabat di atasnya pada kebijakan yang keliru. Penulis juga merasakan sendiri untuk kenaikan pangkat selama ini yang sangat mudah dan tanpa biaya apapun, semuanya diselesaikan langsung di biro SDM Kemenhaj RI dengan instansi Pusat lainnya (BKN) dan langsung terkoneksi dengan aplikasi SIASN.

Kemudahan-kemudahan yang diberikan pusat ini, hendaknya dijadikan momentum bagi ASN di daerah untuk memaksimalkan layanan haji di tingkat teknis. Layanan dokumen seperti MRTD paspor, penvisaan, penyediaan koper dan ID Card, kesehatan jamaah, keberangkatan menuju embarkasi dan teknis administrasi di asrama haji Adalah PR selanjutnya bagi daerah untuk terus memberikan layanan terbaik, berstandar, professional dan manusiawi. Berkat kesigapan dan kerja keras ASN serta arahan pusat, layanan haji di daerah juga berlangsung dengan lancer kendatipun kita mengakui anggaran dan SDM yang dimiliki masih terbatas, namun ikhtiar untuk perbaikan terus dilakukan.

Kebijakan dan Inovasi Haji Tahun 2026

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis hasil Survei Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (SKJHI) tahun 2025. Dari hasil survei tersebut, tercatat 88,46 persen jemaah haji merasa puas dengan layanan pemerintah. Nilai Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) tahun 2025 pun mencapai 88,46, meningkat 0,26 poin dibandingkan capaian pada tahun 2024.

Dalam pemaparannya, Kepala BPS Pusat, Amalia menyebut kepuasan tertinggi terdapat pada layanan bus shalawat dengan angka 92,15 persen, disusul oleh bus antar-kota sebesar 91,62 persen, dan layanan petugas haji yang mencapai 89,72 persen. Meskipun demikian, ada layanan yang mengalami penurunan indek, seperti akomodasi hotel, konsumsi di Armuzna, dan transportasi bus Armuzna. Namun, terdapat tiga aspek yang mengalami penurunan. menurun adalah akomodasi hotel, kemudian yang di Mekah, kemudian konsumsi Armuzna, dan juga transportasi bus Armuzna.

Menurut Amalia, penurunan tersebut disebabkan oleh penerapan aturan multi syarikah. “Yang penurunan seperti layanan hotel di Makkah, itu karena kan ada penerapan yang multi syarikat itu, sehingga ada beberapa penempatan jemaah haji, itu terpisah-pisah jamaah dari keluarganya. juga kapasitas kamar itu apa yang kurang sesuai dengan yang diharapkan (detik,11 September 2025). Kondisi akan diperbaiki oleh kemenhaj tahun ini dengan menghadirkan 2 syariqah/ perusahaan penyedia. Pada awalnya proses lelang ketat yang diikuti lebih dari 150 perusahaan di Arab Saudi.

Pada tahap awal syarikah yang ikut seleksi ada lebih dari 150 syarikah. Selanjutnya dalam proses lelang dan segala macam akhirnya terpilih awalnya ada tinggal 50, selanjutnya diverifikasi lagi dan hanya tinggal sekitar 20, kemudian terakhir itu ada tinggal 4 dan terakhir terpilih 2 syarikah saja yaitu Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company For Pilgrim Service dan syarikah Albait Guest. Keduanya bukan perusahaan baru, karena keduanya pernah terlibat dalam penyelenggaraan haji Indonesia di tahun sebelumnya.

Menurut Wamenhaj Dahnil, dengan pola 2 syarikah, Pemerintah RI bisa menghemat lebih dari 200 riyal per-jemaah yang tadinya biaya syarikah itu 2.300 riyal sekarang hanya pada angka 2.100 riyal. Menurut Wamen, Kementerian Haji dan Umrah sudah melakukan penghematan sekitar Rp 180 miliar secara keseluruhan dari total anggaran Rp 17 triliun. Dahnil berharap, efisiensi dari penekanan kebocoran ini bisa menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sekaligus membantu mengatasi gejolak nilai tukar dolar dengan rupiah yang hari ini mendekati angka 17.000.

Tahun ini Kemenhaj menegaskan komitmennya untuk memperkuat kebijakan sekaligus menghadirkan berbagai inovasi dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, dengan menempatkan layanan jemaah sebagai prioritas utama sejak tahap persiapan hingga kepulangan ke Tanah Air. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Gus Irfan Yusuf dalam kegiatan Bimbingan Manasik Haji Nasional di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (11/02/2026), yang diikuti jemaah haji 2026 dari seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun daring melalui Zoom Meeting. Komitmen ini kembali diperkuat Ketika pelatihan petugas haji non kloter di Pondok Gede, Jakarta.

Kesiplinan calon petugas diperkuat, latihan fisik digenjot langsung dibawah supervise TNI dan bahkan ada petugas yang telah mengikuti latihan tidak otomatis lulus sebagai petugas. Tentu ini babak baru format diklat petugas haji yang butuh supporting semua pihak untuk terus memperkuat dan memperkokoh fungsi petugas haji sebagai garda terdepan layanan haji di arab Saudi. Salah satu inovasi yang disampaikan Menhaj adalah penguatan pelayanan yang berpusat pada jemaah. Seluruh kebijakan haji dirancang dengan mempertimbangkan kondisi riil jemaah Indonesia, termasuk usia, kesehatan, serta kebutuhan pendampingan selama beribadah. Sejumlah program strategis penyelenggaraan haji, antara lain penurunan biaya haji, penyamarataan daftar tunggu yang lebih berkeadilan, serta optimalisasi peran haji dalam mendorong ekspor produk dalam negeri guna memenuhi kebutuhan jemaah di Arab Saudi.

Terkait biaya haji, Pemerintah melalui Kemehaj RI berdasarkan persetujuan DPR menetapkan total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 ini sebesar Rp87.409.366 per jamaah. Pemerintah berhasil menurunkan biaya haji sekitar hampir 2 jutaan dari biaya haji tahun 2025 sebesar Rp. 89.410.258. Sementara itu biaya yang harus dikeluarkan jamaah tahun ini sebesar Rp54.193.806 (bandingkan tahun lalu Rp 55.431.750.). Biaya BPIH Adalah keseluruhan biaya yang harus dikeluarkan pemerintah untuk penyelenggaran haji tahun berjalan. Biaya ini Adalah gabungan biaya yang dikeluarkan oleh jamaah secara mandiri dan nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH melalui investasi baik dalam bentuk sukuk, deposito, obligasi dan surat berharga lainnya.

Aceh sendiri diuntungkan dengan angka Bipih tahun ini sebesar Rp45.109.442 ( bandingkan tahun 2025 lalu 46.922.333). Sementara biaya tertinggi berada pada Embarkasi Surabaya Jawa Timur sebersar Rp60.645.422. (tahun lalu Rp 60.955.751.

Selain itu, konsep Kampung Haji terus dikembangkan sebagai bagian dari layanan jamaah yang terintegrasi melalui pembelian lahan yang nantinya akan dibangun hotel, dan sarana dan prasarana pendukung perkampungan haji di Mekkah. Perkampungan haji ini diharapkan akan memberikan nilai tambah bagi layanan akomodasi, konsumsi dan layanan terintegrasi lainyya sehingga jamaah haji indonesia akan merasakan nuasa tanah air di tanah suci.

Demikian juga terkait persiapan manasik haji di daerah, tahun ini dilakukan lebih awal (awal Maret/ sebelum Ramadhan) dengan harapan menyiapkan kesiapan lebih awal tentang pemahaman ibadah, kesiapan mental, kedisiplinan, dan kebersamaan agar jemaah dapat menjalankan haji dengan tenang dan tertib. Tahun ini juga pemerintah juga lebih memperketat istithaah haji karena setiap tahun angka kematian jamaah haji Indonesia meningkat dan menimbulkan protes dari kerajaan arab Saudi. Istithaah kesehatan menjadi sangat penting karena ibadah haji Adalah ibadah fisik yang membutuhkan kesiapan fisik dan mental yang prima.

Pada prinsipnya pembentukan Kementerian Haji dan Umrah harus disambut secara baik dan meriah. Ini merupakan bentuk partisipasi dan kehadiran negara yang lebih fokus dan terarah serta berkelanjutan dalam memberikan layanan khusus bagi jamaah haji Indonesia. Penyelenggaraan haji diposisikan sebagai layanan public nasional yang harus menjamin keamanan, ketertiban, dan martabat jemaah sejak tahap persiapan hingga kembali ke tanah air. Tidak dapat dinafikan, kebijakan Kemenhaj RI menyamaratakan angka antrean secara nasional pada angka 26 tahun adalah wujud kehadiran dan keberpihakan pemerintah memberikan rasa keadilan bagi seluruh umat islam Indonesia tanpa dibatasi oleh jumlah penyebaran penduduk muslim dan kemampuan ekonomi antar daerah yang berbeda.

Dengan berbagai kebijakan dan inovasi yang diarahkan oleh Kemenhaj untuk mencapai Tri Sukses Haji, yakni sukses ritual, sukses ekosistem ekonomi serta sukses peradaban dan keadaban publik berharap layanan haji dan umrah di bawah komando Dr. KH. Muhammad Irfan Yusuf Hasyim (Gus Irfan) dan Wamen Dr. Dahnil Anzar Simanjuntak akan memberikan nuansa dan warna tersendiri di tahun ini yang akan akan dirasakan oleh para tamu Allah. Amiin ya rabbal alamin.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *