Langkah Kejaksaan Agung dalam Penanganan Kasus Amsal Sitepu
Pengamatan terhadap penanganan kasus yang melibatkan jajaran Kajari Karo Danke Rajagukguk telah menjadi perhatian utama dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan sesuai aturan. Selain Danke, beberapa pejabat lain seperti Kasi Pidsus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring dan sejumlah jaksa penuntut umum (JPU) juga diamankan.
Proses pengamanan ini dilakukan oleh Tim Intelijen pada malam hari tanggal 4 April 2026. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk meminta klarifikasi mengenai proses penanganan perkara kasus Amsal Sitepu. Pengamanan ini dilakukan sebagai respons terhadap dugaan adanya masalah profesionalitas dalam penanganan perkara di internal Kejari Karo, khususnya terkait dugaan penggelembungan anggaran jasa video profil desa.
Desakan Pemberian Sanksi
Dalam penanganan kasus ini, muncul permintaan agar ada sanksi yang diberikan kepada jaksa yang melanggar etik dalam penanganan perkara Amsal Sitepu. Salah satu tokoh yang menyampaikan hal ini adalah Aan Eko Widiarto, seorang pengamat hukum sekaligus akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Aan menilai bahwa Kejagung harus lebih memperhatikan isu etik yang terjadi dalam penanganan kasus Amsal Sitepu. Ia juga menyarankan agar Kejagung melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait unsur pidana yang mungkin terkait dalam kasus ini.
“Yang kedua, apakah ada aspek pidananya? Apakah ada unsur-unsur tipikor yang melingkupi di sana atau tidak. Jadi itu yang juga perlu dilihat,” ujar Aan saat dihubungi.
Selain itu, Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, menilai bahwa Kajari Karo Danke dkk telah melanggar kode etik dalam penanganan perkara Amsal Sitepu. Menurutnya, tindakan yang dilakukan telah merusak reputasi korps Adhyaksa secara institusi. Oleh karena itu, ia menyarankan agar mereka diberi sanksi berat hingga dihentikan secara administratif.
“Ya tidak hanya melanggar kode etik, tapi juga melanggar hukum. Oleh karena itu oknum-oknum kejaksaan itu selain diproses etik dan administratif diberhentikan,” tutur Fickar saat dihubungi.
Masih Dalam Proses Pemeriksaan
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menjelaskan bahwa total ada empat jajaran Kejari Karo yang sedang diperiksa secara internal. Jika terbukti ada pelanggaran, maka Kajari Dante dkk berpeluang mendapatkan sanksi.
Namun demikian, Anang menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah tetap dijunjung tinggi dalam pemeriksaan ini.
“Masih dalam klarifikasi atau permintaan keterangan,” ujar Anang saat dihubungi.
Ia juga meminta agar seluruh pihak menunggu hasil klarifikasi yang akan diberikan. “Tunggu dulu hasil klarifikasi ya,” pungkasnya.
DPR Serahkan ke Kejaksaan Agung
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyatakan bahwa dirinya tidak ingin terlalu banyak berkomentar soal pengamanan Kajari Karo Danke dkk. Ia lebih memilih agar penanganan kasus ini terlebih dahulu dituntaskan oleh jajaran internal Kejagung.
Menurut Hinca, pembahasan terkait kasus Amsal Sitepu sudah cukup panjang dalam rapat di Komisi III. Ia pun menilai bahwa Kejagung memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugasnya secara mandiri.
“Ya, saya kira kan kemarin sudah jelas ya. Biarlah kita beri kesempatan Kejaksaan Agung menjalankan tugasnya. Saya kira pembahasan kemarin lengkap sekali. Kita beri waktu lah mereka bekerja,” ujar Hinca di kompleks Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Hinca juga menyampaikan harapan agar kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menjalankan proses hukum dengan lebih baik. Selain itu, ia mengapresiasi langkah Kejagung maupun Kejati Sumatra Utara yang selalu merespons harapan masyarakat.
“Mudah-mudahan jadi pelajaran lah untuk semua. Enggak hanya untuk mereka, tapi semua lah. Apalagi KUHAP baru kita ini kan tugas kami mengawasi supaya betul-betul dijalankan,” pungkasnya.











