Proses Klarifikasi di Kejaksaan Agung RI Terkait Kasus Amsal Christy Sitepu
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) masih melakukan proses klarifikasi terhadap sejumlah aparat kejari Karo, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, serta para jaksa penuntut umum yang menangani perkara Amsal Christy Sitepu. Proses pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan apakah penanganan kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan standar profesional.
Pemeriksaan masih berlangsung tanpa hasil akhir. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa prosesnya sedang berjalan dan belum ada kesimpulan. “Tergantung pihak-pihak yang diperiksa. Kalau kemarin kan hari Minggu, yang penting hari Sabtu sudah kita amankan dulu, hari Minggu, hari Senin masih berlanjut kok,” ujarnya.
Fokus pada Uji Profesionalitas dan Dugaan Pelanggaran
Tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah untuk mengurai bagaimana penanganan perkara dilakukan. Kejagung ingin memastikan bahwa proses hukum terhadap Amsal telah berjalan sesuai ketentuan dan standar profesional. Jika ditemukan hal-hal yang perlu didalami lebih lanjut, hasil klarifikasi akan dilanjutkan ke tahap eksaminasi oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Anang juga menegaskan bahwa proses tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah. Ia membuka kemungkinan adanya sanksi etik jika ditemukan pelanggaran. “Apabila adanya pelanggaran, seandainya ada ketentuan pelanggaran, akan ada sanksi etik dari internal kita,” tambahnya.
Sorotan DPR dan Dugaan Kontroversi
Sebelumnya, kasus ini juga menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Sejumlah pihak, termasuk jajaran Kejari Karo dan Amsal Sitepu, dipanggil ke Gedung DPR untuk dimintai penjelasan. Dalam forum tersebut, muncul dugaan bahwa Kejari Karo melakukan propaganda saat Amsal divonis bebas. Selain itu, isu lain yang menyeret nama Danke Rajagukguk juga mencuat, termasuk dugaan penerimaan fasilitas dari kepala daerah setempat, yang turut memperkeruh situasi.
Awal Mula Kasus: Proyek Video Profil Desa
Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode anggaran 2020 hingga 2022. Amsal, melalui perusahaannya CV Promiseland, menawarkan jasa pembuatan video kepada 20 desa di empat kecamatan: Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Dalam proposalnya, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp 30 juta per desa.
Namun, persoalan muncul ketika auditor dari Inspektorat Kabupaten Karo menilai biaya tersebut tidak sesuai. Menurut hasil analisis, biaya seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa. Beberapa komponen seperti editing, cutting, dan dubbing bahkan dinilai tidak memiliki nilai biaya.
Perdebatan Nilai Kerugian Negara
Selisih perhitungan tersebut kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp 202 juta dalam persidangan. Namun, pihak kuasa hukum Amsal mempertanyakan dasar perhitungan tersebut. “Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana,” ujar kuasa hukum Amsal.
Amsal sendiri mengaku hanya sebagai pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif yang menawarkan jasa, bukan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran.
Jeritan Pencari Keadilan
Dalam rapat dengan DPR, Amsal bahkan tak kuasa menahan emosi. Ia menuturkan bagaimana sejumlah komponen biaya dalam proposalnya dianggap nol oleh auditor dan jaksa. “Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp 2 juta. Editing Rp 1 juta, cutting Rp 1 juta, dubbing 1 juta, clip-on atau mikrofon Rp 900.000, yang totalnya Rp 5,9 juta ini semuanya dianggap Rp 0,” ujarnya dengan suara bergetar.
Ia menegaskan bahwa dirinya hanya pekerja biasa di bidang ekonomi kreatif yang berusaha mencari keadilan. “Saya cuma mencari keadilan, Pak. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran, Pak. Sederhananya saya hanya menjual,” ucapnya.
Menanti Hasil Akhir Pemeriksaan
Kasus ini kini tidak hanya berbicara soal benar atau salah dalam sebuah proyek, tetapi juga menyangkut integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum. Dengan proses pemeriksaan yang masih berjalan, publik menanti hasil akhir dari Kejagung—apakah akan ada sanksi etik, atau justru temuan lain yang memperluas persoalan.











