Rekonstruksi Kasus Penganiayaan dengan Senjata Tajam di Minahasa Utara
Pihak penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polres Minahasa Utara (Minut) menggelar rekonstruksi atau rekon terhadap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang menyebabkan korban meninggal. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (6/4/2026), dan dilakukan di Mapolres Minut karena pertimbangan keamanan.
Rekonstruksi ini terkait kejadian yang terjadi pada Senin (30/3/2026) di Jaga 4 Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Minut. Saat itu, seorang laki-laki bernama SA alias Safril (21) warga Desa Tontalete, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Zulkifli Antu (43) menggunakan sajam jenis parang.
Dalam proses rekonstruksi, pihak penyidik menghadirkan sekitar enam orang saksi mata. Pelaku diperagakan menggunakan rompi tahanan warna orange bertuliskan Satreskrim Polres Minut. Ia memeragakan beberapa adegan, mulai dari datang mencari korban di tempat kejadian perkara, yaitu di kebun gudang pengolahan kelapa putih di Jaga 4 Desa Tontalete. Setelah bertemu dengan sejumlah saksi, pelaku melakukan penganiayaan menggunakan parang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, antara pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga. Pelaku mengakui bahwa korban adalah “om saya” atau kakeknya. Diketahui juga bahwa korban diduga selingkuh dengan ibu pelaku.
Proses rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan untuk membuat terang benderang keterangan dari saksi maupun pelaku. Alasan pelaksanaan rekonstruksi di Mapolres Minut adalah karena pertimbangan keamanan.
Kronologis kejadian penganiayaan menurut keterangan Wakapolres Minut Kompol Thely Mawindingan SE, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 08.30 Wita. Awalnya, pelaku mencari korban yang berada di kebun gudang pengolahan kelapa putih Desa Tontalete jaga 4. Saat mencari korban, pelaku sudah membawa sajam jenis parang.
Tiba di lokasi kejadian, pelaku bertanya kepada para pekerja di situ yang menjadi saksi dalam kasus. Ia bertanya dimana korban dan disampaikan bahwa korban sedang duduk ngobrol di sebuah gubuk. Pelaku langsung menuju gubuk tersebut dan melihat korban sedang duduk bersama temannya.
Tanpa menunda waktu, pelaku langsung menuju arah korban dan mengayunkan parang ke arah kepala korban. Pukulan pertama tidak mengenai luka. Namun, pelaku kemudian mengulangi perbuatan hingga korban terjatuh. Ia terus mengayunkan parang ke arah kepala korban berulang kali hingga korban tidak bergerak lagi. Setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah.
Beberapa saat setelah kejadian, Senin (30/3), pelaku menyerahkan diri ke Polsek Kema lalu dijemput oleh unit Jatanras Satreskrim Polres Minut ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku SA alias Safril (21) yang tidak memiliki pekerjaan, disangka dengan Pasal 458 ayat 1 KUHP baru, yang mengancam pidana penjara maksimal 15 tahun, dan atau Pembunuhan Berencana Pasal 459, yang mengancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.











