Putusan Bebas Amsal Christy Sitepu Menghadirkan Perbedaan Nasib dalam Kasus Video Profil Desa
Putusan bebas yang dijatuhkan kepada Amsal Christy Sitepu menjadi titik balik dalam kasus video profil desa di Kabupaten Karo. Di balik putusan tersebut, tersembunyi kisah perbedaan nasib para pihak yang terlibat dalam perkara yang sama. Tidak semua terdakwa mendapatkan hasil yang serupa. Sementara Amsal dinyatakan bebas, beberapa terdakwa lainnya harus menjalani hukuman penjara. Bahkan, ada pihak yang hingga kini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Amsal Divonis Bebas
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, majelis hakim memutuskan bahwa Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihadi Girsang menegaskan bahwa tidak ada perbuatan melanggar hukum yang dapat dibuktikan dari diri Amsal sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidair Jaksa Penuntut Umum,” kata Majelis Hakim.
Selain membebaskan Amsal, majelis hakim juga memerintahkan agar hak, kedudukan, serta martabat Amsal dipulihkan seperti semula. Putusan ini jelas berbeda dari tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa. Dalam tuntutannya, Amsal diminta dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda sebesar Rp 50 juta, serta kewajiban mengganti kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 202 juta.
Tersangka Lain Dipenjara
Berbeda dengan Amsal, sejumlah tersangka lain telah menjalani proses hukum hingga inkracht. Salah satunya Toni Aji Anggoro yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara subsider dua bulan. Keluarga Toni mempertanyakan proses hukum yang menjeratnya sejak awal. “Sebagai catatan, Toni bilang BAP yang dia tulis adalah BAP yang sama ketika dia diperiksa menjadi saksi sebelumnya. Tapi dalam kurun waktu 3 jam saja status saksi langsung berubah jadi tersangka,” ujar Tina, kakak Toni.
Menurut keluarga, Toni hanya berperan sebagai pekerja pembuatan website. Ia bukan pengambil keputusan dalam proyek tersebut.
Ada yang Banding hingga DPO
Perbedaan nasib juga terlihat pada terdakwa dan tersangka lainnya. Jesaya Perangin-angin masih menempuh upaya banding. Amry KS Pelawi telah menjalani putusan inkracht. Sementara itu, Jesaya Ginting masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pencarian. Kejaksaan menyebut kasus ini melibatkan beberapa pihak dari perusahaan yang saling berkaitan. “Terkait kasus Amsal ini, total sudah ada lima tersangka kami tetapkan,” kata Kasi Intelijen Kejari Karo, DM Sebayang.
Berawal dari Dugaan Mark Up
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada 2020 hingga 2022. Amsal menawarkan harga sekitar Rp 30 juta per desa kepada sekitar 20 desa. Namun, hasil analisis ahli dan auditor Inspektorat menyebut biaya wajar berada di kisaran Rp 24,1 juta. Selisih harga itu kemudian menjadi dasar dugaan mark up. Meskipun demikian, sejumlah pihak menilai pekerjaan videografi tidak memiliki standar harga baku. Nilainya sangat bergantung pada konsep dan kualitas produksi.
Disorot DPR, Jaksa Diperiksa
Penanganan kasus ini turut menjadi sorotan Komisi III DPR RI. Mereka mempertanyakan pendekatan hukum terhadap pekerjaan berbasis kreativitas. Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa tujuh jaksa terkait perkara ini. “Sejauh ini ada tujuh yang diperiksa dalam rangka klarifikasi,” kata Kasipenkum Kejati Sumut Rizaldi. Pemeriksaan masih berlangsung. Hasilnya akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung.











