Kasus Arisan Bodong di Trenggalek: Bandar Arisan Kabur ke Timor Leste, Akhirnya Dideportasi
Seorang perempuan berinisial Novi Kesumawati (35) menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang arisan yang menimbulkan kerugian hingga Rp916 juta. Kejadian ini terjadi di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Awalnya, Novi mencuri perhatian para anggota arisan dengan menawarkan sistem lelang arisan yang menjanjikan keuntungan cepat. Namun, akhirnya, ia kabur ke Timor Leste setelah diketahui melanggar hukum.
Modus Penipuan yang Menggiurkan
Novi mengelola arisan melalui grup WhatsApp bernama “Arisantui Modal Usaha Trenggalek” dengan label “Bandar Arisan LN Beauty Salon & Herbal”. Ia menawarkan sistem lelang arisan dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Beberapa korban tergiur oleh janji tersebut, termasuk Nila Audina, seorang warga Kecamatan Durenan.
Pada 4 Desember 2025, korban ditawari lelang arisan senilai Rp8,5 juta dengan janji pencairan Rp10 juta pada 21 Januari 2026. Sehari kemudian, korban kembali mengikuti arisan Rp17 juta yang dijanjikan cair Rp20 juta pada 18 Januari 2026. Penawaran serupa terus dilakukan, seperti pada 6 Desember 2025 dengan setoran Rp8 juta dijanjikan cair Rp10 juta pada 8 Januari 2026. Pada 24 Desember 2025, setoran Rp8,5 juta dijanjikan cair Rp10 juta pada 6 Januari 2026. Dan pada 27 Desember 2025, setoran Rp22 juta dijanjikan cair Rp26 juta pada 30 Desember 2025.
Namun, hingga jatuh tempo, dana yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh korban. Hal ini memicu para anggota arisan untuk melaporkan kasus ini ke polisi.
Penyelidikan dan Pengungkapan Kasus
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Trenggalek berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/11/2026/SPKT Polres Trenggalek tertanggal 10 Januari 2026. Kasus ini tergolong tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus arisan yang berhasil diungkap.
Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi lain dan menemukan sedikitnya lima korban tambahan dengan pola serupa. Korban pun melaporkan pelaku ke Polres Trenggalek.
Pelarian ke Timor Leste dan Deportasi
Setelah mengetahui dirinya dilaporkan, Novi melarikan diri ke Timor Leste. Polisi kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan berkoordinasi dengan Polda Nusa Tenggara Timur, Polres Belu, serta pihak Imigrasi di wilayah perbatasan Indonesia–Timor Leste.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Timor Leste, polisi mengirimkan surat DPO dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Alhamdulillah, tersangka berhasil dideportasi oleh Imigrasi. Tersangka selanjutnya diserahkan ke Polres Belu sebelum akhirnya dijemput penyidik Polres Trenggalek di Kupang pada 19 Maret 2026.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp, rekening koran dari beberapa bank, serta paspor milik tersangka yang digunakan untuk kabur ke luar negeri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Proses Hukum Lanjutan
Polisi juga masih mendalami kemungkinan penyitaan aset milik tersangka yang diduga berasal dari hasil kejahatan. “Sementara proses masih berjalan. Jika ditemukan aset yang berasal dari kerugian para korban, tentu akan kami lakukan langkah hukum lebih lanjut,” tegas Ridwan.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











