Penelusuran Aset Terpidana Kosmetik Ilegal di Sulawesi Selatan
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kini sedang melakukan penelusuran aset terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati. Langkah ini dilakukan setelah eksekusi penahanan terhadap Mira Hayati berhasil dilaksanakan beberapa waktu lalu. Kini, terpidana tersebut mendekam di Lapas Makassar.
Mira Hayati sebelumnya dikenal sebagai sosok yang kerap memamerkan kekayaannya melalui media sosial. Mulai dari perhiasan emas hingga tumpukan uang tunai, sering kali ditampilkan ke publik. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang sumber kekayaan dan pengelolaan asetnya.
Kejati Telusuri Aset untuk Bayar Denda
Kepala Kejati Sulsel, Dr Didik Farkhan Alisyahdi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memerintahkan jajaran bidang Pidana Umum (Pidum) dan Pemulihan Aset untuk menelusuri harta milik terpidana. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pembayaran denda sebesar Rp1 miliar sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
Asset tracing merupakan upaya menelusuri, mengidentifikasi, dan menemukan aset milik terpidana agar tidak disembunyikan atau dialihkan ke pihak lain. “Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan,” ujar Didik dalam rilisnya, Jumat (27/3/2026).
“Saya sudah perintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan asset tracing. Jika denda Rp1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya,” tegasnya.
Denda merupakan hukuman berupa kewajiban membayar sejumlah uang kepada negara sebagai akibat tindak pidana. Sebelumnya, Mira Hayati sempat menyatakan kesanggupan membayar denda Rp1 miliar dengan menandatangani surat pernyataan. Namun hingga kini, belum ada realisasi pembayaran dari yang bersangkutan.
Sudah Dieksekusi dan Jalani Hukuman
Mira Hayati dijemput paksa pada Rabu (18/2/2026) di kediamannya di Jalan Bontoloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Penjemputan tersebut disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Saat ini, ia telah menjalani masa hukuman di Lapas Makassar.
Vonis terhadap Mira mengacu pada Putusan Kasasi MA RI Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Kasus ini berkaitan dengan peredaran produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri.
Pamer Emas hingga Uang Bergepok
Sebelum tersandung kasus hukum, Mira Hayati sempat viral karena gaya hidup mewahnya. Ia kerap tampil dengan perhiasan emas mencolok yang menarik perhatian publik. Tak hanya itu, Mira juga pernah memamerkan uang tunai dalam jumlah besar melalui media sosial.
Dalam sebuah video yang sempat beredar, terlihat tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu berserakan di lantai rumahnya. Uang tersebut disebut akan disetorkan ke bank. Bahkan, ia mendatangkan petugas bank langsung ke rumah untuk menghitung uang tersebut. Dalam video itu, sejumlah teller terlihat sibuk menghitung uang yang tersusun dalam beberapa tumpukan.
“Mantap memang bank, ke rumah dengan teller-tellernya,” ujar Mira dalam video tersebut. Ia juga memperlihatkan kantong plastik berisi uang yang belum dihitung. “Setoran, ini juga masih ada, belum dihitung semua,” katanya. Mira bahkan sempat mendoakan agar jumlah uang yang disetorkan semakin banyak. “Semoga setorannya makin banyak,” ucapnya. Di akhir video, terlihat ia memberikan sejumlah uang kepada petugas bank yang datang. Momen tersebut diiringi suasana santai dan tawa.
Kuasa Hukum Ajukan PK
Sementara itu, kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamida, menyatakan akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). “Ada, kami akan ajukan PK,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/2/2026). Pengajuan PK direncanakan dalam waktu dekat, meski alasan detailnya belum diungkapkan. Alasan tersebut akan dimuat dalam memori PK yang diajukan ke Mahkamah Agung.
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."











