My WordPress Blog

Kemenhub himbau pemudik atur jadwal dan hentikan balon liar



JAKARTA – Kementerian Perhubungan memberikan peringatan kepada masyarakat untuk mempersiapkan diri menghadapi potensi lonjakan arus balik yang diperkirakan meningkat setelah perayaan Lebaran Ketupat pada 28 Maret 2026. Puncak arus balik diperkirakan terjadi pada 24, 28, dan 29 Maret 2026. Tradisi ini bisa memicu pergerakan masyarakat yang kembali ke kota asal menjelang akhir masa libur pada Senin (30/3/2026).

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenhub Ernita Titis Dewi menegaskan bahwa periode akhir pekan, khususnya Sabtu (28/3/2026) dan Ahad (29/3/2026), berpotensi menjadi titik konsentrasi arus balik. Titis menyebut bahwa pergerakan masyarakat cenderung terkumpul dalam waktu yang relatif singkat.

“Ini yang perlu diantisipasi karena berpotensi menimbulkan kepadatan di ruas jalan utama, baik tol maupun arteri, serta pada simpul transportasi,” ujar Titis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Ia menjelaskan, selain ruas jalan darat, simpul penyeberangan menjadi titik krusial yang memerlukan perhatian khusus. Lintasan penyeberangan seperti Bakauheni dan Ketapang diperkirakan akan mengalami peningkatan volume kendaraan dan penumpang secara signifikan apabila tidak diimbangi dengan pengaturan waktu perjalanan yang baik oleh masyarakat.

Titis menyampaikan optimalisasi buffer zone dan delaying system akan dilakukan untuk mengurai antrean kendaraan yang akan menuju area Pelabuhan Ketapang. Begitu pula dengan pengaturan kendaraan barang sumbu dua yang tidak masuk dalam pembatasan perlu diperhatikan agar berjalan kondusif.

Buffer zone untuk kendaraan roda empat dan bus dialokasikan di Gran Watudodol dan Kantong Parkir Bulusan. Sementara untuk kendaraan barang di buffer zone Sri Tanjung dan Kantong Parkir PT Pusri dan Pelindo,” sambung Titis.

Titis menyampaikan strategi lainnya adalah pengoperasian kapal. Pada kondisi normal sebanyak 28 kapal beroperasi. Namun, untuk kondisi padat sebanyak 30 kapal akan beroperasi, dan untuk kondisi sangat padat akan ada 32 kapal yang beroperasi.

Langkah antisipasi lainnya, Kemenhub bersama kepolisian, pemerintah daerah, serta operator transportasi telah menyiapkan berbagai skenario pengendalian, termasuk pengaturan lalu lintas berbasis kondisi lapangan, optimalisasi kapasitas angkutan penyeberangan, serta penguatan layanan operasional di pelabuhan dan jalur distribusi utama.

“Pengawasan juga dilakukan secara intensif untuk memastikan keselamatan dan kelancaran perjalanan tetap terjaga, termasuk pada aspek kelaikan sarana transportasi dan kesiapan personel di lapangan,” ucap Titis.

Namun demikian, sambung Titis, Kemenhub menekankan efektivitas upaya tersebut sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dalam mengelola waktu perjalanan. “Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan perjalanan secara bersamaan pada waktu puncak. Mengatur jadwal keberangkatan, menjaga kondisi fisik, serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran arus balik,” lanjut Titis.

Kemenhub Soroti Risiko Balon Udara Liar

Titis menegaskan pentingnya menjaga keselamatan penerbangan dari potensi gangguan balon udara liar yang kerap muncul saat momentum Lebaran Ketupat di berbagai daerah. Dia mengatakan, di tengah tingginya mobilitas masyarakat, fenomena penerbangan balon udara tanpa kendali menjadi perhatian karena berisiko mengganggu aktivitas penerbangan sipil.

“Balon udara yang diterbangkan secara liar dapat masuk ke ruang udara penerbangan dan membahayakan keselamatan pesawat. Risiko ini nyata dan harus menjadi perhatian bersama,” kata Titis.

Menurutnya, ketertarikan masyarakat terhadap festival balon udara sebagai bagian dari budaya dan pariwisata perlu diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan keselamatan yang berlaku. Titis menuturkan, balon udara liar dapat masuk ke ruang udara penerbangan dan membahayakan keselamatan pesawat yang melintas.

Ia menekankan risiko tersebut nyata dan harus menjadi perhatian bersama demi mencegah potensi kecelakaan yang dapat merugikan banyak pihak. Kemenhub menyampaikan bahwa aktivitas balon udara hanya diperbolehkan jika memenuhi ketentuan, seperti diterbangkan secara tertambat dan tidak mengganggu jalur penerbangan.

Selain itu, setiap kegiatan balon udara harus berada dalam pengawasan serta berkoordinasi dengan otoritas terkait agar tetap aman dan terkendali. Pemerintah juga mengingatkan, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di bidang penerbangan.

Melalui momentum arus balik Lebaran, Kemenhub menegaskan keselamatan merupakan prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi nasional, termasuk dari gangguan penerbangan balon udara liar.

“Kami terus bekerja memastikan perjalanan masyarakat berlangsung selamat dan lancar. Namun, kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam mengikuti aturan serta imbauan menjadi kunci utama keberhasilan kita bersama,” kata Titis.

Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *