My WordPress Blog

Tongkang Terus Terjebak, KORUM Minta DPRD Sultra Segera Tindak Lanjuti

KORUM Sultra Minta DPRD Gelar RDP Terkait Insiden Tangkap Lepas Kapal Tongkang

Konsorsium Mahasiswa (KORUM) Sultra mengajukan permohonan kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait insiden tangkap lepas kapal tongkang yang terjadi berulang kali. Hal ini dilakukan karena beberapa kali terjadi peristiwa serupa, termasuk pada kapal tongkang yang berasal dari CV UBP, PT DMS, dan terakhir PT Bososi Pratama.

Permohonan RDP telah diajukan oleh KORUM Sultra sejak 9 Maret 2026, namun hingga kini RDP belum juga terlaksana. Koordinator KORUM Sultra, Malik Bottom, menegaskan bahwa DPRD Sultra harus segera menggelar RDP guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

“Kita mesti memberikan kepastian hukum terhadap investasi, jangan ada lagi tangkap lepas kapal tongkang yang berulang, ini dapat membuat citra penegakkan hukum tercoreng,” katanya, Kamis 26 Maret 2026. Ia menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap penangkapan harus diikuti proses hukum yang sesuai.

Ia juga mempertanyakan prosedur penangkapan kapal tongkang yang akhirnya dilepas. “Yang kita tahu penangkapan pasti diawali dari informasi awal dan koordinasi dengan pihak terkait, jika barang ini lengkap datanya, artinya tidak ada salah tangkap, atau ditangkap hanya untuk dilepas,” ungkapnya.

Pihaknya juga menyoroti kurangnya transparansi dalam penyampaian informasi ke publik. “Ini kita dengar tiba-tiba ada kapal tongkang ditangkap, eh tidak lama kita dengar lagi sudah dilepas, jika hal ini berulang, jangan sampai ini hanya jadi bentuk permainan oknum,” pungkasnya.

Penjelasan Danlanal Kendari Mengenai Penahanan Kapal Tongkang

Sementara itu, Komandan Lanal (Danlanal) Kendari saat ini dijabat oleh Kolonel Laut (P) Dedi Wardana yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp menjelaskan bahwa kapal tongkang yang memuat ore nikel dari PT Bososi Pratama dilepaskan karena sangkaan awal penahanan tak terbukti.

“Tolong dipelajari apa yang menjadi sangkaan muatan 25% dari kuota, bukti dari RKAB yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang masih jauh dari kuota 25%, sehingga tidak menyalahi aturan pemerintah,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penahanan sempat dilakukan karena awal kapal tugboat yang menarik kapal tongkang tak membawa dokumen asli RKAB. “Karena dokumen RKAB yang asli tidak di kapal serta diduga mengangkut muatan lebih dari 25% kuota yang diijinkan pemerintah namun terbantahkan dengan adanya dokumen asli yang dapat ditunjukkan,” tambahnya.

Lanjutnya, pihaknya membeberkan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak terkait. “Kita senantiasa berkoordinasi dengan Syahbandar serta instansi terkait lainnya, namun apabila ada ketidaksesuaian ini yang harus kita kroscek kebenarannya,” pungkasnya.

Insiden Penahanan Tug Boat Samudera Luas 8/TK

Sebelumnya diberitakan, TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui KRI Terapang-648 menahan Tug Boat Samudera Luas 8/TK. Indonesia Jaya yang menarik tongkang berisi nikel ore asal Marombo, Konawe Utara, menuju Weda, Halmahera Tengah, pekan ini.

Kapal berawak 11 orang tersebut diduga tidak memiliki surat persetujuan berlayar dari Syahbandar, sehingga melanggar aturan pelayaran. Selain itu, muatan nikel ore disebut melampaui kuota izin RKAB Tahun 2026 sebesar 25%, sehingga dugaan pelanggaran juga terjadi di sektor pertambangan.

Kapal beserta awak dan muatannya kini diamankan di Posal Konawe Utara, Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Kendari untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *